Redynews.com, Pekanbaru - Melalui surat resmi, LSM IPPH (Lembaga Swadaya Masyarakat-Ivestigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum) dengan Nomor. 041/DPP/LSM-IPPH/PKU/IV/2025, mendesak Kepala kepolisian Daerah Polda Riau untuk segera memproses dan mengusut laporan LSM IPPH. Terkait pekerjaan Jalan Nasional T.A 2023-2024 dan 2025 Jalur Siak II Pekanbaru - Kulim Duri, Kulim Duri-Spg Batangan Rohil, Spg Batang Rohil - Bts Riau Sumut dan 2 pekerjaan jembatan yang berlokasi di Kota Dumai dan wilayah Kab. Rokan Hilir.
Sebagaimana yang viral pemberitaan sejumlah media sebelumnya terbitan lokal dan media nasional, terkait laporan sejumlah pekat pekerjaan BPJN Riau yang ditangani oleh Manila Yanti selaku (Ka.Satker PJN Wilayah I Riau). Yang telah dilaporkan Oleh LSM IPPH kepada Kapolda Riau, CQ. Ditreskrimsus Polda Riau. Yang sampai saat ini belum ada kejelasan perkembangan proses laporan tersebut.
Terkait hal tersebut diatas. Martinus Zebua, SH selaku salah satu pelapor yang juga ketua harian di DPP LSM IPPH. Mengatakan atau menjelaskan dalam temu pers nya, bahwa setelah kita laporkan kegiatan tersebut pada bulan Maret 2025 lalu. "Kita pernah di panggil oleh pihak Ditkrimsus Polda Riau untuk meminta keterangan dan meminta data pendukung", dan sudah kita penuhi panggilan penyidik dan data pendukung kita serahkan sesuai permintaan penyidik.
Namun sebelum kita di panggil dan di BAP kita sebagai pelapor, "sudah terlebih dulu atau sudah dipanggil pihak BPJN BM Riau (terlapor)". Informasi ini kita dengar dari oknum pihak BPJN Riau bukan dari pihak penyidik Ditkrimsus Polda Riau. Dan juga informasi terbaru bahwa pihak BPJN telah turun kelokasi objek laporan bersama pihak Ditreskrimsus Polda Riau tanpa mengikut sertakan LSM kita dari IPPH (pelapor), sementara Manila Yanti selaku KA. Satker BPJN Wilayah I Riau pernah berjanji untuk sama-sama turun ke lokasi objek laporan. Jelas Mz kepada media. Senin, 19/05/25 disalah satu tempat di Jln. Pattimura kota Pekanbaru.
Tambahnya lagi Martin, saya juga sudah beberapa kali mempertanyakan proses dan atau tindak lanjut dari Penyidik Reskrimsus tapi tetap jawabannya yang pada intinya "akan kami informasikan nantinya pak", namun sungguh disayangkan hingga sampai saat ini tidak ada informasi perkembangan. Dan bahkan jika benar informasi dari pihak BPJN wilayah I Riau yang mengatakan Pihak Terlapor dan Pihak Tim Penyidik Reskrimsus Polda Riau telah turun dan survei titik lokasi yang di laporkan tanpa melibatkan kami sebagai pelapor, ini lah yang justru kami berfikir adanya ketidak beresan.
Oleh karena itu, kami meminta mendesak Kapolda Riau untuk atensi dengan laporan kami ini. Hari ini tanggal 19 Mei 2025, telah kami sampaikan laporan kepada Bapak Kapolda Riau tentang mandeknya laporan kami ini di Ditreskrimsus Polda Riau serta melampirkan seluruh dokumentasi dari tahun 2023, 2024 dan 2025.
Kami sangat berharap kepada Kapolda Riau untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini, karena sangat merugikan rakyat khususnya Rakyat Riau. Ya jika memang tidak ditemukan tindak pidana korupsi maka segera dikeluarkan SP2HP atau surat pernyataan bahwa tidak ditemukan tindak pidana, agar kami dapat tindak lanjut ke Kejagung atau ke KPK.
Mohon maaf, kami ini LSM yang tidak dibayar oleh negara, kami tidak memiliki slip gaji dari negara, tapi pertanyaannya masa ia sih kami yang berkorban untuk negara demi tercapainya visi misi pak Presiden tidak dihargai. Kalau katanya dihargai dengan bukti laporan telah diterima, itu bukan menghargai tapi justru itu pemanfaatan namanya. Kami melapor bukan mencari nama atau promosi, tapi inilah keperdulian kami untuk negara, jadi mohon untuk dihargai jerit payah kerja kami dan kepedulian kami. Tegasnya MZ yang juga berprofesi aktif sebagai Advocat yang didampingi Yulius H Bidang Ivestigasi DPP LSM IPPH. (Tim)* ***