REDYNEWS.COM, Sei Beringin Tembilahan, 14 September 2026 — Aktivitas pembakaran tempurung kelapa untuk memproduksi arang di kawasan Parit 21, Kecamatan Sungai Beringin, Kabupaten Indragiri Hilir, menuai keluhan masyarakat. Kepulan asap yang disebut cukup tebal dan berulang kali muncul saat proses pembakaran berlangsung dinilai telah mengganggu kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Gudang yang menurut informasi masyarakat dikelola oleh Andre tersebut disebut memiliki sekitar 32 drum yang digunakan sebagai tempat pembakaran tempurung kelapa. Banyaknya titik pembakaran tersebut menjadi perhatian karena asap yang dihasilkan dilaporkan menyebar ke lingkungan permukiman.
Sejumlah warga mengaku tidak nyaman dengan kondisi tersebut. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima wartawan dari masyarakat sekitar, ada warga yang mengeluhkan sesak napas ketika asap pembakaran mengepul dalam jumlah banyak.
Persoalan ini juga disebut bukan kali pertama disampaikan kepada pihak pengelola. Berdasarkan keterangan yang diperoleh wartawan dari Ketua RT 004, pihaknya sebelumnya pernah mendatangi dan mempertanyakan persoalan pembakaran tempurung kelapa tersebut. Namun, menurut informasi yang disampaikan kepada wartawan, belum ada tanggapan yang dianggap menyelesaikan keluhan masyarakat.
Warga Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, khususnya instansi yang membidangi lingkungan hidup, segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Permintaan tersebut dinilai penting karena persoalan asap bukan sekadar masalah kenyamanan, tetapi juga berkaitan dengan pengendalian pencemaran dan perlindungan mutu udara. PP Nomor 22 Tahun 2021 secara khusus mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perlindungan dan pengelolaan mutu udara.
Warga juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, persetujuan lingkungan, sistem pengendalian emisi atau asap, lokasi kegiatan, serta dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta pemerintah memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi administratif dan, apabila memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu dasar penting dalam pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. Namun, ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sehingga penerapan pasal dan ancaman sanksinya harus disesuaikan dengan hasil pemeriksaan serta konstruksi hukum perkara.
Jangan Tunggu Warga Semakin Terdampak
Pemerintah daerah diharapkan tidak menunggu sampai muncul dampak yang lebih serius. Pemeriksaan lapangan perlu dilakukan secara objektif, termasuk pengukuran atau pengujian yang diperlukan untuk memastikan apakah emisi dari aktivitas pembakaran tersebut telah memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.
Di sisi lain, pihak pengelola juga perlu diberikan kesempatan memberikan klarifikasi mengenai kegiatan usahanya, perizinan, persetujuan lingkungan, jumlah tungku atau drum pembakaran, serta sistem pengendalian asap yang digunakan.
Wartawan mengedepankan prinsip konfirmasi dan keberimbangan. Keluhan masyarakat dan informasi mengenai dugaan gangguan lingkungan ini perlu diverifikasi oleh instansi berwenang sebelum ditarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Kini, perhatian masyarakat tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan DLHK. Apakah aktivitas pembakaran tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan lingkungan, atau justru terdapat pelanggaran yang harus ditindak
Warga Parit 21 menunggu jawaban bukan sekadar melalui pernyataan, tetapi melalui turunnya petugas ke lapangan dan pemeriksaan yang transparan.
Sebab, kegiatan usaha memang penting bagi perekonomian, tetapi hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman dan sehat juga wajib dilindungi.
( IR )
