REDYNEWS. COM,Indragiri Hilir | Deretan persoalan terus membelit Desa Pasir Emas, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Mulai dari sengketa lahan, mosi tidak percaya warga, hingga kasus narkoba yang menyeret kepala desa berinisial AR.
Ketegangan bermula awal Mei 2025 saat warga Pasir Emas menghentikan aktivitas alat berat yang diduga milik PT SAGM di lahan yang mereka klaim sebagai wilayah adat. Situasi memanas ketika kelompok dari Desa Rambaian datang ke lokasi, hingga nyaris terjadi bentrok antardesa.
Tak hanya itu, dalam sebuah pertemuan antara pihak Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan kelompok warga dari Desa Rambaian terungkap pengakuan bahwa mereka berani menggarap lahan tersebut karena mendapat pernyataan dari Kepala Desa Pasir Emas. "Kades menyatakan bahwa warga Pasir Emas tidak memiliki lahan di wilayah itu," ujar salah satu warga rambaian.
Konflik agraria ini makin memperkeruh suasana desa yang memang sudah memanas. Beberapa pekan kemudian, ratusan warga Pasir Emas mengajukan mosi tidak percaya terhadap Kades AR. Dalam surat tertanggal 20 Mei 2025 yang dikirim ke Bupati, DPRD, dan Dinas PMD, warga menilai pelayanan kepala desa sangat buruk, jarang hadir di kantor, serta tidak transparan dalam pengelolaan anggaran pembangunan.
Selain itu, warga menyebutkan selama tiga tahun terakhir tidak pernah ada papan informasi dana desa di depan kantor desa. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang ke mana sebenarnya anggaran dana desa dialokasikan.
Komisi I DPRD Inhil merespons cepat. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas PMD, Camat Batang Tuaka, warga, dan kuasa hukum, Ketua Komisi I, Fadli, menegaskan perlunya evaluasi total terhadap pemerintahan desa, termasuk perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Masalah ini sudah terlalu lama. Kami minta Dinas PMD dan camat segera turun ke lapangan,” tegas Fadli.
Dalam forum RDP itu pula, warga menyampaikan bahwa anggota BPD tidak dipilih melalui musyawarah, tetapi ditunjuk langsung oleh Kades AR. Warga menilai BPD tidak netral dan cenderung melindungi kepala desa daripada mewakili kepentingan masyarakat.
Puncak krisis terjadi saat Kades AR ditangkap aparat Polsek Tembilahan Hulu pada Jumat malam, 13 Juni 2025. Polisi mengamankan alat isap sabu dari rumah AR, dan hasil tes urine menyatakan ia positif menggunakan narkoba jenis sabu. Saat ini, AR menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNNK Pelalawan.
Kepala Dinas PMD Inhil, H. Dwi Budianto, S.Sos., M.Si., saat dikonfirmasi pada Kamis (19/6/2025) menyatakan belum menerima laporan resmi terkait penangkapan tersebut.
“Kami belum menerima informasi resmi soal penangkapan itu. Namun jika terbukti, tentu akan kami kaji sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Dwi menambahkan, bila diperlukan pemberhentian sementara, prosesnya harus dimulai dari musyawarah BPD, dilanjutkan dengan surat resmi ke Bupati melalui Camat, dan dikonsultasikan dengan bagian hukum Setda Inhil.
Kini warga dan sejumlah tokoh masyarakat mendesak Pemkab Inhil untuk bertindak cepat. Jika persoalan-persoalan ini dibiarkan, dikhawatirkan akan muncul konflik sosial yang lebih besar dan mengganggu stabilitas desa. (Rosmely)
