Rugikan Negara 206 M Lebih, Juprizal : Jangan Tarik Masalah Hukum Kasus Hotel Kuansing Ke Ranah Politik

 


Redynews.com, Teluk Kuantan - Sekretaris DPC Gerindra Kuansing, Juprizal, SE., M.Si angkat bicara terkait adanya isu-isu yang mengarah kepada ketua DPC Gerindra Kuansing (Suhardiman Amby, red) soal penahanan Sukarmis dalam kasus korupsi pembangunan 3 pilar (Hotel Kuansing, Gedung Uniks, dan Pasar Modern) yang merugikan negara 206 milyar lebih.

Juprizal saat dihubungi meminta oknum-oknum yang ingin masalah hukum ini ditarik ke ranah politik untuk kembali fokus pada masalah hukum soal kerugian negara. Juprizal yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kuansing tersebut menyampaikan bahwa tuduhan kepada Suhardiman Amby sungguh tendesius hanya karena kapasitasnya sebagai Kepala Daerah menyurati Kejaksaan menjadi dasar penahanan salah satu tersangka. 

"Menurut saya, Suhardiman Amby dalam kapasitasnya sebagai Bupati melihat aset-aset daerah dalam kasus 3 pilar ini perlu segera untuk dikelola untuk kepentingan rakyat. Oleh karena itu, beliau menyurati Kejaksaan untuk mendapat kepastian hukum agar tidak salah langkah dalam mengelola bangunan-bangunan yang mangkrak tersebut," ucap Juprizal.

Lebih lanjut Juprizal sebagai wakil rakyat mendukung upaya pemerintah daerah untuk memanfaatkan aset-aset daerah untuk kepentingan masyarakat Kuansing. Sebut saja Aset Kebun Pemda yang telah menghabiskan anggaran 16 Milyar lebih. Aset bangunan proyek 3 pilar yang habiskan anggaran 176 Milyar lebih. Serta proyek rehab gedung Abdoerrauf yang juga habiskan anggaran sebesar 12 Milyar lebih.(Sugianto)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama