REDYNEWS.COM, JAMBI, 26 September 2026 — Dugaan penguasaan sepeda motor tanpa izin kembali menjadi perhatian. Seorang pria berinisial Dedi, yang disebut-sebut sebagai warga RT 30, kawasan Palmerah, Kota Jambi, diduga membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam milik rekannya berinisial Royan.
Hingga berita ini disusun, sepeda motor tersebut dikabarkan belum kembali kepada pemiliknya, sementara keberadaan Dedi belum diketahui.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada wartawanmedia RedyNews.com, peristiwa ini bermula ketika Royan berkenalan dengan Dedi. Meski baru saling mengenal, Royan kemudian mengajak Dedi menginap di rumah neneknya yang berlokasi tidak jauh dari Stadion Gedung Olahraga (GOR) Jambi.Pada malam kejadian, ketika penghuni rumah lainnya telah terlelap tidur, Dedi diduga membawa pergi sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam milik Royan.
Kejadian tersebut baru disadari setelah sepeda motor tidak lagi berada di tempatnya.Sejak peristiwa itu, Dedi disebut tidak terlihat lagi. Royan pun harus menghadapi kerugian akibat hilangnya kendaraan yang menjadi miliknya.
Namun, nilai kerugian dan kronologi terperinci mengenai bagaimana sepeda motor tersebut dibawa pergi masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Menurut informasi yang diterima, peristiwa tersebut telah dilaporkan ke kantor kepolisian sektor (Polsek) terdekat.
Kejadian diperkirakan berlangsung sekitar sepuluh hari sebelum berita ini diterbitkan.
Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan, memeriksa keterangan pelapor dan saksi, serta menelusuri keberadaan sepeda motor maupun pihak yang diduga terlibat.
Masyarakat diimbau agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila mengetahui keberadaan orang yang dimaksud.
Informasi yang relevan sebaiknya disampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Ketentuan Hukum yang Dapat Diterapkan
Dari sisi hukum, apabila hasil penyelidikan membuktikan bahwa sepeda motor tersebut diambil tanpa hak dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan itu dapat mengarah pada dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni Rp500 juta.
Namun, apabila kendaraan sebelumnya diserahkan atau dipercayakan kepada seseorang, lalu dikuasai secara melawan hukum, penyidik perlu menilai apakah unsur tindak pidana penggelapan terpenuhi.
Penentuan pasal dan pertanggungjawaban pidana sepenuhnya bergantung pada fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Menunggu Penanganan Aparat Penegak Hukum
RedyNews.com menilai kejelasan penanganan laporan ini penting agar hak pemilik kendaraan memperoleh kepastian hukum.
Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan informasi mengenai perkembangan laporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status penyelidikan maupun penetapan tersangka. ( IR )
