Redynews.com Belawan_Dalam sebuah serangan yang penuh perhitungan yang dipimpin oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berh...
Redynews.com Belawan_Dalam sebuah serangan yang penuh perhitungan yang dipimpin oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil menangkap 2 tersangka pengedar narkoba, Sabtu (16/03/2024) di Lingkungan 6 Kota Bangun
Kedua tersangka yang berhasil di tangkap Indra (34) dan Robi (33),Penangkapan yang berhasil dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belasan menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
Petugas Satuan Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap dan Kanit IPDA Hendrik Sahputra, SH melakukan pengintaian di Lingkungan 6 Kota Bangun Mereka berhasil mengidentifikasi 2 pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diberikan melalui informasi masyarakat.
Tanpa melakukan tindakan terburu-buru, petugas kemudian mendekati dan mengamankan tersangka dengan penuh perjuangan yang melelahkan hingga masuk ke dalam Lumpur dalam persawahan yang medannya sangat sulit dijangkau namun anggota dan tim tidak gentar dalam melakukan pengejaran.
Dalam penggeledahan yang dilakukan bersama Tim, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkoba diantaranya 3 plastik klip berisi shabu, 5 plastik Klip kosong plastik, uang sebesar Rp. 90.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba, 1buah pipet runcing, 2 unit handphone, dan 1 kotak rokok
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH.,SIK,MKP melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, SH menjelaskan bahwa penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkoba dilingkungan mereka.
"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam memberantas narkoba dengan cara tidak segan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Kepada para pelaku usaha narkoba, ingat bahwa kami dari Polres Belawan tidak akan memberikan kesempatan. Kami akan melacak, menangkap, dan memproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, AKP Abdi Harahap juga menegaskan bahwa pihak kepolisian terus mengoptimalkan upaya pencegahan, edukasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat, dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang mungkin terlibat jaringan narkoba.
"Kedua tersangka saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkaramya. Para tersangka akan dijerat pasal 113 undang undang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milliar"
(Red)
COMMENTS