REDYNEWS.COM, KUANTAN SINGINGI,- Dunia Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali disorot. Sosok pria bernama Prima yang diduga asli warga Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah diduga menjadi raja tambang yang menguasai sedikitnya empat unit alat berat jenis excavator bermerek SANY, CAT, Liugong dan Sumitomo.
Berdasarkan informasi investigasi yang dihimpun tim media di lapangan, dari empat alat berat tersebut diduga sudah sering melakukan atau melamemporak-porandakan lingkungan yang ada di Kenegerian Kari
Aktivitas tersebut diduga kuat merupakan aktivitas PETI bahkan bisa lintas provinsi, sebagai modus untuk menghilangkan jejak setelah sebelumnya beroperasi di Kenegerian Kari. Namun, awak media sudah menyimpan sejumlah dokumentasi berupa bukti alat berat yang merusak lingkungan.
"Mainnya di Kuansing, di wilayah Desa Pintu Gobang Kari, Koto Kari. Sekarang dua alatnya sudah dibawa ke Dharmasraya, di Sungai Batang Hari dekat Jembatan. Modusnya pindah lokasi biar tidak terendus APH Kuansing," ungkap seorang sumber terpercaya yang namanya minta tidak disebutkan karena alasan keamanan, Selasa (23/09/2026).
Diduga Kuasai 4 Alat Berat, Aturannya Tidak Main-Main
Untuk menguasai 4 unit excavator sekaligus, regulasinya sangat ketat dan tidak bisa asal beli dan asal pakai.
Publik mempertanyakan legalitas 4 alat berat yang diduga milik Prima tersebut:
Wajib Dokumen Kepemilikan Sah: Sesuai UU No. 22 Tahun 2009, setiap alat berat wajib memiliki STNK, BPKB, Faktur dan Surat Jual Beli. Jika tidak ada, diduga bodong atau hasil penggelapan.
Wajib Pajak Alat Berat (PAB): Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, setiap pemilik alat berat wajib bayar Pajak Alat Berat setiap tahun di Bapenda. Publik mempertanyakan, apakah 4 alat berat atas nama Prima tersebut sudah bayar PAB di Bapenda Kuansing..?
Wajib IUJP: Jika alat berat disewakan untuk pertambangan, pemilik wajib memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Jika untuk PETI, otomatis diduga tidak memiliki izin.
Paling Fatal: Diduga Seruput Solar Subsidi
Ini yang menjadi sorotan paling tajam. Sesuai Perpres No. 191 Tahun 2014 jo Perpres No. 117 Tahun 2021, alat berat untuk pertambangan DILARANG KERAS menggunakan BBM Bersubsidi jenis Solar. Wajib menggunakan BBM Industri Non-Subsidi (Dexlite / Dex).
Jika terbukti 4 excavator tersebut menenggak solar subsidi untuk PETI, maka pidananya berlapis:
UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55: Penyalahgunaan BBM Subsidi ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar.
UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158: PETI ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar.
Jika masuk HPT: UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50, ancaman 10 tahun penjara.
Lintas Provinsi, Diduga Hindari Kejaran APH
Modus operandi dengan menggeser dua alat berat ke wilayah Sungai Batang Hari Dharmasraya diduga sebagai upaya menghindari kejaran Aparat Penegak Hukum (APH) di Kuansing. Namun perpindahan tersebut tidak menghilangkan pidana asal-usul alat dan penggunaan BBM subsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, Prima asli warga Kuansing diduga pemilik 4 alat berat tersebut belum berhasil dikonfirmasi. Pesan konfirmasi yang dikirim tim media masih centang satu.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Bapenda Kuansing terkait PAB, Dinas ESDM terkait IUJP, dan APH terkait aktivitas PETI lintas provinsi di Sungai Batang Hari Dharmasraya.
Pada berita ini sudah ditayangkan, awak media sudah konfirmasi pihak Polda Riau dan Mabes Polri dengan mengirimkan beberapa dokumentasi berupa foto dan maupun sejumlah pemberitaan media oline yang sempat viral berkaitan dengan diduga nama prima.
"Menitor dan Bidik", Pesan singkat Anggota Polda Riau, 24 September 2026.
Filosofi "Melindungi Tuah, Menjaga Marwah" merupakan bentuk komitmen dan Kapolda Riau dalam mengemban tugas kepolisian yang menyatu dengan akar budaya dan kearifan lokal masyarakat Melayu di Riau
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan sumber. Seluruhnya masih dalam ranah diduga dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Sugianto)
