Redynews.com, Pekanbaru. Salah satu anggota kelompok pinjaman Amartha yang berada Kelurahan Bambu kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbar...
Redynews.com, Pekanbaru. Salah satu anggota kelompok pinjaman Amartha yang berada Kelurahan Bambu kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. inisial A, gara gara tidak mampu bayar angsuran pinjaman Amartha, ibu ini berangkat keluar kota untuk mengadu nasib agar bisa membayar utang ke Amartha.
Menurut informasi dari warga setempat atau anggota kelompok pinjaman inisial T , karna tidak ada pembayaran dari inisial A , dan juga berada di luar kota mereka sepakat dan keluarga untuk membuat surat kematian ibu A agar tidak menjadi beban dari kawan kawan kelompok nya.
Yang lebih sadisnya lagi rencana ini usulan dari Pihak Amartha dan ketua kelompok untuk membuat surat kematian dari Dukcapil Kota Pekanbaru yang seolah-olah ibu inisial A sudah meninggal dan utang nya bisa diputihkan dari kantor Amartha, bisa lunas dan tidak beban bagi angota kelompok.
Pasal Pemalsuan dokumen berbunyi :
Pasal 93 : Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara peling lambat 6 ( enam) tahun dan /atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Hingga berita ini sudah dipublikasikan , ketua kelompok sudah di hubungi melalui WA belum ada jawaban /tanggapan (Red / Bersambung)
COMMENTS