Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Aksi Demo di Hentikan: Audensi Disdik dan Mahasiswa Sebarkan Surat Edaran Larangan Pratik LKS dan Pungutan di Lingkungan Sekolah.

Selasa, 11 Februari 2025, 23:08 WIB Last Updated 2025-02-12T01:12:05Z

Redynews.com
,Kuantan Singingi ||Sempat viral atau heboh menjadi perbincangan publik dan masyarakat yaitu pemberitaan pratik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan pungutan di lingkungan sekolah, terkait hal ini Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuantan Singingi dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam mengambil langkah cepat dengan melakukan kegiatan Audensi di ruang rapat Dinas Pendidikan, Selasa (11-02-2025). 

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuantan Singingi H. Herizon, S.Pd., S.D., menyatakan kebijakan tegas terkait kegiatan sekolah di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Dinas Pendidikan melarang sekolah-sekolah terlibat dalam praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan pungutan di lingkungan sekolah, Selain itu, juga menyoroti beban administratif yang kerap dialami oleh para wali murid," Ucap Tegas H. Herizon

"Menegaskan bahwa telah mengingatkan pihak sekolah untuk tidak menjual buku LKS atau LKPD dan serta pungutan dilingkungan sekolah, karena hal itu melanggar aturan"


H. Herizon menyampaikan kembali, Sesuai dengan berita yang beredar di tengah-tengah masyarakat, terkait penjualan Lembaran Kerja Peserta Didik (LKPD) atau LKS disatuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kuantan Singingi, maka Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) melakukan langkah cepat untuk melakukan penyelesaian," Ucapnya lagi. 

"Hal ini sudah terbukti, dengan melakukan kegiatan Audiensi bersama Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM) Universitas Islam Kuantan Singingi dengan menghadirkan Perwakilan Forum Kepala Sekolah SMP dan SD, Perwakilan Komite SMP, serta Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kabupaten Kuantan Singingi," Ujarnya H. Herizon

"Sebelum dilaksanakan Audiensi, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelarangan Penjualan Lembaran Kerja Siswa ( LKS) atau Lembaran Kerja Peserta Didik (LKPD) Nomor : 443/Disdikpora/2025/289, dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut. Agar satuan pendidikan baik itu SD maupun satuan pendidikan SMP untuk dapat mematuhi surat edaran yang telah ada, agar Dunia pendidikan di Kabupaten Kuantan berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan dan Undang-undang (UU) serta kaedah negeri yang beradat," Kata H. Herizon


"Kami memberikan ucapan ribuan terimakasih kepada Kapolres Kabupaten Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H, Kasat Intelkam Polres Kuansing AKP Syurfanaidi, S.H., beserta anggota yang turut hadir di acara Audensi Disdikpora Kuansing dengan Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM) Universitas Islam," Ucapan terimakasih H. Herizon. 

"Dalam Audensi ini, kami dari Disdikpora Kuansing menyampaikan hasil keputusan, 

-Dilarang melakukan praktek penjualan Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) atau Lembar Kerja Siswa (LKS) di Lingkungan Sekolah. 

-Dilarang melakukan pungutan-pungutan yang bertentangan dengan peraturan Undang-undang (UU).

-Apabila ada oknum yang melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan ini, akan dikenakan sanksi PNS sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

-Untuk pakaian seragam sekolah di sesuaikan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

H. Herizo menyebutkan kembali, Pihak-pihak sekolah tingkat SD maupun SMP di Kabupaten Kuantan Singingi wajib mematuhi peraturan yang berdasarkan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelola dan Penyelenggara Pendidikan Pasal 8 Huruf a di sebutkan bahwa, baik perorangan maupun kelompok di larang menjual buku pelajaran perlengkapan pendidikan dan pakaian seragam di satuan Pendidikan," Sebut H. Herizon. 

Diwaktu bersamaan, Asri Juliandi Katua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Kuantan Singingi juga menyampaikan saran dan kritikan positif, dari hasil Audensi yang kami lakukan, Disdikpora telah menyatakan kebijakan tegas terkait kegiatan sekolah di wilayah. Ia melarang sekolah-sekolah mengadakan terlibat dalam praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Selain itu, ia juga menyoroti beban administratif yang kerap dialami oleh para wali murid. 

"Kami dari BEM Universitas Islam, telah melihat dari pemberitaan, kegiatan jual beli LKS atau LKPD dan serta pungutan yang selama ini dilakukan oleh pihak sekolah dilingkungan sekolah, maka hal ini kami mendukung Disdikpora Kuansing tidak lagi memperbolehkan sekolah melakukan perbuatan yang serupa," Saran Asri Juliandi.

"Kami dari mahasiswa berpendapat, bahwa rekreasi sebaiknya menjadi tanggung jawab pribadi siswa dan orang tua di luar lingkungan pendidikan formal. Dengan demikian, sekolah dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran" Terangnya

Selain itu, kami juga mengkritisi praktik penjualan LKS dan seragam sekolah yang sering kali melibatkan pihak sekolah.

“Pembelian seragam sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada orang tua untuk menghindari potensi penyimpangan serta kesalahpahaman terkait keuntungan dari penjualan tersebut,” terangnya.

Dalam upaya meningkatkan efisiensi kerja guru, kami juga meminta Dinas Pendidikan untuk mengawasi pihak-pihak sekolah agar tidak melawan aturan yang sudah di sepakatti bersama. 

“Peran utama guru adalah mengajar, bukan mengurus laporan yang kompleks,” jelas Asri Juliandi

"Untuk mendukung pendidikan siswa, kami mengusulkan adanya tim khusus untuk mengawasi tugas dan kinerja para guru di sekolah yang bertanggung jawab dalam belajar dan mengajar, sehingga guru dapat lebih fokus dalam mendidik siswa" Kata Asri Juliandi

"Langkah-langkah ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas sistem pendidikan di Kabupaten Kuantan Singingi dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif bagi siswa maupun guru"

"Maka dari itu, kami telah mendengarkan hasil jawaban yang cukup, sehingga muncul keputusan bersama dari hasil Audensi. Keputusan yang telah dibuat berdasarkan surat edaran, sehingga kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam tidak akan melakukan aksi demo, pihak sekolah SD maupun SMP yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi harus mengindahkan peraturan tersebut, untuk kedepannya jika melakukan pelanggaran yang sudah tertulis, agar Disdikpora mengabil sikap dan memberikan sangsi kepada oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berdasarkan surat edaran," Tutup Asri Juliandi Ketau BEM Universitas Islam. (Sugianto)

Iklan

Tren untuk Anda