Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Dana Nasabah Rp225 Juta Ludes dalam Sehari, Diduga Bank Rakyat Indonesia Kancab Inhil Lepas Tanggung Jawab

Selasa, 28 April 2026, 16:16 WIB Last Updated 2026-04-28T09:16:11Z


Redynews.com
, Tembilahan, 28 april 2026 — Seorang nasabah di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengaku mengalami kerugian besar setelah dana tabungannya sebesar Rp225.000.000 dilaporkan habis terkuras dalam satu hari. Peristiwa ini terjadi pada 5 Maret 2026 dan menimbulkan tanda tanya besar terkait sistem keamanan perbankan serta tanggung jawab pihak bank terhadap perlindungan dana nasabah.


Dana milik nasabah tersebut dilaporkan hilang seluruhnya secara misterius. Nasabah baru menyadari kejadian itu saat hendak melakukan penarikan tunai melalui mesin ATM. Namun, transaksi gagal karena kartu ATM dalam kondisi terblokir. Tidak hanya itu, akses mobile banking juga tidak dapat digunakan.


Kasus ini melibatkan seorang nasabah berinisial " PB " dan pihak Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Tembilahan. Pimpinan cabang berinisial “Raden” disebut sebagai pihak yang memberikan pernyataan terakhir kepada nasabah.


Peristiwa terjadi pada 5 Maret 2026 di wilayah Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.


Nasabah awalnya bermaksud menarik dana melalui ATM, namun akses terblokir. Saat mendatangi layanan customer service ( CS ) untuk membuka blokir, nasabah justru dikejutkan dengan fakta bahwa saldo rekeningnya telah kosong. Dalam upaya mencari kejelasan, nasabah telah melakukan sedikitnya enam kali pertemuan dengan pihak bank. Namun hasilnya nihil. Pihak bank diduga menyatakan tidak dapat membantu lebih lanjut dan menyarankan nasabah menempuh jalur hukum.


Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem keamanan perbankan. Hilangnya dana dalam jumlah besar dalam waktu singkat menimbulkan dugaan adanya kelemahan sistem atau potensi kelalaian dalam pengawasan transaksi.


Aspek Hukum dan Dugaan Pelanggaran

Dalam konteks hukum, terdapat beberapa regulasi yang seharusnya menjadi dasar perlindungan nasabah:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Pasal 29 ayat (4): Bank wajib menjaga kepentingan nasabah dan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Jika dana nasabah bisa terkuras tanpa pengamanan memadai, hal ini dapat dianggap pelanggaran prinsip kehati-hatian.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 4: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa.


Nasabah sebagai konsumen berhak atas keamanan dana yang disimpan di bank.

Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan


Bank wajib menyelesaikan pengaduan nasabah secara adil, transparan, dan tepat waktu.

Jika benar pihak bank tidak memberikan solusi dan langsung melepaskan tanggung jawab, maka hal ini berpotensi melanggar kewajiban perlindungan konsumen dan standar layanan perbankan.


Kasus ini menjadi peringatan serius bagi dunia perbankan, khususnya dalam menjaga kepercayaan nasabah. Dana yang disimpan di bank seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal, bukan justru hilang tanpa kejelasan.


Nasabah kini dihadapkan pada pilihan berat untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan. Sementara itu, publik menunggu klarifikasi resmi dan langkah tanggung jawab dari pihak bank agar kepercayaan tidak semakin terkikis.


( IR )

Iklan

Tren untuk Anda