Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Wao.. Perum Perumnas Punya Utang Ke Rekanan Proyek, Plank Himbaun Pengosongan rumah Terjancap.

Selasa, 01 Oktober 2024, 17:19 WIB Last Updated 2024-10-01T11:26:06Z

Redynews.com,Medan – Plank Himbauan Pengosongan Rumah tertancap di perumahan Gerya 3 jalan Tulip Gerya Martubung 3 kelurahan Tangkahan,kecamatan Medan Labuhan mengakibatkan Banyak Tanda Tanya di kalangan Masyarakat ada apa dengan Perumnas plat merah ini? Sampai sampai ada pemasangan plank himbauan seperti ini? 

Sementara ituawak media Redynews.com  untuk menginvestigasi dilapangan di jalan Tulip dan benar ada pemasangan plank himbaun pengosongan rumah yang sudah terjual kepada masyarakat.


Hasil investigasi dilapangan didapat adanya permasalahan hutang piutang antara Perum Perumnas dengan rekanan Proyek dengan PT Horas Group dimana hutang perum Perumanas mempunyai hutang yang bernilai fantastis hingga mencapai RP 3.343.782.076 Rupiah.

Sesuai data yang didapat dilapangan Pihak PT Horas sudah 2 kali Melayangkan surat somasi yang kedua pada bulan Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh Firman Candra sebagai kuasa hukum dari PT Horas.

Koronologis terjadainya hutang piutang antara Perum Perumnas dengan rekanan Proyek dengan PT Horas Group.Dimana PT Horas group adalah rekanan yang sudah lama bekerja di Perum Perumnas dan sudah mengerjakan beberpa proyek Perum Perumnas Di Medan dan Aceh namun di tahun 2020 Perum Perumnas membuat kesepakatan pemutusan kontrak (cat Off) kontrak pekejaan dan menghitung berapa sisa termin/progres yang belum dibayarkan oleh Perum Perumnas kepada kontraktor
Dengan perhitungan mencapai RP 3.343.782.076 Rupiah oleh pihak Perum Perumnas dan PT Horas Groaup membuat berita acara konpesasi hutang dan piutang pada tanggal 13 Februasi 2023 dan didalam berita acara ada pengurangan hutang perum perumans kepada pihak PT Horas pada tanggal 25 Nopember 2009

Ada juga perjanjian Kerja Sama Usaha (KSU) atas pembangunan rumah sebanya 119 unit dilokasi martubung II.

Tak sampai disitu Awak media mencoba konfirmasi Pihak Perum Perumnas Bapak Radytya Trisna Putra sebagai pimpinan Proyek Perum Perumnas Sumatera Utara namun awak media tidak mendapat pimpinan berada di tempat namun awak media bertemu dengan bapak Rama bagian keuangan Perumnas bersama bapak Mario,senin,(30/09/2024). 

“Benar pak kita masih mempunyai hutang dengan PT HORAS GROUP dan kita berusaha melunasi hutang tersebut dan kita sudah pernah bertemu dengan pihak PT HORAS setelah adanya surat somasi ke dua ini namum kita belum sanggup memenuhi permintaan mereka dengan cara menyicil sebesar 400juta /bulan" ungkap Rama


Lanjut Rama dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pembanyaran namun saat ini dananya belum cukup sesuai permintaan PT Horas dan kita selalu koordinasi ke Perum Perumnas Pusat yang berada di Jakarta”tutupnya


Ketika awak media menayakan hal Program subsidi dari Kementrian PU terkait masalah penyaluran subsidi pemerintah yang ditujukan kepada unit-unit yang dikatakan bermasalah ini Mario menyatakan 

“ini kita lakukan sesudah terjadi bang sebelum kontrak somasi kedua ini artinya kita berjalan normal saja kita sudah mengajukan ini sebelum somasi kedua ini”pungkasnya.

Terpisah pihak kontraktor dikonfirmasi mengatakan "agar permasalahan ini secepatnya diselesaikan kalau tidak kita akan mengajukan pengaduan ke ranah hukum baik perdata maupun pidana sesuai aturan yang berlaku di Indonesia karena ini merupakan suatu tindak penipuan dan mengarah ke penipuan" Ungkapnya

Lanjut Kita juga akan meyurati pihak - pihak bank dan dan pihak kementerian agraria dan tata ruang kota Medan guna pemblokiran hak pengelolaannya. 

Dengan pemasangan plank ini warga sangat menyangankan hal ini dan berharap agar permasalahan ini secepatnya diselesaikan agar tidak timbul polemik di warga yang sudah mengajukan akad kredit di bank. 

 (Red) 

Iklan

Tren untuk Anda