Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Lapor pak Kapolda maraknya quari ilegal Diwilayah hukum Polsek Tenayan Raya kecamatan Sail

Kamis, 17 Oktober 2024, 16:37 WIB Last Updated 2024-10-18T01:27:51Z

 


 Redynews.com, Maraknya  quari  ilegal  Ditenayan  raya  kecamatan  sail. Dari  pantauan  wartawan  sesuai  investigasi  dilapangan  quari  tersebut  diduga  milik  Arya, Kamis 16 Oktober 2024.


Atas  adanya  aktivitas  tambang  ilegal  ini, sangat  merusak  lingkungan  hidup  dan  jalan  jalan  umum  juga  rusak  dan  dipenuhi  debu  atas  aktivitas  tambang  ilegal  ini. Salah  satu  warga  yang  diwawancarai  yang  namanya  tidak  mau  disebut  mengatakan. atas  tambang  ilegal  tanah  timbun  itu  bang, "Rumah  kami  dan  jalan  jalanpun  sangat  rusak  bang", mungkin  pelaku  mafia  tambang  ilegal  nampak  sudah  mengamankan  APH  sehingga  lupa  dengan  tugasnya  untuk  mengayomi  kami  masyarakat  yang  diresahkan  dengan  banyaknya  tambang  ilegal  tanah  timbun  disekitar  kami  ucap salah  satu  warga  yang  berhasil  wartawan  wawancarai.


 Penambang  ilegal  tanah  Uruk  jelas  dilarang  dan  diatur sesuai  undang  undang  minerba. Undang- undang  nomor  3  Tahun   2020  tentang  perubahan  undang  undang  nomor  4  Tahun  2009  tentang  pertambangan  mineral  dan  batu  bara.  Pertambangan Tampa ijin atau ilegal mining adalah kegiatan pertambangan mineral atau batu bara yang dilakukan Tampa ijin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. tindak pidana itu diatur dalam pasal 158 UU minerba dengan ancaman pidana penjara, paling lama 5 Tahun dan denda hingga Rp 100 miliar


 Dengan  terbitnya  berita  ini ,satupun dari  pihak  terkait  belum  dapat  dihubungi  dan  dimintai  keterangan  terkait  tambang  ilegal  yang  diduga  milik Arya  ini. 


Redaksi :  Tim  Bangun Marbun

Iklan

Tren untuk Anda