REDYNEWS. COM, Kuantan Singingi,- Sudah berulang kali Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menekankan pentingnya menjaga "tuah" dan "marwah" Riau terkait alam, Ini berarti menjaga keberkahan dan potensi alam (tuah) serta kehormatan dan martabat masyarakat Riau (marwah), bahkan Polda Riau mengimplementasikan filosofi ini melalui berbagai kegiatan, termasuk penanaman pohon, kampanye lingkungan, dan penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan.
Namun, masi ada warga yang berani melawan penekanan dari Kapolda Riau, sebagai mana Ari warga kebun lado dan Ade diduga melakukan aktivitas Penambangan Emas Tampa Izin (PETI) di Sungai Ongau Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), diduga aktivitas PETI menggunakan excavator merek "Komatsu" di wilayah Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Jumat (11-07-2025).
Hasil Investigasi, salah seorang warga setempat yang tidak mau namanya disebutkan dalam pemberitaan untuk menjaga keamanan diri, diduga aktivitas PETI menggunakan excavator merek Komatsu beroperasi di Kawasan HPT Sungai Ongau wilayah Pulau Padang, Kacamatan Singingi.
"Diduga aktivitas PETI beroperasi menggunakan excavator merek "Komatsu" di kawasan HPT Sungai Ongau, nama wilayahnya Pulau Padang, Kecamatan Singingi, diduga pelakunya bernama Ari warga kebun lado, Buyung dan Aden," Katanya Warga.
Ini sudah termasuk prilaku kejahatan perusak kawasan hutan dan ilegal, apa lagi wilayah tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Polsek Singingi mesti bertindak cepat untuk menangkap para pelaku aktivitas PETI dengan menggunakan alat excavator merek Komatsu.
Pesan penting dari Polda Riau untuk menyadarkan masyarakat bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari menjaga kehormatan dan identitas Melayu. Mereka menekankan bahwa alam adalah titipan yang harus dijaga kelestariannya untuk generasi mendatang.
Mengacu terhadap pidana pelaku PETI dan perusak Kawasan Hutan, sebagai mana dua Pelaku ini diduga sudah termasuk Pidana PETI dan Perusak Kawasan Hutan.
Pelaku Penambangan Tanpa Izin (PETI) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Merusak kawasan hutan dengan menggunakan excavator dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Pelaku dapat dijerat dengan pasal yang mengatur tentang perusakan hutan dan kegiatan yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan hutan.
Pelaku perusakan hutan dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda. Ancaman pidana penjara bisa mencapai 10 tahun dan denda bisa mencapai miliaran rupiah, tergantung pada tingkat kerusakan dan jenis kawasan hutan yang dirusak.
Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang merusak hutan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwajib.
Pada saat berita ini sudah ditayangkan, awak media masi berupaya konfirmasi pelaku PETI dan Kapolsek Singingi.(SUGIANTO-Tim).
