REDYNEWS.COM, Labuhan Deli - Salah satu gudang yang diduga tempat daur ulang oli bekas di Jalan Veteran pasar IX Desa Manunggal, Kecamatan Helvetia, Deli Serdang, beroperasi bebas.
Informasi diterima REDYNEWS.COM gudang itu diduga tempat bisnis oli ilegal. Oli yang diolah itu diduga dijual kembali ke tempat biasa yang sudah jadi langganan di Wilayah Sumatera Utara.
Pemilik Gudang tidak takut di razia oleh Aparat Penegak Hukum dan bahaya yang ditimbulkan terhadap masyarakat, gudang penyulingan oli bekas milik "BP" diduga tak kantongi izin dari dinas terkait.
Dari hasil pantauan tim media dilokasi, terlihat mobil pickup bermuatan oli bekas sekitar 2 ton menggunakan pick up warna hitam dengan fiber plastik, masuk ke gudang penyulingan tersebut, pada Selasa (29/07/2025) sekitar pukul 16.12 WIB.
Guna mengelabui pantauan aparat penegak hukum dan masyarakat pemilik menggunakan gudang pagar plat besi yang bertuliskan "Gudang ini dijual", seakan gudang tersebut tidak ada operasional.
Salah satu warga Desa Manunggal Rahmadin (46) mengatakan gudang tersebut sudah lama beroperasi, dan sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari instansi terkait, "hasil dari penyulingan oli bekas itu, berdampak negatif yang serius, seperti pencemaran lingkungan, limbah dari proses penyulingan yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari tanah, air, dan udara " katanya.
Lanjutnya,pemilik penyulingan oli bekas di Pasar 9 Gas tersebut, terus beroperasi tanpa takut akan konsekuensi hukum, diduga ada memiliki koneksi atau memberikan rupiah, untuk menyelamatkan usahanya dari jeratan hukum " ucapnya.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, pemilik usaha penyulingan oli bekas ilegal tersebut, untuk melindungi usahanya dari jeratan hukum, diduga telah berkoordinasi dan memberikan upeti untuk mengamankan usaha ilegalnya, supaya tetap aman dan tidak ada terkendala.
Masyarakat berharap, Kepada Bupati Deli Serdang dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Febryanto, S.I.K., M.H,. segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan kegiatan penyulingan oli bekas ilegal ini di Pasar 9 Gas Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum.
Sementara PLH Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman saat dikonfirmasi terkait gudang penyulingan oli bekas milik Baja Panjaitan berlokasi di tanah garapan Pasar 9 gas Desa Manunggal tetap beroperasi dan diduga telah mencemari lingkungan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp PLH AKBP Wahyudi Rahman Polres Pelabuhan Belawan, hingga berita ini diterbitkan melalui whatsapp belum memberikan jawaban dan keterangan resmi.
Kegiatan penyulingan oli bekas tanpa izin telah melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Pelaku penyulingan oli bekas tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 3 miliar.
(Red)
