Redynews.com Pekanbaru, Kuantan Singingi,- Sidang perkara kelanjutan Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara lebih k...
Redynews.com Pekanbaru, Kuantan Singingi,- Sidang perkara kelanjutan Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara lebih kurang Rp22,6 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Pekanbaru, dalam persidangan Kasus Hotel Kuansing pada saat ini sedang bergulir, sebagaimana H.Sukarmis Mantan Bupati Kunta Singingi Hadir dalam persidangan, Kamis (21/3/2024).
Adapun perkara yang dimaksud adalah Dugaan Penyimpangan pada kegiatan pembangunan Hotel Kuansing Tahun 2013-2014, pada saat pengerjaan Proyek, H. Sukarmis sebagai Bupati Kuantan Singingi pada saat itu.
Menurut penyampaian Penasehat Hukum Hardy Yacub, Rizki JP. Poliang S.H.,MH beserta Team yang ikut hadir dalam persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan Negara lebih kurang 22,6 Miliar, Bahwa H.Sukarmis tidak mengakui dirinya pernah memberi perintah.
"Pada Saat Persidangan bahwa H.Sukarmis tidak mengakui dirinya pernah memberi perintah melalui almarhum Murharman Selaku Sekda, kepada Klien kami Hardi Yacub, untuk merubah lokasi pembangunan Hotel Kuansing dari yang semula berada dilokasi Areal Taman Jalur disamping Wisma Jalur menjadi posisi disamping Gedung Abdoer Rauf," Ungkapnya Rizki JP. Poliang yang hadir pada saat persidangan tersebut.
"Pada saat Konfrontir melakukan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), H.Sukarmis sebagai mantan Bupati Kuantan Singingi tidak dapat bisa mengelak, H.Sukarmis mengakui bahwa ide dan gagasan itu berasal dari dirinya sendiri, kemauan/keinginan lokasi pembangunan Hotel Kuansing dialihkan berada di Samping Gedung Abdoer Rauf yang pada saat itu H.Sukarmis sebagai Bupati Kuantan Singingi," Ungkpan Rizki JP. Poliang sebagai Penasehat Hukum.
Lebih terangnya lagi, Rizki JP. Poliang S.H.,MH beserta Team menyebutkan, "Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh H.Sukarmis pada saat itu menjadi Bupati Kuantan Singingi, menerbitkan Perbub Nomor 7 Tahun 2013, sehingga status Tanah posisi berada disamping Gedung Abdoer Rauf dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi kawasan umum. Hal ini dilakukan oleh H.Sukarmis untuk mewujudkan keinginan dalan pembangunan Hotel Kuansing," Terangnya lagi Rizki JP. Poliang.
"Dalam persidangan juga terungkap bahwa Pembahasan dan Pengesahan Anggaran pembangunan Hotel Kuansing di DPRD Kuantan Singingi pada saat itu dipimpin oleh sejumlah tokoh kunci, yaitu Sdr. Muslim yang menjabat sebagai Ketua DPRD, Sdr. Sardiyono dan Elpius, keduanya menjabat sebagai wakil ketua DPRD, memainkan peran penting dalam pembahasan Anggaran tersebut." Terangnya lagi Rizki JP. Poliang.
Penasehat Hukum Hardi Yacub yaitu Rizki JP. Poliang S.H.,MH dan beserta Team menjelaskan kembali, "Dengan terungkapnya serangkaian fakta ini, persidangan kasus Hotel Kuansing semakin menarik menjadi perhatian Media Publik. Keterlibatan pejabat-pejabat tinggi dalam proses pengambilan keputusan pembangunan Hotel Kuansing menjadi sorotan utama dalam proses hukum ini," Tutupnya Rizki JP. Poliang(Team/Sugianto)
COMMENTS