REDYNEWS.COM, Kuantan Singingi,– Sejumlah pemberitaan media menyoroti dugaan persoalan perizinan dan lingkungan yang melibatkan perusahaan pengolahan kelapa sawit PT PCS di Kabupaten Kuantan Singingi. Isu tersebut mencakup dugaan belum adanya masa komisioning resmi, kedekatan lokasi pabrik dengan pemukiman dan sekolah, serta potensi persoalan lingkungan hidup.
Beberapa laporan media seperti Saibernews dan Tribun Pekanbaru mengutip pernyataan pejabat daerah dan anggota dewan terkait operasional pabrik tersebut. Bahkan, DPRD Kuansing disebut menyoroti adanya keterkaitan persoalan lahan dan dugaan masalah kawasan HPT Hulu Kuantan.
Di sisi lain, DLH Kuansing dalam pemberitaan menyatakan akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lingkungan, termasuk jika terbukti terjadi kebocoran limbah atau minyak yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Analisis Hukum: Aspek Perizinan dan Lingkungan
Menanggapi berkembangnya isu tersebut, Praktisi Hukum Rahmat Aminudin SH, Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Jakarta, menyampaikan bahwa setiap kegiatan usaha industri, khususnya pabrik kelapa sawit, wajib tunduk pada ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko serta regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurutnya, berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan.
Dokumen AMDAL atau UKL-UPL harus disusun secara benar dan partisipatif.
Kegiatan operasional sebelum terpenuhinya seluruh tahapan administratif berpotensi dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif.
Jika terdapat unsur kesengajaan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dapat berimplikasi pada sanksi pidana lingkungan hidup.
Rahmat menegaskan, apabila benar terdapat kegiatan operasional tanpa masa komisioning resmi atau tanpa pembukaan secara administratif oleh pemerintah daerah, maka hal tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka oleh perusahaan maupun instansi penerbit izin.
“Dalam negara hukum, kepastian dan keterbukaan perizinan adalah fondasi utama.
Bila terdapat dugaan cacat prosedural atau pelanggaran substansi izin, maka mekanisme pengawasan administratif hingga penegakan hukum harus berjalan. Namun semua tetap harus berdasarkan asas praduga tak bersalah dan pembuktian objektif,” tegasnya.
Potensi Pelanggaran Administratif hingga Pidana
Secara hukum, terdapat beberapa potensi konsekuensi apabila dugaan tersebut terbukti:
Sanksi administratif, berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan hingga pencabutan izin.
Sanksi perdata, apabila timbul kerugian terhadap masyarakat sekitar.
Sanksi pidana lingkungan, apabila terbukti terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang memenuhi unsur delik.
Namun demikian, Rahmat Aminudin juga mengingatkan agar pemberitaan dan opini publik tetap proporsional.
“Semua dugaan harus diuji secara hukum. Jangan sampai terjadi trial by media. Penegakan hukum harus tegas, tetapi juga adil dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Transparansi dan Akuntabilitas Publik
Isu pembangunan pabrik yang disebut berada dekat pemukiman warga dan fasilitas pendidikan juga menimbulkan pertanyaan mengenai aspek tata ruang dan kajian dampak lingkungan sosial.
Dalam konteks hukum tata ruang dan lingkungan, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan berkala.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara izin dan kondisi faktual, maka koreksi administratif wajib dilakukan demi melindungi kepentingan masyarakat.
Rahmat menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya transparansi:
“Perusahaan berhak berusaha, tetapi masyarakat juga berhak atas lingkungan yang sehat. Solusinya bukan saling menyalahkan, melainkan audit hukum dan audit lingkungan secara terbuka agar fakta menjadi terang.”
Hingga berita ini ditulis, publik masih menunggu klarifikasi resmi dan komprehensif dari pihak perusahaan terkait berbagai isu yang berkembang.
Berita ini disusun berdasarkan informasi pemberitaan yang telah beredar dan analisis hukum normatif. Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sesuai prinsip negara hukum.(Sugianto)
