LSM Resmi Laporkan Dirkrimsus Polda Riau Ke Kadiv Propam RI, Terkait DPO Iwan Ritonga.

  Minggu, 28/05/2023 - 14:10:14 WIB  Redynews.com , PEKANBARU  - Viralnya Terkait bebasnya beraktifitas (berkeliaran) DPO Atas Nama IWAN RIT...

 


Minggu, 28/05/2023 - 14:10:14 WIB

 Redynews.com , PEKANBARU  - Viralnya Terkait bebasnya beraktifitas (berkeliaran) DPO Atas Nama IWAN RITONGA sejak ditetapkan DPO dari Tahun 2021 Hingga Sampai Saat Ini 2023, yang beralamat di Kelurahan Seremban Jaya, Kec. Rimba Melintang, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau, bahkan Iwan Ritonga setelah menjadi DPO kembali melakukan aktifitasinya. LSM-IPPH, (Lembaga Swadaya Masyarakat - Ivenstigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum, bersama madia,  akan segera melaporkan kinerja Ditreskrimsus Polda Riau yang diduga membiarkan Beraktifitas Bebas Mengangkut Kayu Hasil Hutan (Illegal Logging). 

Bahwa sehubungan dengan laporan, data dan informasi dari masyarakat umum atas resahnya masyarakat akibat aktifitas bebas mengangkut hasil hutan tanpa ijin (illegal logging) yang tetap dilakukan oleh DPO IWAN RITONGA di Kelurahan Seremban Jaya, Kec. Rimba Melintang, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau, maka tim LSM bersama media akan segera sampaikan laporan kepada APH, kepada Bapak Kapolri Cq. KADIV Propam Mabes Polri.

Bahwa menurut Tim yang dipimpin Martinus Z, SH, dasar dalam melaksanakan tugas dan serta peran membantu pemerintah dan penegak hukum dalam informasi/laporan untuk penegakkan supremasi hukum, yang merunjuk dan berdasarkan  :

-Rumusan Keppres No.  80 tahun 2003, pasal 47,48,49. Tentang pembinaan dan pengawasan.

-Rumusan Undang-undang RI No. 8 tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan serta peraturan pelaksanaannya.

-Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, BAB II, Pasal 4,5,6, tentang, Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers.

-Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

-Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

-Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28: kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan pikiran sebagainya ditetapkan dengan undang-undang;

-Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 Tentang Cara peran Serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara;

-Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

-Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

-Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republic Indonesia;

Merujuk pada peraturan Perundang-undang diatas, Kami sebagai LSM dan teman-teman Pers menemukan beberapa temuan data yang mengarah kepada dugaan meninggalkan tugas dan atau penghianatan pada tugas serta dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian yang mengakibatkan mencoreng nama institusi kepolisian dan hilangnya marwah dan harkat martabat institusi profesi kepolisian yang sebagai gardang terdepan penegakkan hukum di Indonesia.

Bahwa pada hari minggu tanggal 25 Juli 2021, Pers Ditreskrimsus polda Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan illegal loggin di kabupaten rokan hilir, Prov. Riau. Dan setelah mendapatkan informasi tersebut, TIM unit 3 subdit IV yang dipimpin oleh IBDA EKO SUTAMTO, SH dari Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan;

Pada hari senin tanggal 26 juli 2021 sekira pukul 16.05 WIB, terdakwa atas nama SYAHRON RITONGA bersama dengan terdakwa AGUS ERWANTO berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir No. 426/Pid.B/LH/2021/PN Rhl, DPO atas nama IWAN RITONGA memerintahkan/meminta/menyuruh para terdakwa untuk menjemput kayu hasil hutan (illegal loggin) di desa teluk pulau. Dan pada tanggal yang sama sekitaran pukul 20.30 WIB, orang (terdakwa SYAHRON RITONGA dan terdakwa AGUS ERWANTO) yang diperintahkan oleh DPO atas nama IWAN RITONGA ditangkap oleh TIM Ditreskrimsus Polda Riau namun otak pelakunya yaitu orang pemeran utama atas nama IWAN RITONGA yang hingga saat ini status DPO namun tidak ditangkap bahkan dibiarkan untuk terus beraktifitas mengangkut kayu hasil hutan yang diduga tanpa mengatongi izin alias Illagal.

Yang mana para terdakwa yang saat ini telah terpidana (SYAHRON RITONGA dan AGUS ERWANTO) mendapatkan gaji/upah dari DPO IWAN RITONGA yang dalam artian IWAN RITONGA adalah otak pelaku/pemeran utama menyuruh/memerintahkan/mempekerjakan dan serta memfasilitasi para terdakwa/terpidana. Sementara para terdakwa/terpidana mengakui “bahwa mobil dan kayu adalah milik DPO IWAN RITONGA dan para terdakwa hanya digaji/diupah oleh DPO IWAN RITONGA”;

Dan setelah dilakukan kajian penangkapan tersebut, keterangan ahli GIAN CAHYADI, S.P dalam berita acara pengukuran kayu tangkapan/sitaan di wilayah hukum kepolisian Ditreskrimsus polda riau dengan LP. No.: LP/A/299/VII/2021/SPKT.Krimsus/Polda Riau, tanggal 26 juli 2021 dan telah melakukan pengukuran kayu tersebut dihalaman Kantor Polsek Rimba Melintang Kabupaten Rokan hilir.

Pemantauan dan Investigasi dilapangan dan serta informasi dari masyarakat setempat yang tidak ingin disebut namanya didalam laporan ini akan siap memberi keterangan jika dibutuhkan, DPO atas nama IWAN RITONGA adalah mafia kayu (Illegal Loggin) terbesar di bagan siapi-api, kab. Rokan Hilir dan tidak ada satu orang pun masyarakat yang melaporkan ini ke pihak kpenegak hukum, dikarenakan berdasarkan informasi dan realita dilapangan, DPO IWAN RITONGA sering menuturkan kata-kata kepada warga dan bahkan kepada pekerjanya bahwa dirinya (IWAN RITONGA) “ada pihak-pihak oknum kepolisian yang back UP, baik itu dari Polsek Setempat, dari Polres Rokan Hilir maupun dari Polda Riau”, sehingga warga masyarakat setempat tidak berani membuat laporan tentang aktifitas DPO hingga sampai saat ini dan terbukti juga bahwa IWAN RITONGA yang berstatus DPO Polda Riau terus beraktifitas dan tidak ditangkap. Ucap Martinus Z, SH, kepada media menirukan ucapan atau keterangan dari sumber.

Lanjut MZ. Bahwa berdasarkan keteranggan-keterangan, dengan bukti pendukung, baik itu Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir No. 426/Pid.B/LH/2021/PN Rhl, Foto DPO (IWAN RITONGA), Foto aktifitas berkegiatan bebas mengangkut hasil hutan, foto mobil angkutan kayu, dan foto Rumah DPO. Mirisnya lagi bahkan menurut informasi dari warga, DPO IWAN RITONGA mengembangkan bisnis illegal lainnya, yakni; pengerokan tanah tanpa disertai surat galian C, dan terbukti perkataannya sebagaimana pada poin 4 diatas, DPO IWAN RITONGA dibiarkan beraktifitas melakukan pengerokan tanah tanpa surat izin galian C sedangkan pelaku lainnya berdasarkan informasi dari masyarkat semuanya di proses secara hukum.

Berdasarkan hal-hal yang kami uraikan diatas tersebut, kami dari TIM LSM dan media yang mewakili dan menyalurkan aspirasi atau laporan warga masyarakat menduga keras bahwa oknum kepolisian baik itu dari wilayah Polsek Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir dan Ditreskrimsus Polda Riau sengaja menutup mata dan membiarkan DPO IWAN RITONGA beraktifitas bebas melakukan kegiatan mengangkut hasil hutan tanpa ijin (illegal loggin), kami menduga keras bahwa ada royalty atau kerja sama antara DPO IWAN RITONGA dengan pihak Oknum APH dalam ini oknum aparat kepolisian. Ucap dan Beber MZ. sabtu, 20/5/23.

Maka kami dari Tim Lsm bersama media, telah membuat laporan resmi Kepada Kapolri Cq. Kadiv Propam Mabes Polri dan beberapa juga tembusan di sampaikan.  Antara lain; Ke Menkopolhukan, Kompolnas dan DPR RI dan beberapa tembusan lainnya. Tertanggal 26/05/23, dengan No. Surat: 103/LAP/LSM-IPPH/PKU/V/2023. Meminta dan mendesak Bapak Kapolri Melalui Propam Mabes Polri. Agar memanggil dan memeriksa. Kapolsek Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, memanggil dan memeriksa Kapolres Rokan Hilir,. Memanggil dan memeriksa Ditreskrimsus Polda Riau Cq. TIM unit 3 subdit IV yang dipimpin oleh IBDA EKO SUTAMTO, SH pada tanggal 26 Juli 2021 dan memprioritaskan menangkap dan menahan IR yang telah di DPO kan oleh APH. Ucap dan harap MZ pada jumpa pers dikantornya minggu lalu di Jln. Nangka Kota pekanbaru. (Tim) ***

  

 


COMMENTS


Arsip Blog

Nama

KAMPAR,7,
ltr
item
redynews: LSM Resmi Laporkan Dirkrimsus Polda Riau Ke Kadiv Propam RI, Terkait DPO Iwan Ritonga.
LSM Resmi Laporkan Dirkrimsus Polda Riau Ke Kadiv Propam RI, Terkait DPO Iwan Ritonga.
http://www.realitaonline.com/foto_berita/6475IMG_20230528_122919.jpg
redynews
https://www.redynews.com/2023/05/lsm-resmi-laporkan-dirkrimsus-polda.html
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/2023/05/lsm-resmi-laporkan-dirkrimsus-polda.html
true
5640723038637754775
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy