REDYNEWS. COM, Kuantan Singingi,| Menjadi perbincangan publik dan masyarakat yaitu mantan Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Aldiko Putra diduga tersangka atau terdakwa Intimidasi Kepala UPT KPH Abriman, pada saat ini kasus masi dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Senin (21-04-2025).
Usai persidangan, Faiq Irfan Rofii SH selaku Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menyambut kedatangan awak media untuk menjawab Konfirmasi yang belum terjawab.
Jubir PN Teluk Kuantan Faiq Irfan Rofii SH menjelaskan, kalau kasus terdakwa Aldiko masih dalam proses persidangan, saat ini berstatus tahanan rumah setelah majelis hakim mengabulkan pengalihan status tahanan dari tahanan negara di Lapas Teluk Kuantan menjadi tahanan rumah yang diajukan permohonan oleh kuasa hukum terdakwa Aldiko Putra," Ucap Faiq Irfan Rofii
Pada prinsipnya setelah perkara dilimpah ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan maka kewenangan penahanan merupakan kewenangan Majelis Hakim termasuk kewenangan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah.
Namun pertanyaan Urgensi yang di maksud oleh Jurnalis atau wartawan, Pengadilan Negeri Teluk Kuantan tidak bisa memberikan penjelasan, sebab itu sudah menyangkut substansi pokok perkara," Terangnya Faiq Irfan Rofii
Pengalihan penahanan terhadap terdakwa menjadi tahanan rumah tidak secara Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), pengalihan penahanan dilakukan pengawasan secara fisik dan KUHAP, JPU yang akan untuk mengawasi Terdakwa selama diberikan tahanan rumah. karena kita tidak memiliki alat yang dimaksud oleh Jurnalis dan Wartawan yaitu Alat Pendeteksi Elektronik (APE).
Tetapi yang jelas, majelis hakim sudah melakukan pertimbangan hukum sesuai dengan kewenangannya yang merujuk pada pasal 23 ayat 1 KUHAPidana tentang pengalihan tahanan dan pasal 22 KUHAPidana tentang jenis tahanan," Jelas Faiq Irfan Rofii.
"Pengalihan penahanan itu berdasarkan pengajuan terdakwa lewat kuasa hukumnya secara tertulis pada majelis hakim. Semua terdakwa berhak mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah"
"Terdakwa Aldiko Putra mendapat pengalihan tahanan rumah dimulai sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan tanggal 15 Juni 2025. Terdakwa untuk tidak meninggalkan rumah tinggal yang diketahui oleh Jaksa Penuntut Umum selama menjalani penahanan rumah dan terdakwa tidak akan melarikan diri," Ujarnya Faiq Irfan Rofii.
"Terdakwa wajib untuk melaporkan diri setiap 1 (satu) minggu sekali setiap hari Selasa atau setiap hari persidangan dilangsungkan. Terdakwa untuk kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di persidangan"
Dijelaskan kembali Jubir Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Faiq Irfan Rofii, Terdakwa tidak akan mempengaruhi saksi-saksi. Terdakwa tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti. Terdakwa tidak mengulangi tindak pidana. Apabila Terdakwa keluar rumah tanpa izin dari Majelis Hakim maka seketika itu penetapan ini akan dicabut," Penjelasan Kembali Faiq Irfan Rofii
"Apabila Terdakwa keluar rumah tanpa izin dari Majelis Hakim maka seketika itu penetapan ini akan dicabut dan Apabila Terdakwa tidak menghadiri persidangan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum, maka Majelis Hakim menganggap terdakwa telah melarikan diri"
"Terkait uang 200 Juta yang dimaksud oleh Jurnalis dan Wartawan, itu bukan langsung diserahkan oleh penjamin, uang tersebut diserahkan, apa bila terdakwa Aldiko Putra melarikan diri. Penjamin atas nama Kasasi dan Mardia (orang tua terdakwa) Wajib segera menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) untuk disetorkan kepada kas negara melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan," Kata Faiq Irfan Rofii
"Ini sebuah kewajaran kalau banyak pihak yang ikut mengamati dan mengawasi penanganan kasus ini, pengawasan dari masyarakat, Media dan Organisasi sebagai bentuk kontrol agar penanganan kasus ini tetap berjalan objektif dan berkeadilan," Ujarnya Lagi Faiq Irfan Rofii Jubir Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Rizki JP. Poliang, juga menyebut pihaknya sangat menyayangkan hal itu karena dapat menjadi preseden yang kurang baik dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Apalagi yang bersangkutan adalah
seorang Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, tentu ini dapat memicu berbagai spekulasi di tengah-tengah masyarakat sehingga kami berharap atas persoalan ini dapat menjadi perhatian serius dan sungguh-sungguh dari Pengadilan Tinggi Riau dan juga Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Riau agar dapat segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Pengadilan Negeri Teluk Kuantan," pintanya.
"Dalam waktu dekat, kita akan layangkan surat terhadap Pengadilan Tertinggi dan Komio Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI).
"Guna untuk memastikan apakah pengalihan penahanan tersebut benar-benar telah berlandaskan pada pertimbangan yang kuat (yuridis dan sosiologis) atau dikarenakan adanya faktor-faktor lain, dengan mengedepankan proses hukum yang adil (Due process of law) kami berharap kepada Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan agar dapat segera meninjau kembali penetapan pengalihan penahanan tersebut," Uangkap Rizki JP. Poliang Penasehat Hukum Abriman.
Shelfy Asmalinda, SH., MH dan Fredi Budi Setiawan, SH., MH penasihat hukum Aldiko Putra, Terkait rencana kuasa hukum pelapor, Rizki JP. Poliang, SH., MH, yang akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan ke Pengadilan Tinggi dan Komisi Yudisial, pihak kuasa hukum Aldiko menyatakan mendukung penuh langkah tersebut.
“Kami sangat mendukung rencana itu. Pengawasan dari PT dan KY sangat penting untuk menjamin transparansi dan integritas proses persidangan demi sebuah keputusan yang berkeadilan,” Pungkasnya Shelfy Asmalinda Kuasa Hukum Aldiko Putra.(Sugianto)
