Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Himbauan Perusahaan di Kuansing: Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby Keluarkan Surat Edaran THR Keagamaan.

Kamis, 20 Maret 2025, 04:02 WIB Last Updated 2025-03-19T21:02:54Z

 


Redynews.com, Kuantan Singingi,- Bupati Kuantan Singingi Drs. H. Suhardiman Amby, Ak., M.M melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Drs Masnur Judin MM mengingatkan seluruh perusahaan swasta untuk mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi karyawan. Perusahaan harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan paling lama sebelum Idulfitri 1446 H/2025 M.


Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kuantan Singingi (Kuansing) Drs Masnur Judin MM menyebutkan, Bupati Kuantan  Singingi Suhardiman Amby sudah menandatangani surat pemberitahuan terhadap seluruh perusahaan, terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi, mereka mesti segera membayarkan hak para karyawan, Rabu (19-03-2025).


"Berdasarkan surat edaran nomor: 560 /Disnaker-UM/III/1046 yaitu mempedomani peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Juncto peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor: PER.06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan dan menindak lanjuti surat edaran Gubernur Riau (Gubri) nomor 908/5000.16.7.2/Disnakertrans tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025 bagi pekerja di perusahaan tanggal 12 maret 2025," Sebut Masnur Judin.


Kepala Dinasker Kuansing Masnur Judin mengatakan kembali, sehubungan dengan hal tersebut, perlu disampaikan kepada pihak-pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi.


"Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjin kerja waktu tertentu," Kata Masnur Judin.


"Berdasarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan diberikan, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, kepada perusahaan harap memberikan 1 (satu) bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara Proposional sesuai dengan hitungan masa kerja per 12 (dua belas) dikali 1 (satu) bulan upah," Terangnya Masnur Judin.


"Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung dengan pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung  berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," Ujar Kepala Disnaker Masnur Judin.


"Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan, bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh seusai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan," Ujarnya lagi Masnur Judin


"Bagi perusahaan industri pada karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagai mana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri pada karya tertentu Berorientasi Ekspor yang terdampak perubahan Ekonomi Global, maka upah yang digunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan"


"Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan," Himbau Disnaker Kuansing Masnur Judin.


Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kuantan Singingi (Kuansing) Masnur Judin juga menyampaikan kembali himbauan surat edaran berdasarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 untuk bagi Pengemudi dan Kurir pada layanan berbasis Aplikasi.


"Bonus hari raya keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar pada perusahaan aplikasi, bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya idul Fitri 1446 H. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai dengan kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar Rp.20% (duah puluh persen) dan rata-rata mendapatkan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan," Himbauan Kembali Masnur Judin.


"Bagi pengemudi dan kurir online diluar kategori sebagaimana dimaksud yang telah di sampaikan, diberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai kemampuan keuangan perusahaan. Pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir oline seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi," Pungkasnya Masnur Judin


Tembusan Informasi:


- Menteri Ketenagakerjaan RI di Jakarta.

- Gubernur Ria di Pekanbaru.

- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

   Provinsi Riau di Pekanbaru.

- Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.

- Inspektur Inspektorat Kabupaten Kuantan

  Singingi.

- Ketua DPC Apindo Kabupaten Kuantan Singingi 

- Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh

  di Perusahaan Se Kabupaten Kuantan Singingi.


(Sugianto)

Iklan

Tren untuk Anda