Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Diduga Inisial AS Tidak Bertanggung Jawab, Aset Pemdes Pangkalan Indarung Untuk Kepentingan Masyarakat Petani Hancur.

Rabu, 11 Juni 2025, 23:30 WIB Last Updated 2025-06-12T08:36:19Z

REDYNEWS. COM,
Kuantan Singingi
| Mencontohkan perilaku yang tidak baik, diduga inisial AS melakukan perusakan terhadap aset Pemerintah Desa (Pemdes) Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupeten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, aset talang air sawah ini sangat berguna bagi masyarakat petani, namun inisial AS diduga tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.

Menurut informasi, inisial D masyarakat petani Desa Pangkalan Indarung menyampaikan kepada awak media, iya..! Inisial AS telah melakukan perusakan talang air sawah yang merupakan aset Pemdes Pangkalan Indarung untuk kepentingan masyarakat, karena perbuatan oknum yang merusak talang air sawah, kami yang di ujung tidak bisa lagi ke bagian air untuk persawahan kami," Ucap Inisial D

Inisial D menyebutkan kembali, ini sangat penting sekali bagi masyarakat petani, lah jole situ jalan air tu ma (sudah jelas itu jalan air) persawahan, itu pemerintah punya untuk masyarakat banyak, bukan pribadi yang punya," Terang inisial D

"Demi kepentingan masyarakat petani Desa Pangkalan Indarung, meminta Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Pangkalan Indarung, agar mengambil langkah cepat untuk memanggil inisia AS warga Pangkalan Indarung," Kata Tegas Inisial D

Dalam pengamatan Inisial D menyampaikan kembali, Merusak aset pemerintah desa dapat dikenai pidana yang berbeda tergantung pada jenis dan tingkat keparahan perusakan, serta apakah perusakan tersebut dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian.

"Barang siapa dengan sengaja merusak atau membikin tidak dapat dipakai barang milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta."

"UU 1/2023 tentang KUHP Baru (Pasal 521)
Tindakan perusakan barang orang lain yang disengaja diatur dalam pasal ini, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta."

Jika perusakan menyebabkan kerugian negara atau merugikan kepentingan umum, maka dapat dijerat dengan pasal yang lebih berat, seperti Pasal 170 KUHP tentang perusakan yang meresahkan masyarakat. 

Perusakan Akibat Kelalaian dikenakan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Barang Milik Negara/Daerah.

"Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah karena kelalaian dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan"

"Maka sebagai masyarakat petani Desa Pangkalan Indarung, Babinkamtibmas dan Babinsa agar mengambil langkah cepat," Harapan Inisial D.

Pada saat berita ini sudah di tayangkan, awak media masi dalam upaya konfirmasi Babinkamtibmas, Babinsa dan Inisial AS diduga sebagai pelaku.
(Sugianto) 

Iklan

Tren untuk Anda