Redynews.com, Bagan Sinembah
Pemerintah kabupaten rokan hilir perkuat pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pemarkiran,dengan menata parkir yang tertib ,aman,dan teruntregritas dengan menajemen lalu lintas.
Dalam hal tersebut ,Bahwa PT Balam sukses perkasa (BSP) selaku pemenang tender tahun 2026 yang mengikat secara hukum dengan dishub bagian yang tidak bisa terpisahkan yang berkantor di jalan nuri pematang durian RT.001 RW 002, Balam sempurna kota,di kecamatan Balai jaya , kabupaten rokan hilir , Berkomitmen ikut serta dalam penerapan dan menertibkan parkir dalam merekrut masyarakat selaku juru parkir di tiap tiap titik pertokoan ,kantor perbankan dan lain lain
Hal ini juga sebagai bentuk program pemerintah untuk mengurangi angka penganguran di tengah tengah masyarakat kabupaten rokan hilir.
Beberapa objek di wilayah paket D Toko Indomart, Alfamart,late coffie yang terletak di kecamatan balai jaya menjadi objek kerja para pelaku jukir .
Ibu irma menjelaskan pada awak media ,selaku juru parkir berterimakasih buat pemerintah kabupaten rokan hilir ,khususnya buat PT Balam sukses perkasa (BSP) yang bergerak di bidang parkir atas kepercayaan kepada saya untuk ikut bergabung di juru parkir demi melangsungkan kehidupan saya bersama anak anakku," terang nya.
Mahluddin ritonga selaku projek menager di PT BSP menjelaskan saat di kompirmasi awak media peletakan juru parkir tersebut merupakan bentuk komitmen yang nyata dalam menyukseskan progaram pendapatan asli daerah guna tercapainya roda organisasi pemerintah kabupaten Rokan hilir," tegasnya .
Iya juga menambahkan hal tersebut sesuai regulasi dengan adanya ademdum kontrak kerja sama PT BSP bersama dengan dinas perhubungan (Dishub) yang di tanda tangani oleh Burhanuddin selaku kadishub bersama dengan Hamzah rambe ,SH,MH selaku di rektur utama dan juga masridodi mangunsong selaku komisaris di PT BSP kabupaten rokan hilir nomor surat edaran 898 tahun 2025 tentang penetapan dan penyesuaian skema tarif kontribusi /retribusi dengan dasar hukum
1. Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
2. Undang undang nomor I tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3. Peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak Daerah dan retribusi daerah .
4. Peraturan daerah kabupaten rokan hilir nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah retribusi daerah.
5. Peraturan bupati kabupaten Rokan nomr 27 tahun 2025 tentang tatacara pemungutan retribusi jasa umum atas pelayanan parkir di tepi jalan,tegas nya seraya mengahiri penjelasan nya.12/4/2026.minggu
Dalam pantauan awak media di toko indomart , Alfamart ,late coffie paket D kecamatan Balai jaya, para juru parkir berjalan dengan baik di tengah berlangsung aktivitas nya sehari hari untuk mewujudkan tugas dan tanggung jawab nya selaku kariawan PT Balam sukses perkasa yang bergerak di bidang pemarkiran (M.ritonga)
