Pekanbaru | Redynews.com, Terkait adanya Informasi Putusan Perkara Pada Tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Perkara Narkotika atas ...
Pekanbaru | Redynews.com,
Terkait adanya Informasi Putusan Perkara Pada Tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Perkara Narkotika atas nama Armansyah Simatupang Als Arman dengan Nomor Perkara : 152PK/ Pid.Sus / 2023 yang telah diputus pada hari kamis tanggal 16 Maret 2023 yang amar Putusannya Kabul Peninjauan Kembali Pemohon, Batal Judex Juris mengadili kembali terbukti Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika , Pidana penjara selama 17 Tahun, denda 1 miliar subsidair 3 (tiga) bulan penjara dan duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Agung Dr. Desnayeti , M.S.H.,M.H dan Hakim Agung Anggota Majelis I Yohanes Priyana, S.H., M.H. dan Hakim Agung Anggota Majelis 2 Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn dan Panitera Pengganti Bertha Arry Wahyuni , S.H., M.Kn.
dan ketika wartawan media ini mengkonfirmasi kepada Penasehat Hukum Terpidana Armansyah Simatupang Als Arman Adv. Efesus Dewan Marlan Sinaga, S.H.,M.H, untuk menanyakan langsung atas kebenaran informasi tersebut rabu 10 / 5/ 2023 melalui Telepon selulernya dan pada saat itu Adv..Efesus Dewan Marlan Sinaga, S.H.,M.H membenarkan informasi tersebut.
bahkanlebihlanjutAdv.EfesusD.MSinagayangtergabungdalamwadah Posbantuan Hukum Advokat Indonesia Kampar (Posbakumadin )
tersebut yang juga selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Peradin Riau, menjelaskan dengan adanya Putusan Judex Juris Tingkat PK ini membuat Klien kami dapat kembali menghirup udara segar dan dapatkembaliberjumpadengankeluarganyanantisetelahbebas,karena sudah dapat dipastikan tidak akan lagi menghabiskan waktunya untuk selamanya didalam penjara dan hal ini menunjukkan masih tercerminnya keadilan bagi klien kami yang bekerja sebagai seorang supir; ucapnya
ditambahkannya sinaga lagi bahwa Putusan PK ini sekaligus membatalkan Putusan Kasasi Hakim Agung Nomor : 2121 K/ Pid.Sus / 2020 Tertanggal 14 Juli 2020 yang putusannya menolak Permohonan Kasasi dari Terdakwa Armansyah Simatupang Als Arman dan membayar perkaraTingkatKasasisebesarRp2.500,-(duaribulimaratusrupiah)dan duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Agung Dr. H. Andi Abu Ayyub Saleh, S.H.,M.H, dan Hakim Agung Anggota Majelis I Soesilo, S.H., M.H. dan Hakim Agung Anggota Majelis 2 Hidayat Manao, S.H., M.H yang mana Putusan Kasasi yang menolak Permohonan Kasasi tersebut yang artinya bahwa Klien kami harus tetap menjalani Hukuman Seumur Hidup; jelas sinaga.
lanjut sinaga, perlu kami sampaikan bahwa perkara ini sejak disidangkan di tingkat Pengadilan Negeri Dumai (PN Dumai), di Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru (PT Pekanbaru) maupun ditingkat Kasasi Mahkamah Agung perkara ini ditangani oleh Pengacara yang berbeda bukan kami, namun pada Tingkat PK kemudian oleh Terpidana mempercayakan Perkaranya kepada kami dan menunjuk kami selaku Penasehat Hukumnya untuk menangani Perkara tersebut dan Puji Tuhan selaku Penasehat Hukum Terpidana Klien kami ini kemudian ditingkat PK
tersebut di hukum 17 (Tujuh belas) Tahun Penjara dari hukuman Seumur Hidup.
adapun duduk perkara yang menyebabkan Klien kami sebelumya di Hukum Seumur Hidup kemudian menjadi 17 (Tujuh belas) tahun penjara yaitu berawal pada hari minggu tanggal 17 Maret 2019 sekitar Pukul 06: 25 Wib bertempat di Jalan RayaBukit Timah Kilometer 11 Kota Dumai Provinsi Riau saat itu Tim dari Anggota Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat atas adanya peredaran Gelap Narkotika dengan jumlah yang sangat besar kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa/ Terpidana Armansyah Simatupang Als Arman, Saksi Adi Tambunan, dan saksi Ariyanto dan saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat sekitar 4438 (empat ribu empat ratus tiga puluh delapan ) gram dan 5 (lima) bungkus plastik warna hitam kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu seberat sekitar 5451( lima ribu empat ratus lima puluh satu) gram dan atas perkara ini lah kemudian Terdakwa diajukan ke Persidangan Pengadilan Negeri Dumai dengan nomor perkara : 283 / Pid.Sus/ 2019/ PN.Dum dan kemudian oleh Hakim PN Dumai pada hari Selasa 12 November 2019 memutus perkara tersebut dengan amar Putusannya
1. Menyatakan Terdakwa Armansyah Simatupang Als Arman tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana " Tanpa Hak dengan Permufkatan Jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram
2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama Seumur Hidup
3. Menetapkan Terdakwa tetap di Tahan
4. Menetapkan Barang bukti berupa:
1 (satu) buah tas berwarna hitam didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik berwarna hitam yang didalamnya berisikan
kristal putih yang berupa Narkotika jenis sabu-sabu dengan
berat bruto 5451 ( lima ribu empat ratus lima puluh satu) gram;
-4 (empat) bungkus plastik berwarna hitam yang didalamnya
berisikan kristal putih berupa Narkotika jenis sabu-sabu dengan
berat bruto 4438 (empat ribu empat ratus tiga puluh delapan)
gram;
-1 (satu) buah handphone merk Nokia N 1280 warna hitam
-1 (satu) buah mobil Isuzu Panther warna merah BK 1385 ZZ
berikut STNK
-1 (satu) buah handphone merk Nokia N 1280 warna putih beserta simcard
-1 (satu) buah handphone merk Nokia N 1280 warna abu-abu beserta simcard
-uangtunai sejumlah Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dengan rincian @ Rp50.000 sebanyak 200 (dua ratus ) lembar
-uang tunai sejumlah Rp 100.000.000,-( seratus juta rupiah) dengan rincian @ Rp50.000 sebanyak 2000 (dua ribu ) lembar
-uang tunai sejumlah Rp20.000.000,-(dua puluh juta rupiah)
dengan rincian pecahan @ Rp50.000 sebanyak 200 ( dua
ratus) lembar
-1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam biru muda
model : TA-1034 dengan kode : 059Z1 M6 berikut simcard
-1 (satu) buah tas warna hitam merah dengan Merk Deuter
Mountain
-1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam model :
TA-1034 dengan kode 059Z1B5 berikut dengan simcard
-1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam model :
TA-1034 dengan kode 059Z523 berikut dengan simcard
-uang tunai sejumlah Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah)
-uang tunai sejumlah Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)
-1 (satu) buah Handphone merk Nokia berwarna hitam biru
muda model TA-1034 dengan kode 059z524berikut dengan
simcard
-1 (satu) unit motor Merk Honda Beat Street warna putih dengan
Nomorpolisi:BM4328danberikutkuncinya.Putusantersebutdiadilioleh Hakim Ketua Aziz Muslim, S.H. dan dibantu Hakim Anggota I Desbertua Naibaho, S.H., M.H., dan Hakim Anggota II Irwansyah , S.H.
bahwa atas putusan PN Dumai Tersebut, kemudian Terdakwa mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan selanjutnya
perkara Banding tersebut teregister dengan nomor perkara : 510 Pid.Sus
/ 2019/ PT.Pbr dan permohonan banding tersebut telah diputus pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 yang kemudian Pengadilan Tinggi dalam
amar putusannya yaitu
1. Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor : 283/ Pid.Sus
/ 2019/ PN.Dum tanggal 12 November 2019 yang dimintakan banding
tersebut. Perkara banding ini diputus oleh Hakim Ketua Jumongkas
Lumban Gaol, S.H.,M.H, dibantu Hakim Anggota I Mulyanto, S.H.,M.H
dan Hakim Anggota II H.Heri Sutanto, S.H., M.H dan lagi -lagi atas putusan yang mengecawakan tersebut kemudian Terdakwa mengajukan Kasasi namun lagi-lagi upaya Kasasi tersebut ditolak oleh Hakim Agung dan seakan tidak ada lagi harapan dan secercah penghidupan.
hukuman dapat berubah bahkan sel penjara yang akan menjadi saksi hidup sudah tertanam dalam benak Terdakwa dan kehilangan anak-anaknya yang masih kecil yang masih butuh kasih sayang.....namun kekuatiran dan kerisauan Terdakwa tersebut kemudian perlahan Hilang setelah Terdakwa/ Terpidana melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali pada tanggal 21 November 2022 yang dilanjutkan persidangan dan pemeriksaan dokumen PK dan akhirnya pada tanggal 16 Maret 2023 merupakan hari bersejarah bagi Terpidana karena pada hari itu juga Terpidana terbebas dari kematian di Sel Penjara. dan pada tanggal 23 Maret 2023 tersebut Terpidana mendapatkan keadilan yang selama ini diperjuangkan tapi tidak berhasil. Kami selaku Penasehat Hukum Terpidana menyampaikan
terimakasih dan apresiasi terhadap Hakim PK yang dalam putusannya
telah bertindak secara arif dan bijaksana dan telah melihat secara obyektif fakta-fakta hukum yangkami uraikan dalam memori PK tersebut dan atas pertimbangan yang obyektif tersebut kemudian Hakim Agung PK membatalkan sendiri Putusan Hakim Agung Tingkat Kasasi dan Putusan ini sungguh luar biasa yang sebelumnya tidak pernah terpikirkan kami selaku Penasehat Hukum Terpidana dan kami berharap agar Hakim-hakim Agung lainnya berani mengambil terobosan hukum secara obyektif seperti yang dilakukan oleh Hakim Agung Tingkat PK tersebut dan hal ini sesuai dengan semboyan Hukum Fiat Justicia Ruat Coelum " sekalipun bumi runtuh keadilan harus ditegakkan
dan bagi masyarakat para pencari keadilan tidak usah ragu dan takut untuk memperjuangkan keadilan bahwa lembaga kami hadir untuk membantu masyarakat yang lemah....dan kami siap membantu bagi siapapun yang membutuhkan dan bagi masyakarat miskin kami siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
P. Hutagaol
COMMENTS