REDYNEWS.COM, KUANTAN SINGINGI,– Kesabaran warga Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi habis. PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS) diduga kembali membuat ulah.
Setelah riwayat kebocoran minyak ke sungai dan asap hitam pekat mencemari udara, kini tanggul penampungan air perusahaan itu jebol dan memicu banjir bandang, Kamis (7/5/2026) siang.
“Ini sudah keterlaluan. Tiga kali PT PCS bikin sengsara. Mana tindakan tegas pemerintah?” geram salah seorang tokoh warga Logas Hilir yang minta identitasnya disembunyikan karena takut intimidasi.
TIGA KESALAHAN BERUNTUN VERSI WARGA
Berdasarkan catatan warga, PT PCS diduga melakukan pelanggaran lingkungan berulang
1. Pertama: Minyak Bocor, Sungai Tercemar
Beberapa bulan lalu, warga mendapati air sungai berubah hitam berminyak. Mengakibatkan anak sungai berubah drastis dan habitat hewan perairan terancam. Kerusakan Lingkungan sangat jelas.
“Bau solar nyengat. Diduga minyak dari PT PCS bocor dan masuk ke sungai. Tapi sampai sekarang nggak jelas sanksinya apa,” ungkap warga.
2. Kedua: Asap Hitam Menggumpal, Udara Sesak, Warga juga mengeluhkan cerobong PT PCS yang kerap memuntahkan asap tebal mengupal berwarna hitam. Saat malam, asap turun ke pemukiman.
“Kesehatan warga bakal terancam dan bauk limbah diduga buat sesak napas. Kami lapor, tapi cuma disuruh sabar,” kata seorang warga inisial P dengan nada kesal.
3. Ketiga: Tanggul Jebol, Banjir Rendam Rumah, puncaknya rabu siang. Tanggul kolam PT PCS diduga jebol. Air bercampur lumpur meluncur deras ke rumah warga. Dalam hitungan menit, air sudah selutut orang dewasa.
“Ini bukan air hujan biasa yang jernih. Air kotoran perusahaan, memiliki bau. Diduga limbah. Warga panik dan terkejut, sebagian fasilitas ada yang rusak,” teriak warga via pesan suara WhatsApp.
WARGA RESAH, MERASA DIANAKTIRIKAN
Tiga insiden membuat warga Logas Hilir resah dan marah. Mereka merasa nyawa dan harta benda tak dilindungi. “Kalau warga buang sampah ke sungai didenda. Kalau perusahaan cemari sungai, cemari udara, bikin banjir, kok aman-aman saja?” tanya warga lainnya.
Keresahan makin dalam, karena hingga kini belum ada satu pun petinggi pejabat pemerintah Kuantan Singingi untuk melakukan tindakan tegas, Hanya sekedar sidak formalitas untuk kepentingan.
PERTANYAAN BESAR: DI MANA SANGSI TEGAS PEMERINTAH..?
Tiga dugaan pelanggaran dalam kurun waktu memunculkan pertanyaan tajam: Di mana DLH Kuansing? Di mana Gakkum KLHK? Di mana Bupati? Dimana Penegak Hukum?
UU No. 32 Tahun 2009 jelas. Pasal 98: kelalaian cemari lingkungan pidana 3 tahun + denda Rp3 M. Pasal 99: jika sengaja, 10 tahun + denda Rp10 M. Pasal 100 ayat 2: korporasi pelanggar berulang, pidananya diperberat 1/3.
PP 22/2021 juga tegas: perusahaan pelanggar bisa dicabut izin lingkungannya.
“Tapi buktinya PT PCS masih beroperasi. Izin masih ada. Produksi jalan terus. Sementara warga yang korban,” sindir salah seorang aktivis lingkungan lokal.
TUNTUTAN WARGA: JANGAN CUMA TEGURAN
Warga Logas Hilir tak mau lagi dibohongi teguran kertas. Mereka menuntut, Audit lingkungan total PT PCS, Buka data AMDAL, cek IPAL, uji emisi cerobong, audit konstruksi tanggul," ucap semua warga berdampak banjir.
"Pidana, bukan administrasi, Jika terbukti 3 kali melanggar, seret direksi ke meja hijau. Cabut izin jika bandel, jangan korbankan rakyat demi investasi, ganti rugi total, hitung semua kerugian warga, dari pencemaran lingkungan dan kerusakan begitu sampai banjir sekarang," terang warga angkat suara.
POLISI & DLH HARUS BICARA
Polres Kuansing sudah dimintai konfirmasi dan berjanji cek TKP. “Terimakasih informasinya, akan kita cek,” ujar singkat pihak Polres.
Bola kini di DLH Kuansing dan Bupati. Publik menunggu, beranikah mereka menindak tegas PT PCS, atau kasus ini kembali senyap seperti dugaan minyak bocor dan asap hitam sebelumnya?
Hingga berita ini naik, Humas PT Pancaran Cahaya Sejati pada saat dikonfirmasi lebih memilih bungkam. Jika tidak ada klarifikasi, warga dalam waktu dekat akan berencana gelar aksi.(Tim PWMOI)
