Tembilahan, 24 Juni.REDYNEWS.COM. 2006-Bea Cukai Tembilahan melaksanakanı kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepebeanan dan cukai senilai Rp4 65 miliar pada Rabu (24/6). Dari kegiatan tersebut, potensi penerimaan negara sebesar Rp2,46 miliar berhasil diamankan sebagai wujud komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan menegakkan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai
Kegatan yang dibuka oleh Kepala KIPPBC TMP C Tembilahan, Eke Budi Setiawan, tersebut turut dihadini oleh Bupati Indragiri Hilir serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instarisi vertikal, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2025 hingga tahun 2026 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kuantan Singingi
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru sesuai ketentuan yang berlaku
Adapun surat persetujuan tersebut adalah Surat Persetujuan Menten Keuangan Nomor S-94/MK/KN 4/2026 tanggal 6 Mei 2020 dan Surat Nomor S-114/MK/KN 4/2026 tanggal 3 Juni 2026, serta surat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru melalui Surat Nomor S-114/MK/KNL, 0303/2026 tanggal 18 Mei 2026 dan Surat Nomor 8-124/MK/KNL0303/2026 tanggal 8 Juni 2026.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp4 649.961.500,00 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp2.460.733 830,00 Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas
1) 3.119 440 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT);
2) 1.105,46 iter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
3) 1.137 pos tekstil dan produk tekstil
4) 166 pos aksesoris dan perlengkapan (tas, dompet, jam tangan dsb)
5) 89 pos kosmetik.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai karakteristik barang, yaitu pemotongan menggunakan mesin pemotong untuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, penggilasan untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol dan kosmetik, serta pembakaran untuk barang-barang lainnya. Metode tersebut dilakukan guna memastikan barang-barang hasil penindakan tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, menegaskan bahwa pemusnahan Barang yang Menjadi
Mak Negara ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukal dalam menjalankan fungsi pengawasan serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal
"Pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara sekaligus wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan mengamankan hak-hak negara. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan terkait," ujar Eko Budi.
Eko Budi menambahkan bahwa peredaran barang ilegal masih menjadi tantangan yang perlu dihadapi bersama karena tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga berpotensi merugikan pelaku usaha yang patuh serta masyarakat sebagai konsumen.
"Peredaran barang ilegal masih menjadi tantangan bersama. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menggunakan, maupun mengedarkan barang illegal serta turut melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran. Dengan demikian, iklim usaha yang sehat dan berkeadilan dapat terus terjaga," tambah Eko Budi
Bea Cukai bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai guna melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Sinergi yang terjalin dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan.tim .m Efendi
