Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Rahmat Aminudin SH Ajukan Memori Banding, Sengketa Proyek Rp.9.642.000.000,- dengan PT Verona Indah Pictures Tbk Diminta Diuji Kembali di Tingkat Banding

Sabtu, 14 Maret 2026, 14:18 WIB Last Updated 2026-03-14T07:19:19Z


Redynews.com
, Jakarta – Sengketa perdata terkait kerja sama produksi kreatif yang melibatkan PT Verona Indah Pictures Tbk kembali berlanjut ke tingkat banding.


Kuasa hukum pihak Pembanding, Rahmat Aminudin, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan memori banding atas putusan perkara Nomor 711/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt yang sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Perkara tersebut berawal dari sengketa kerja sama proyek produksi yang melibatkan kliennya, Dwi Ilalang, dengan pihak perusahaan produksi.


Sengketa Pembayaran Proyek


Menurut Rahmat Aminudin, dalam gugatan yang diajukan sebelumnya, kliennya mendalilkan adanya pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam sejumlah proyek produksi. 


Dalam dalil tersebut disebutkan adanya nilai pekerjaan yang menurut pihak Pembanding belum terpenuhi pembayarannya, yang dalam perkara ini dipersengketakan dengan nilai sekitar Rp.9.642.000.000,-.


Namun demikian, Rahmat Aminudin menegaskan bahwa persoalan tersebut masih merupakan sengketa perdata yang sedang diproses melalui jalur pengadilan, sehingga penilaiannya sepenuhnya berada pada kewenangan lembaga peradilan.


“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Apa yang disampaikan dalam gugatan maupun memori banding merupakan bagian dari dalil hukum yang akan dinilai oleh majelis hakim di tingkat banding,” ujar Rahmat Aminudin.


Ajukan Memori Banding


Melalui memori banding tersebut, pihak Pembanding meminta agar pengadilan tingkat banding menilai kembali beberapa pertimbangan dalam putusan tingkat pertama, khususnya yang berkaitan dengan penilaian alat bukti serta hubungan kerja sama antara para pihak.


Dalam persidangan sebelumnya, pihak Pembanding juga telah mengajukan sejumlah bukti pembayaran yang menurutnya berkaitan dengan pekerjaan yang telah dilakukan, antara lain berupa catatan transfer yang memuat keterangan mengenai judul maupun episode pekerjaan.


Namun dalam putusan tingkat pertama, pembayaran tersebut dinilai sebagai bentuk insentif atas pekerjaan yang dilakukan.


Menurut Rahmat Aminudin, perbedaan penafsiran tersebut menjadi salah satu hal yang dimohonkan untuk ditelaah kembali oleh pengadilan tingkat banding.


Hak Para Pihak dalam Proses Peradilan

Rahmat Aminudin menegaskan bahwa upaya banding merupakan hak hukum setiap pihak dalam sistem peradilan perdata di Indonesia.


Melalui proses tersebut, para pihak dapat meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi untuk melakukan penilaian kembali terhadap fakta, alat bukti, maupun pertimbangan hukum yang telah diputus sebelumnya.


“Dalam proses peradilan perdata, perbedaan penafsiran terhadap fakta dan alat bukti adalah hal yang wajar. Karena itu mekanisme banding disediakan agar perkara dapat dinilai kembali secara lebih komprehensif,” jelasnya.


Edukasi bagi Masyarakat


Lebih lanjut, Rahmat Aminudin menilai perkara ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat yang melakukan kerja sama profesional agar setiap bentuk kesepakatan pekerjaan sebaiknya dituangkan dalam perjanjian tertulis yang jelas.


Dengan adanya dokumen perjanjian yang jelas, potensi perbedaan penafsiran di kemudian hari dapat diminimalisir.

Iklan

Tren untuk Anda