REDYNEWS.COM, SEI BERINGIN, INHIL — 18 September 2026 — Distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah Parit 16, Kelurahan Sei Beringin, Indragiri Hilir (Inhil), menjadi sorotan setelah muncul laporan warga yang menduga adanya penjualan LPG 3 kg kepada pelanggan dari luar wilayah pelayanan pangkalan.
Pangkalan yang disebut dikelola Rita itu diduga melayani pembelian LPG 3 kg oleh pelanggan dari daerah Teluk Pinang, dan melayani pelanggan yg memakai motor keranjang dengan jumlah 20 sampai 30 tabung gas LPG Berdasarkan informasi yang disampaikan warga, pelanggan dari luar wilayah tersebut datang langsung ke pangkalan di Parit 16 untuk mengambil LPG 3 kg.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa yang mengambil tabung tersebut, melainkan apakah penjualan tersebut sesuai dengan wilayah pelayanan, alokasi dan ketentuan distribusi LPG 3 kg yang ditetapkan pemerintah.
Sejumlah warga Sei Beringin mengeluhkan kondisi tersebut karena pada waktu tertentu mereka justru kesulitan mendapatkan LPG 3 kg. Warga menyebut, ketika membutuhkan gas untuk keperluan rumah tangga, stok di pangkalan terkadang sudah habis.
“Kadang-kadang kami tidak mendapatkan gas karena sudah habis. Padahal kami warga sekitar yang membutuhkan untuk memasak,” demikian keluhan warga sebagaimana disampaikan kepada media.
Secara regulasi, LPG 3 kg merupakan LPG tertentu yang pendistribusiannya ditujukan kepada kelompok pengguna yang telah ditetapkan pemerintah. Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 mengatur mekanisme pendistribusian LPG tertentu secara tepat sasaran melalui badan usaha penugasan, penyalur dan subpenyalur.
Dalam sejumlah ketentuan daerah mengenai distribusi LPG 3 kg, pangkalan juga dilarang menjual LPG 3 kg keluar dari wilayah pendistribusian atau wilayah pelayanan yang telah ditentukan. Ketentuan daerah setempat perlu menjadi rujukan utama untuk menentukan apakah praktik yang dilaporkan warga tersebut merupakan pelanggaran administratif.
Karena itu, apabila benar terdapat penjualan rutin kepada pelanggan dari luar wilayah pelayanan hingga mengakibatkan masyarakat sekitar kesulitan memperoleh LPG 3 kg, persoalan tersebut patut mendapat pemeriksaan dari pihak terkait.
Pertamina/agen penyalur, pemerintah daerah, serta instansi pengawas terkait dapat melakukan pengecekan terhadap alokasi pangkalan, jumlah LPG yang diterima, realisasi penjualan, data konsumen, wilayah pelayanan dan stok harian.
Perlu ditegaskan, penjemputan sendiri oleh pembeli dari luar daerah tidak otomatis membuat penjualan tersebut menjadi sah apabila ternyata transaksi tersebut melanggar wilayah pelayanan atau ketentuan distribusi yang ditetapkan. Sebaliknya, status pelanggaran harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dokumen penyaluran dan aturan yang berlaku di Kabupaten Indragiri Hilir.
Mengenai sanksi, ketentuan daerah tentang LPG 3 kg dapat memberikan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan distribusi, termasuk pembekuan hingga pencabutan izin dalam aturan tertentu. Karena besaran denda dan bentuk sanksi dapat berbeda sesuai peraturan daerah serta jenis pelanggarannya, angka denda tidak seharusnya dicantumkan tanpa memastikan Peraturan Bupati Indragiri Hilir yang berlaku.
Warga berharap pengawasan tidak hanya dilakukan ketika terjadi kelangkaan, tetapi juga melalui pemeriksaan rutin terhadap distribusi LPG 3 kg dari agen hingga pangkalan. Tujuannya agar LPG bersubsidi benar-benar tersedia bagi masyarakat yang menjadi sasaran dan tidak terjadi ketimpangan pasokan di tingkat konsumen.
Kini, pertanyaan warga sederhana: jika LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat sasaran di wilayah pelayanan tertentu, apakah penjualan kepada pelanggan dari luar wilayah telah sesuai dengan alokasi dan aturan yang berlaku?
Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya diberikan melalui pemeriksaan terbuka oleh pihak berwenang, bukan sekadar berdasarkan dugaan maupun informasi dari satu pihak.
( IR )
