Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Makin Marak Aktifitas Galian C Daerah Kecamata Siak Hulu

Selasa, 30 Mei 2023, 16:43 WIB Last Updated 2023-05-30T09:43:58Z


Redynews.com, SIAK HULU –  Belakangan, makin marak aktifitas Galian C (berupa tanah timbun, red) semakin menjadi-jadi pada daerah Kecamatan Siak Hulu. Aktivitas ini, seakan tidak ada penegakan hukum, karena jelas melanggar aturan berlaku.

Seperti halnya aktifitas Galian C berada lokasinya yakni jalan Pembangunan KM.8  dan Jalan Pangan Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

“Hal demikian. Kegiatan penambangan diduga ilegal tersebut, yang punya Alat Berat dijalan Pembangunan disebut punya  milik AAN dari Tenan Raya Kulim dan dijalan pangan disebut Punya Nando

"Kami disini sebelumnya sudah berkodinasi kepada seluruh APH khususnya wilayah Hukum Siak Hulu,"ungkap ibu Isu



Hal ini juga dari Tim Investigasi dari media  mencari kebenaran dari informasi tersebut yang berlokasi di Jalan pembangunan dan jalan Pangan  , Desa Baru, di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,Selasa (30/5/2023).

Dimana itu, informasinya berdasarkan keterangan dari pekerja di lokasi dan pengawas Ibu Isu  mengatakan  kalau pengelola Galian C ilegal tersebut milik Ibu Nursidah pensiun imigrasi dan Punya alat berat AAN dari Tenan Raya Kulim

"Dari hasil pantauan Wartawan, galian C itu tanpa mengantongi izin usaha pertambangan, menyalahgunakan penggalian tanah yang digarapnya. Tanah galian atau urug ini dimanfaatkan untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan menjual hasil galian tanpa mengurus izin usaha pertambangan.

Menurut peraturan ,tanah diurug dengan alat berat excavator kemudian dimasukkan ke dump truk lalu dijual, Padahal itu tidak diperbolehkan sebab melanggar Undang Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Belum lagi tidak memiliki Izin Usaha Penambangan seperti IUP, IPR atau IUPK.

"Karena aktivitas ini tanpa IUP-OP, negara dirugikan dari PNBP, royalty serta pajak daerah juga hilang.

Hingga berita ini diunggah, media ini belum bisa dihubungi  pemilik dan nama sopir yang mengangkut tanah urung  ilegal tersebut, serta belum berhasil mengkonfirmasi ke pihak terkait. (Halwa/Team)***bersambung

Iklan

Tren untuk Anda