Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

DIDUGA PESAN BARANG PAKAI CEK KOSONG YANG DIMANIPULASI, SELLER ONLINE RUGI Rp265 RIBU — WARGA TELUK JERNANG DIVIRALKAN

Sabtu, 22 Agustus 2026, 11:47 WIB Last Updated 2026-08-22T04:47:54Z


REDYNEWS.COM
, Tembilahan, 22 Agustus 2026 — Dugaan penipuan dalam transaksi jual beli online kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang penjual atau seller online mengaku mengalami kerugian setelah menerima pembayaran berupa cek yang diduga kosong dan diduga telah dimanipulasi oleh pihak yang memesan barang.


Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa tersebut bermula ketika seorang calon pembeli yang disebut berdomisili di Teluk Jernang, Desa Simpang Gaung, memesan salah satu barang kepada seller dengan nilai transaksi sebesar Rp265.000.


Dalam transaksi tersebut, pembayaran disebut dilakukan menggunakan cek yang mencantumkan informasi rekening atas nama Aulia Jannatul dan ditujukan kepada rekening seller atas nama Rani. Namun, ketika dilakukan pengecekan, dana yang diharapkan ternyata tidak masuk ke rekening seller.


Seller kemudian merasa dirugikan dan menduga dokumen pembayaran yang diberikan tersebut bukan merupakan pembayaran yang sah. Lebih serius lagi, muncul dugaan bahwa cek tersebut telah diedit atau dimanipulasi sehingga seolah-olah dapat digunakan sebagai bukti pembayaran.


Merasa dirugikan, seller kemudian menyampaikan persoalan tersebut melalui media sosial Facebook dan memviralkan identitas pihak yang diduga melakukan transaksi tersebut. Namun demikian, kebenaran seluruh informasi, termasuk siapa yang membuat, mengubah, atau menggunakan cek tersebut, masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.


Secara hukum, apabila seseorang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh barang dan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, perbuatan tersebut dapat masuk dalam ranah penipuan sebagaimana Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.


Sementara itu, apabila benar terdapat cek yang dipalsukan atau dimanipulasi, persoalan tersebut dapat memiliki aspek hukum tersendiri dan harus dibuktikan berdasarkan pemeriksaan dokumen, data perbankan, serta keterangan pihak-pihak terkait. Bank Indonesia sendiri mengatur bahwa cek atau bilyet giro yang diduga palsu atau dimanipulasi dapat ditahan dan diverifikasi oleh bank.


Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha online, agar tidak hanya mengandalkan bukti transfer atau foto cek yang dikirim melalui aplikasi percakapan. Seller disarankan memastikan dana benar-benar telah masuk dan dapat diverifikasi melalui rekening sebelum barang dikirim.


Kini publik menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap apakah benar terjadi penipuan, apakah dokumen pembayaran tersebut telah dimanipulasi, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian tersebut.


seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan sanggahan. Status seseorang sebagai pelaku tindak pidana hanya dapat ditentukan berdasarkan proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


( IR )

Iklan

Tren untuk Anda