Redynews.com, Kuantan Singingi,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik di Lingkungan KPU Kuansing, Rabu (22/10/2026) bertempat di Aula Kantor KPU Kuansing, Jalan Limuno Timur No. 49 Teluk Kuantan.
Acara ini *dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Wawan Ardi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2022.
Berdasarkan undangan resmi KPU Kuansing Nomor 104/ORT.08.1-Und/1409/3/2026 tertanggal 19 Oktober 2026, forum ini secara khusus mengundang pimpinan 11 organisasi pers di Kuansing.
Adapun 11 organisasi pers yang diundang yakni:
1. Ketua PWI Kuantan Singingi
2. Ketua DPD SPI Kuantan Singingi
3. Ketua DPC PPWI Kuantan Singingi
4. Ketua FPJMR Kuantan Singingi
5. Ketua IWO Kuantan Singingi
6. Ketua FPII Kuantan Singingi
7. Ketua AJOI Kuantan Singingi
8. Ketua PW MOI Kuantan Singingi
9. Ketua JMSI Kuantan Singingi
10. Ketua DPC PWRI Kuantan Singingi
11. Ketua AWI Kuantan Singingi
Selain insan pers, turut hadir juga dalam acara tersebut perwakilan Partai Perindo, Badan Kesbangpol Kuansing, Dinas Kominfo Kuansing, perwakilan Ormas, Fakultas Hukum Universitas, serta Tokoh Masyarakat Kuansing.
Narasumber Yose Jelaskan SOP Pelayanan Publik
Dalam forum tersebut, narasumber dari KPU Kuansing, Yose, menyampaikan secara rinci terkait SOP Pelayanan Publik dan Pelayanan Permintaan Informasi Publik di lingkungan KPU.
Yose menjelaskan bahwa pelayanan informasi publik di KPU Kuansing berlandaskan pada UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No.61 Tahun 2010, Peraturan KPU No.22 Tahun 2023 yang terakhir diubah dengan PKPU 4 Tahun 2025, serta Keputusan KPU No.140 Tahun 2026.
Ia memaparkan pentingnya pelayanan informasi yang mengedepankan prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Partisipasi Publik dan Good Governance.
Lebih lanjut Yose menjelaskan 4 jenis informasi publik yang dikelola KPU: Informasi Berkala, Informasi Serta Merta, Informasi Setiap Saat, dan Informasi Dikecualikan. Yose juga menegaskan bahwa Biaya/Tarif untuk permohonan informasi tidak dipungut biaya, kecuali biaya penyalinan dan pengiriman.
Wajib Gunakan KTP / NIK Saat Minta Informasi
Dalam pemaparan alur permohonan informasi publik KPU, Yose menegaskan satu poin penting yang harus dipahami masyarakat.
Masyarakat yang meminta informasi wajib menggunakan identitas yang jelas berupa KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Ini sesuai Pasal 34 PKPU 04 Tahun 2025 dan SOP PPID. Setiap pemohon informasi harus jelas identitas dan kedudukan hukumnya," jelasnya.
"Jadi kalau masyarakat datang minta data ke KPU, wajib bawa KTP atau sebutkan NIK-nya. Tujuannya untuk tertib administrasi, perlindungan data pribadi, dan menghindari penyalahgunaan informasi," jelas Yose lagi di hadapan peserta FKP.
Adapun Jam Pelayanan: Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WIB (Istirahat 12.00-13.00 WIB) dan Jumat pukul 08.00-16.30 WIB (Istirahat 11.30-13.30 WIB).
Apresiasi Ketua PWMOI Kuansing
Di akhir acara, Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan apresiasi atas keterbukaan KPU Kuansing.
"Kami dari PWMOI Kuansing mengapresiasi langkah Ketua KPU Kuansing Bapak Wawan Ardi yang telah mengundang 11 organisasi pers tanpa membeda-bedakan. Ini adalah bentuk nyata penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang baru saja dipaparkan oleh Pak Yose," ujar Ketua PWMOI Kuansing.
Menurutnya, poin kewajiban membawa KTP/NIK saat meminta informasi adalah hal yang wajar dan harus didukung, karena untuk menjaga keamanan data pemilu.
"Dengan adanya SOP yang jelas ini, kami dari media online yang tergabung dalam PWMOI siap membantu mensosialisasikan kanal informasi resmi KPU Kuansing kepada masyarakat, agar masyarakat mendapatkan informasi pemilu yang valid, bukan dari isu hoax," tutupnya.
Acara berlangsung dengan diskusi interaktif, begitu juga dengan anggota PWI, Anggota PWMOI, Anggota AWI dan Fakultas Universitas yang menyampaikan pertanyaan secara kolektif, semua pertanyaan bisa terjawab oleh pihak KPU.(Sugianto)
