REDYNEWS.COM, Kuantan Singingi,– Dua orang anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Desi Guswita dan Ike Krisnawati, sebelumnya diberitakan diduga menjalani pemeriksaan oleh Satuan Tipikor Polres Kuansing.
Terkait pemberitaan tersebut, Ike Krisnawati memberikan klarifikasi kepada awak media pada Rabu, 16 September 2025 pukul 16.28 WIB.
Ike membantah dirinya diperiksa sendirian dan menyebut bahwa tidak hanya dirinya.
"Udah 11 orang dipanggil say. Kok kami aja yg diketahui. Ketinggalan info ya," tulis Ike.
Ike juga meluruskan terkait Desi Guswita.
"Itupun buk desi berhalangan hadir, tidak tau ya...! Itu masalah buk desi. Sedangkan Buk desi dipku (Pekanbaru)," ujarnya.
Ike menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut hanya dirinya dan Desi diperiksa adalah tidak benar.
"Berita bohong tanpa fakta. Kalian bilang berdua kan," tegasnya.
Terkait pemberitaan Desi Guswita mendukung langkah Kapolres Audit APBD, Ike menyatakan tidak mengetahui.
"Mana tau. Tidak urusan saya, itu urusan ibu Desi," lanjutnya.
Sebelumnya, Desi Guswita dari Fraksi PKB pernah memberikan pernyataan resmi ke media terkait penyitaan dokumen di DPRD Kuansing. Dalam pernyataan itu Desi mendukung penuh proses hukum Polres Kuansing dan meminta audit dilakukan menyeluruh, tidak hanya pada SPPD dewan, tetapi juga ke OPD termasuk dugaan persoalan anggaran di Dinas Pendidikan Rp507 miliar.
Namun, saat ini Anggota DPRD Kuansing Desi Guswita diduga berhalangan hadir di Polres Kuansing, karena ada kegiatan di Pekanbaru, padahal Desi Guswita yang mendukung langkah Polres Kuansing Audit APBD, akan tetapi dirinya tidak bisa hadir di Polres Kuansing.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum mendapat konfirmasi resmi dari Kanit Tipikor Polres Kuansing, IPDA Mora Hasibuan terkait jumlah dan materi orang yang dipanggil dan begitu juga dengan anggota DPRD Kuansing Desi Guswita belum menyampaikan Klarifikasinya.
CATATAN REDAKSI
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal, upaya konfirmasi, dan Hak Jawab dari pihak terkait.
Kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan cover both side.
HAK JAWAB & HAK KOREKSI
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bagi pihak yang merasa dirugikan, media kami terbuka menerima Hak Jawab/Koreksi secara berimbang.(Sugianto)
