Putusan Peninjauan Kembali MA, Selamatkan Armansyah dari Hukuman Seumur Hidup

  Pekanbaru | Redynews.com, Terkait adanya  Informasi Putusan Perkara Pada Tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Perkara Narkotika atas ...

 

Pekanbaru | Redynews.com,


Terkait adanya  Informasi Putusan Perkara Pada Tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Perkara Narkotika atas nama Armansyah Simatupang Als Arman dengan Nomor Perkara : 152PK/ Pid.Sus / 2023 yang telah diputus pada hari kamis tanggal 16 Maret 2023 yang amar Putusannya Kabul Peninjauan Kembali Pemohon, Batal Judex Juris mengadili kembali terbukti Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika , Pidana penjara selama 17 Tahun, denda 1 miliar subsidair 3 (tiga) bulan penjara dan duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Agung  Dr. Desnayeti , M.S.H.,M.H dan Hakim Agung  Anggota  Majelis I Yohanes Priyana, S.H., M.H. dan Hakim Agung  Anggota Majelis 2 Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn dan Panitera Pengganti Bertha Arry Wahyuni , S.H., M.Kn.

dan ketika wartawan media ini mengkonfirmasi kepada Penasehat Hukum Terpidana Armansyah Simatupang Als Arman Adv. Efesus Dewan Marlan Sinaga, S.H.,M.H, untuk menanyakan langsung  atas kebenaran informasi tersebut rabu 10 / 5/ 2023 melalui Telepon selulernya dan pada saat itu  Adv..Efesus Dewan Marlan Sinaga, S.H.,M.H membenarkan informasi tersebut. 

bahkanlebihlanjutAdv.EfesusD.MSinagayangtergabungdalamwadah Posbantuan Hukum Advokat Indonesia Kampar  (Posbakumadin ) 

tersebut yang juga selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Peradin Riau, menjelaskan dengan adanya Putusan Judex Juris Tingkat PK ini  membuat Klien kami dapat kembali menghirup udara segar dan dapatkembaliberjumpadengankeluarganyanantisetelahbebas,karena sudah dapat dipastikan tidak akan lagi menghabiskan waktunya untuk selamanya didalam penjara dan hal ini menunjukkan masih tercerminnya keadilan bagi klien kami yang bekerja sebagai seorang  supir; ucapnya

ditambahkannya sinaga  lagi bahwa  Putusan PK ini sekaligus membatalkan Putusan Kasasi Hakim Agung Nomor : 2121 K/ Pid.Sus / 2020 Tertanggal 14 Juli 2020 yang putusannya menolak Permohonan Kasasi dari Terdakwa Armansyah Simatupang Als Arman dan membayar perkaraTingkatKasasisebesarRp2.500,-(duaribulimaratusrupiah)dan duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Agung Dr. H. Andi Abu Ayyub Saleh, S.H.,M.H, dan Hakim Agung  Anggota  Majelis I Soesilo, S.H., M.H. dan Hakim Agung Anggota Majelis 2 Hidayat Manao, S.H., M.H yang mana Putusan Kasasi yang menolak Permohonan Kasasi tersebut yang artinya bahwa Klien kami harus tetap menjalani  Hukuman Seumur Hidup; jelas sinaga. 



lanjut sinaga, perlu kami sampaikan bahwa perkara ini sejak disidangkan  di tingkat Pengadilan Negeri Dumai (PN Dumai), di Tingkat Banding pada  Pengadilan Tinggi Pekanbaru (PT Pekanbaru) maupun ditingkat Kasasi Mahkamah Agung perkara ini ditangani oleh Pengacara  yang berbeda bukan kami, namun pada Tingkat PK kemudian oleh Terpidana mempercayakan Perkaranya kepada  kami dan menunjuk kami selaku Penasehat Hukumnya untuk menangani Perkara tersebut dan Puji Tuhan  selaku Penasehat Hukum Terpidana Klien kami ini kemudian ditingkat PK 

tersebut  di hukum 17 (Tujuh belas) Tahun Penjara dari hukuman Seumur Hidup.

adapun duduk perkara yang menyebabkan Klien kami sebelumya di Hukum Seumur Hidup kemudian menjadi 17 (Tujuh belas) tahun penjara yaitu berawal pada hari minggu tanggal 17 Maret 2019 sekitar Pukul 06: 25 Wib  bertempat di Jalan RayaBukit Timah Kilometer 11 Kota Dumai Provinsi Riau saat itu Tim dari Anggota Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat atas adanya peredaran Gelap Narkotika dengan jumlah yang sangat besar  kemudian  melakukan penangkapan terhadap Terdakwa/ Terpidana Armansyah Simatupang Als Arman, Saksi Adi Tambunan, dan saksi Ariyanto dan saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat sekitar 4438 (empat ribu empat ratus tiga puluh delapan ) gram dan 5 (lima) bungkus plastik warna hitam kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu seberat sekitar 5451( lima ribu empat ratus lima puluh satu) gram dan atas perkara ini lah kemudian Terdakwa diajukan ke Persidangan Pengadilan Negeri Dumai dengan nomor perkara : 283 / Pid.Sus/ 2019/ PN.Dum dan kemudian oleh Hakim PN Dumai pada hari Selasa 12 November 2019  memutus perkara tersebut dengan amar Putusannya 

1. Menyatakan Terdakwa Armansyah Simatupang Als Arman tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana " Tanpa Hak dengan Permufkatan Jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama Seumur Hidup 

3. Menetapkan Terdakwa tetap di Tahan

4. Menetapkan Barang bukti berupa:

1 (satu) buah tas berwarna hitam didalamnya berisikan 5 (lima)    bungkus plastik berwarna hitam yang didalamnya berisikan 

kristal putih yang berupa Narkotika jenis sabu-sabu dengan 

berat bruto  5451 ( lima ribu empat ratus lima puluh satu) gram;

-4 (empat) bungkus plastik berwarna hitam yang didalamnya 

berisikan kristal putih berupa Narkotika jenis sabu-sabu dengan 

berat bruto 4438  (empat ribu empat ratus tiga puluh delapan) 

gram;

-1 (satu) buah handphone merk Nokia N 1280 warna hitam 

-1 (satu) buah mobil Isuzu Panther warna merah BK 1385 ZZ 

berikut STNK

-1 (satu) buah handphone merk Nokia N 1280 warna putih   beserta simcard

-1 (satu) buah handphone merk Nokia N 1280 warna abu-abu  beserta simcard

-uangtunai sejumlah Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dengan rincian @ Rp50.000 sebanyak 200 (dua ratus ) lembar  

-uang tunai sejumlah Rp 100.000.000,-( seratus juta rupiah) dengan rincian @ Rp50.000 sebanyak 2000 (dua ribu ) lembar

-uang tunai sejumlah Rp20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) 

dengan rincian pecahan @ Rp50.000 sebanyak 200 ( dua 

ratus) lembar 

-1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam biru muda 

model : TA-1034 dengan kode : 059Z1 M6 berikut simcard

-1 (satu) buah tas warna hitam merah dengan Merk Deuter 

Mountain

-1 (satu) buah handphone merk Nokia  warna hitam model : 

TA-1034 dengan kode 059Z1B5  berikut dengan simcard

-1 (satu) buah handphone merk Nokia  warna hitam model : 

TA-1034 dengan kode 059Z523 berikut dengan simcard

-uang tunai sejumlah Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah)

-uang tunai sejumlah Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)

-1 (satu) buah Handphone merk Nokia berwarna hitam biru 

muda model TA-1034 dengan kode 059z524berikut dengan 

simcard  

-1 (satu) unit motor Merk Honda Beat Street warna putih dengan 

Nomorpolisi:BM4328danberikutkuncinya.Putusantersebutdiadilioleh Hakim Ketua Aziz Muslim, S.H. dan dibantu Hakim Anggota I Desbertua Naibaho, S.H., M.H., dan Hakim Anggota II Irwansyah , S.H.

bahwa atas putusan PN Dumai Tersebut, kemudian Terdakwa mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi  Pekanbaru dan selanjutnya

perkara Banding tersebut teregister dengan nomor perkara : 510 Pid.Sus 

/ 2019/ PT.Pbr  dan permohonan banding tersebut telah diputus pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020    yang kemudian Pengadilan Tinggi dalam 

amar putusannya yaitu 

1. Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut   Umum   

2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor : 283/ Pid.Sus 

/ 2019/ PN.Dum tanggal 12 November 2019 yang dimintakan banding 

tersebut. Perkara banding ini diputus oleh Hakim Ketua  Jumongkas 

Lumban Gaol, S.H.,M.H, dibantu Hakim Anggota I Mulyanto, S.H.,M.H 

dan Hakim Anggota II H.Heri Sutanto, S.H., M.H dan lagi -lagi atas putusan yang mengecawakan tersebut kemudian Terdakwa mengajukan Kasasi namun lagi-lagi upaya Kasasi tersebut ditolak oleh Hakim Agung dan seakan tidak ada lagi harapan dan secercah penghidupan. 

hukuman dapat berubah bahkan sel penjara yang akan menjadi saksi hidup sudah tertanam dalam benak Terdakwa dan kehilangan anak-anaknya yang masih kecil yang masih butuh kasih sayang.....namun kekuatiran dan  kerisauan Terdakwa tersebut kemudian perlahan Hilang setelah  Terdakwa/ Terpidana melalui Penasehat Hukumnya  mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali pada tanggal 21 November 2022 yang  dilanjutkan persidangan dan pemeriksaan dokumen PK dan  akhirnya pada tanggal 16 Maret 2023 merupakan hari bersejarah bagi Terpidana karena pada hari itu juga Terpidana terbebas dari kematian di Sel Penjara. dan pada tanggal 23 Maret 2023 tersebut Terpidana mendapatkan keadilan yang selama ini diperjuangkan tapi tidak berhasil. Kami selaku Penasehat Hukum Terpidana menyampaikan 

terimakasih dan apresiasi terhadap Hakim PK yang dalam putusannya 

telah bertindak secara arif dan bijaksana dan telah  melihat secara obyektif  fakta-fakta hukum yangkami uraikan dalam memori PK tersebut dan atas pertimbangan yang obyektif  tersebut kemudian Hakim Agung PK membatalkan sendiri Putusan Hakim Agung Tingkat Kasasi dan Putusan ini sungguh luar biasa yang sebelumnya tidak pernah terpikirkan kami selaku Penasehat Hukum Terpidana dan kami berharap agar Hakim-hakim Agung lainnya berani mengambil terobosan hukum secara obyektif seperti yang dilakukan oleh Hakim Agung Tingkat PK tersebut dan hal ini sesuai dengan semboyan  Hukum Fiat Justicia Ruat Coelum " sekalipun bumi runtuh keadilan harus ditegakkan

dan bagi  masyarakat para pencari keadilan tidak usah ragu dan takut untuk memperjuangkan keadilan  bahwa lembaga kami hadir untuk membantu masyarakat yang lemah....dan kami siap membantu bagi siapapun yang membutuhkan dan bagi masyakarat miskin kami siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.

P. Hutagaol

COMMENTS


Arsip Blog

Nama

KAMPAR,7,
ltr
item
redynews: Putusan Peninjauan Kembali MA, Selamatkan Armansyah dari Hukuman Seumur Hidup
Putusan Peninjauan Kembali MA, Selamatkan Armansyah dari Hukuman Seumur Hidup
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgw_75PHHivCGVwOAurg8B7Jwxi9ylVriiESKSujTKSDZvFzjIKfhsJ1bMRPJEX1ZjHJ9ozxKG_QStTelBwEgVAMeB4b0lFFAtJVlzu3R5VeK7SprfdWNFBv3-oMr_GBZ3DTki-HhtJIfbNOyxuBjM7nriZ5ZL4MeL6SOCDHGg7qc_AjPjqGfw-5ZRi/s320/IMG-20230511-WA0015.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgw_75PHHivCGVwOAurg8B7Jwxi9ylVriiESKSujTKSDZvFzjIKfhsJ1bMRPJEX1ZjHJ9ozxKG_QStTelBwEgVAMeB4b0lFFAtJVlzu3R5VeK7SprfdWNFBv3-oMr_GBZ3DTki-HhtJIfbNOyxuBjM7nriZ5ZL4MeL6SOCDHGg7qc_AjPjqGfw-5ZRi/s72-c/IMG-20230511-WA0015.jpg
redynews
https://www.redynews.com/2023/05/putusan-peninjauan-kembali-ma.html
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/2023/05/putusan-peninjauan-kembali-ma.html
true
5640723038637754775
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy