REDYNEWS.COM, Kuantan Singingi,– Dua orang anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Desi Guswita dan Ike Krisnawati, diduga sedang menjalani pemeriksaan oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi Polres Kuansing.
Informasi tersebut diperoleh awak media dari sumber terpercaya internal yang tidak bersedia disebutkan namanya, agar tidak menimbulkan konflik sosial. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti kasus apa yang menjadi materi pemeriksaan terhadap kedua legislator tersebut.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit Tipikor Polres Kuansing, IPDA Mora Hasibuan. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban dan klarifikasi resmi.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Desi Guswita dan Ike Krisnawati. Namun nomor kontak awak media Desi Guswita sudah lama diblokir, sedangkan untuk anggota DPRD Kuansing Ike Krisnawati belum ada balasan sampai saat ini melalui via WhatsApp.
Pemeriksaan oleh aparat penegak hukum terhadap penyelenggara negara merupakan prosedur yang lazim dilakukan. Prinsip praduga tidak bersalah tetap dikedepankan hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Pihak Polres Kuansing diharapkan segera memberikan keterangan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan menjaga marwah lembaga DPRD Kuansing.
Awak media masih dalam upaya memastikan informasi ini, apakah benar ada pemanggilan dari pihak Polres Kuansing terhadap dua oknum anggota DPRD tersebut, atau malah sebaliknya masih dalam tahap pemanggilan, namun diduga tidak di indahkan pemanggilan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih menunggu konfirmasi dan rilis resmi dari Sat Tipikor Polres Kuansing.
CATATAN REDAKSI:
Berita ini disusun berdasarkan informasi dari sumber terpercaya dan hasil upaya konfirmasi yang telah dilakukan awak media kepada pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, materi dan pokok perkara yang diperiksa belum dapat dipastikan karena belum ada keterangan resmi dari Satuan Tipikor Polres Kuansing.
Kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan cover both side. Pemeriksaan oleh aparat penegak hukum tidak serta merta menunjukkan seseorang bersalah.
HAK JAWAB & HAK KOREKSI
Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 2 dan 3 serta Kode Etik Jurnalistik, Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini, media kami siap menerima dan memuat Hak Jawab maupun Hak Koreksi secara berimbang, proporsional.(Sugianto)
