Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

PACU JALUR MILIK BERSAMA, SUGIANTO KRITIK SANKSI ADAT TAK BOLEH HANYA DIBEBANKAN KE INDIVIDU

Senin, 14 September 2026, 06:34 WIB Last Updated 2026-09-13T23:34:38Z


REDYNEWS.COM
, KUANTAN SINGINGI,– Keputusan Limbago Adat Nogori (LAN) Kuantan Singingi (Kuansing) bersama Pengurus Pemuda Batak Kuansing (PBK) terkait penyelesaian pelanggaran nilai adat pada even Pacu Jalur Tradisional 2026 di Tepian Narosa menuai sorotan.


Berdasarkan hasil musyawarah 28 Agustus 2026 di Kantor LAN Kuansing, PBK sepakat menyelesaikan permasalahan secara hukum adat sesuai Perda No. 1 Tahun 2026. Sementara untuk oknum warga berinisial PST, permasalahannya diduga akan diselesaikan secara individu melalui ketentuan hukum negara dan saat ini permasalahan sudah selesai dengan RJ.


"PACU JALUR ITU MILIK KITA BERSAMA, BUKAN MILIK SATU ORANG"


Sugianto, warga Kuantan Singingi yang peduli terhadap adat budaya Pacu Jalur, menilai penyelesaian secara terpisah itu bisa menimbulkan tanda tanya besar.


"Pacu Jalur itu bukan milik satu orang, bukan milik satu suku. Ini warisan budaya, marwah, dan harga diri Masyarakat Hukum Adat Kuantan Singingi secara bersama-sama. Kalau ada pelanggaran nilai adat di even sebesar ini, maka tanggung jawabnya juga harus kolektif," tegas Sugianto.


Menurut Sugianto, Pacu Jalur sudah diakui dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda. Nama baik Kuansing dipertaruhkan. 


"Jangan sampai karena satu dua oknum, lalu penyelesaiannya hanya dibebankan ke individu. Padahal dampaknya dirasakan seluruh anak kemenakan di Kuansing. Ini soal marwah adat kita," ujarnya.


KRITIKKAN..! SANKSI ADAT HARUS KEMBALIKAN KESEIMBANGAN BERSAMA


Sugianto mengingatkan, prinsip hukum adat adalah mengembalikan keseimbangan masyarakat yang terganggu.


"Dalam adat kita, kalau ada yang mencoreng nama baik nagori, maka bersih-bersih kampung dilakukan bersama. Ada denda, ada tumpeng, ada minta maaf di depan ninik mamak.


Tujuannya biar efek jera dan semua belajar. Kalau hanya diserah ke proses hukum negara secara individu, lalu di mana wibawa adat kita sebagai penjaga nilai..?" kata Sugianto.


Ia juga menyorot, PBK sudah sepakat diselesai secara adat. Namun jika substansi pelanggarannya menyangkut kehormatan adat Pacu Jalur, maka proses adat seharusnya tetap jalan berdampingan.


Sampai saat ini belum ada kejelasan terkait sanksi adat Kuantan Singingi yang melanggar norma-norma adat Budaya Pacu Jalur, kami sebagai para pemuda generasi masyarakat Kuansing meminta kepada para Datuk di LAN untuk transparan, apakah ada sanksi adat..? Apakah selesai begitu saja..? Sebagai bahan Contoh untuk generasi yang akan mendatang.


PESAN UNTUK PENERUS BANGSA


Sebagai pemuda yang mencintai budaya Kuansing, Sugianto meminta kasus ini jadi pelajaran untuk generasi muda.


"Kami pemuda tidak anti kritik. Tapi kami juga punya tanggung jawab menjaga Pacu Jalur untuk anak cucu. Jangan sampai gara-gara ulah segelintir orang, citra Kuansing yang sudah susah payah dibangun jadi rusak. Adat itu mendidik, bukan menghukum. Maka selesaikan secara terbuka, adil, dan melibatkan seluruh unsur" tutup Sugianto.


Catatan Redaksi: Kami dari media membuka ruang seluas-luasnya untuk pihak-pihak yang dirugikan sebagai mekanisme hak jawab dan hak koreksi berdasarkan UU PERS No.40 Tahun 1999

Iklan

Tren untuk Anda