Redynews.com, DHARMASRAYA,– Penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama oknum anggota Polri Bripka Adi Saputra hingga Jumat 29/5/2026 masih belum menemui titik terang. Padahal laporan telah mencuat sejak awal Mei 2026 dan menjadi sorotan publik.
Kasus ini pertama kali diungkap istri sah Bripka Adi Saputra, Dhea, pada Sabtu 9/5/2026. Dhea mengaku memergoki dugaan hubungan terlarang suaminya dengan seorang wanita berinisial I yang berdomisili di wilayah Beringin Taluk, Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurut pengakuannya, Dhea membuntuti suami hingga ke sebuah rumah kontrakan dan menemukan barang pribadi milik Bripka Adi di lokasi tersebut. Sejumlah saksi dan rekaman juga disebut telah diserahkan ke redaksi pada 20/5/2026.
“Saya merasa sangat dizalimi. Suami saya pernah membuat surat pernyataan akan meninggalkan I, tetapi kenyataannya hubungan mereka diduga masih berlanjut,” ungkap Dhea.
Merasa dirugikan, Dhea kemudian melaporkan dugaan perzinahan tersebut ke pihak kepolisian. Ia dan pihak keluarga mendesak proses hukum berjalan profesional dan transparan tanpa kesan perlindungan internal.
“Saya berharap laporan ini diproses serius. Jangan ada kesan dilindungi karena pelakunya oknum aparat,” tegasnya.
Propam Benarkan Pemeriksaan, Belum Ada Sanksi
Sie Propam Polres Dharmasraya sebelumnya membenarkan telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap Bripka Adi Saputra. Proses penanganan disebut masih berjalan sesuai mekanisme disiplin dan kode etik profesi Polri.
Namun hingga 29/5/2026, belum ada informasi resmi lanjutan apakah yang bersangkutan sudah menjalani sidang kode etik, menerima sanksi disiplin, atau bentuk hukuman lain.
Kondisi ini memicu reaksi saksi kunci bernama Sugianto. Ia mengaku mengantongi “data A1” terkait perkara tersebut dan siap buka suara terbuka.
“Saya menunggu informasi dari Polres Dharmasraya, apa sanksi yang didapatkan Bripka AS. Apakah sudah disidangkan etik? Karena masyarakat berhak tahu,” ujarnya.
Sugianto bahkan menyatakan siap mendatangi Kapolres Dharmasraya untuk meminta kepastian penanganan kasus.
Muncul Dugaan Tambahan
Di tengah proses berjalan, muncul pula dugaan lain yang menyeret nama I. Sejumlah narasumber menyebut I diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas illegal logging dari wilayah Dharmasraya dan Sijunjung. Pada 22/5/2026, narasumber mengungkap I diduga memiliki somel kayu ilegal di Sungai Betung, Kamang Baru, Sijunjung.
Redaksi telah berupaya konfirmasi ke I via WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Polres Dharmasraya maupun Polda Sumbar terkait perkembangan pemeriksaan Bripka Adi Saputra dan dugaan keterlibatan pihak lain.
Publik kini menunggu kepastian: apakah kasus yang telah 20 hari berjalan ini akan diproses secara transparan sesuai kode etik Polri, atau justru berhenti sebatas pemeriksaan formalitas.
Catatan redaksi: Gelar “dugaan” dan “oknum” digunakan untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Pihak terlapor berhak memberikan hak jawab/klarifikasi.(Tim)
