Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Tokoh Pemuda Kuansing Soroti Dugaan Pelanggaran Izin PT SAM, Minta Penegak Hukum Turun Tangan

Minggu, 24 Mei 2026, 02:57 WIB Last Updated 2026-05-23T19:57:28Z


REDYNEWS.COM
, KUANTAN SINGINGI,– Tokoh pemuda Kuantan Singingi, Boby Hariansyah Purba, menyoroti operasional PT Sinergi Andalan Makmur (PT SAM) di Kecamatan Pangean. Ia menduga perusahaan pengolahan sawit tersebut beroperasi tanpa dokumen lingkungan lengkap dan kapasitas produksi di lapangan tidak sesuai izin yang dikeluarkan.


Pernyataan itu disampaikan Boby di Kota Teluk Kuantan, Sabtu (23/5/2026).


“Ancaman sanksi denda dan pidana sudah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap usaha wajib memiliki AMDAL dan izin lingkungan,” ujar Boby.


Ia merujuk Pasal 37 ayat (2) UU No. 32/2009 yang menyebutkan Menteri, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota wajib menolak permohonan izin lingkungan jika tidak dilengkapi dokumen AMDAL.


Berdasarkan penelusuran yang diklaim dilakukan di lapangan, Boby menyampaikan tiga poin temuan terkait PT SAM:


1. Dugaan Ketidaksesuaian Kapasitas Produksi  

Menurut Boby, izin pembangunan PT SAM yang dikeluarkan Pemkab Kuansing tercatat untuk kapasitas 45 ton TBS per jam. Namun di lapangan ditemukan 5 unit mesin pres P15 dengan kapasitas masing-masing 15 ton per jam, sehingga total 75 ton per jam.


Selain itu, terdapat 8 unit rebusan dengan kapasitas estimasi 10 ton per jam per unit, atau sekitar 80 ton per jam secara keseluruhan.  

“Ini bagaimana pelaporan pajak tahunannya?” ujarnya.


2. Kebun Pendukung yang Dipertanyakan*  

Boby menyebut rekomendasi teknis perizinan berusaha untuk PT SAM mencantumkan KUD Tupan Tri Bhakti seluas 1.003 ha sebagai kebun pendukung, berdasarkan Surat Dinas Perkebunan Kuansing No. 525/DPP-PPHPPPU/2025/702.


Padahal, menurutnya, KUD Tupan Tri Bhakti merupakan percontohan nasional pengelolaan sawit rakyat yang juga menjadi sumber bahan baku untuk Pabrik Mini Minyak Goreng PAMIGO milik KUD sendiri.


“Jarak antara KUD TTB dan PT SAM sangat jauh, tidak mungkin dijadikan kebun pendukung. Kami minta pemerintah dan kepolisian mengevaluasi,” katanya.


3. Kolam Limbah Belum Siap

Boby juga menyebut kolam limbah PT SAM belum siap saat ditinjau. Manajemen perusahaan disebut merencanakan komisioning pada April 2026 lalu. Untuk kapasitas operasional, perusahaan minimal membutuhkan 17 kolam limbah.


Boby menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh ragu menindak jika ditemukan pelanggaran, terlebih di tengah kondisi defisit anggaran dan rendahnya Pendapatan Asli Daerah Kuansing.


“Kami minta DPM-PTSP mencabut seluruh perizinan PT SAM jika terbukti melanggar. Kami juga minta Polres Kuansing memproses hukum jika ada unsur pidana,” tegasnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Sinergi Andalan Makmur maupun Dinas Lingkungan Hidup dan DPM-PTSP Kuantan Singingi terkait dugaan tersebut.  


Pihak redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT SAM dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan sesuai asas keberimbangan.(Tim)


Catatan redaksi:


1. Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan dokumen yang diserahkan ke redaksi. Dugaan pelanggaran masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.


2. Redaksi telah berupaya menghubungi PT SAM untuk konfirmasi.

Iklan

Tren untuk Anda