REDYNEWS. COM, KUANTAN SINGINGI | Proses legislasi daerah kembali berjalan dengan baik di Kabupaten Kuantan Singingi. Pada Jumat, (11 /7/2025 ), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini dilangsungkan melalui rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda dimaksud. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan, Forkopimda, dan Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, M.M.
Juru bicara DPRD, Firman Rendiansyah, dalam penyampaiannya menyampaikan sejumlah pandangan, catatan, serta rekomendasi strategis. Hal ini menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah, terutama dalam tata kelola anggaran publik.
Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, menegaskan bahwa seluruh dinamika dan masukan yang mengemuka dalam pembahasan Ranperda LPj APBD 2024 merupakan bentuk tanggung jawab legislatif dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
"Setiap catatan dan saran dari dewan tentu menjadi bagian dari fungsi pengawasan. Harapannya, ini bisa menjadi masukan konstruktif bagi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, M.M., menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam rangka penyusunan dan pembahasan LPj APBD. Ia menegaskan bahwa catatan strategis dari DPRD akan menjadi perhatian serius bagi Pemkab Kuansing dalam memperkuat efektivitas pelaksanaan program kerja ke depan.
“Terima kasih atas kepercayaan dan kerja sama yang diberikan DPRD Kuansing. Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap catatan yang disampaikan untuk memperbaiki dan menyempurnakan tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan pelayanan publik,” tutur Bupati Suhardiman.
Dengan disahkannya Ranperda LPj menjadi Perda, maka tahapan pembentukan peraturan daerah telah selesai sesuai mekanisme perundang-undangan, dimulai dari penyusunan naskah eksekutif, pembahasan bersama DPRD, hingga pengambilan keputusan dalam paripurna. Selanjutnya, Perda ini akan menjadi dasar hukum pelaksanaan evaluasi dan perencanaan APBD tahun-tahun berikutnya.
Pengesahan ini sekaligus menjadi refleksi dari semangat transparansi, akuntabilitas, dan kolaborasi dalam membangun Kuantan Singingi yang lebih baik. (Red)
