REDYNEWS.COM,Kuantan Singingi,- Siapa yang tidak kenal dengan Perkebunan Kelapa sawit milik PT Duta Palma Group di Kabupaten Kuantan Singingi, bahkan di seluruh dunia sudah mengenalinya, bahawa penyitaan ini terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group dan mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Lagi-lagi muncul informasi dalam pemberitaan Tandan Buah Segar (TBS) hasil dari sitaan negara diduga diperjual belikan ke Perusahaan lain oleh oknum-oknum PT Agrinas Palma Nusantara sehingga hal ini terkesan diduga Korupsi Internasional, sebagai mana PT Agrinas Palma Nusantara yang ditunjuk oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengelola baru Perkebunan Kelapa Sawit PT Duta Palma Grub Kabupaten Kuantan Singingi yang disita Negara, Rabu (30-07-2025)
Mencekamkan sekali dan mencuat, berdasarkan informasi salah seorang Jurnalis/ Wartawan Athia menyampaikan, Pada waktu sore di sebuah warung kopi di Desa Jake, Teluk Kuantan, kenyataan kelam pengelolaan kebun milik negara mulai terbuka.
"Pada waktu soreh saya menerima undangan tak lazim dari warga inisial JS, kami bertemu di sebuah warung kopi Desa Jake, Teluk Kuantan," Ucap Athia.
"Di sana, telah menunggu seorang utusan oknum perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yaitu PT Agrinas Palma Nusantara. Namanya Eci, tanpa banyak basa-basi, ia menyampaikan maksud perusahaan, meminta agar unggahan Athia di media sosial TikTok yang menampilkan aktivitas penjualan TBS atau Buah Sawit keluar dari kebun perusahaan segera dihapus," Katanya Athia.
"Oknum PT Agrinas Palma Nusantara menyampaikan kepada saya, postingan ini sudah sampai kepimpinan, hapus saja berita, berapa anggaran menghapus berita, namun saya menolak, selama jadi Jurnalis atau wartawan saya tidak pernah menghapus berita," Katanya lagi Athia.
Unggahan Athia memang mengusik. Dalam video tersebut, disebutkan adanya lebih dari 30 unit tambang emas ilegal beroperasi di areal perkebunan sawit eks Duta Palma yang kini berada di bawah kendali PT APN. Video itu juga memuat dugaan bahwa tandan buah segar (TBS) sawit dipanen diduga secara ilegal dan dijual keluar kawasan perkebunan setiap malam menggunakan mobil Colt Diesel.
Komentar dari warganet hasil tangkapan layar krinso memperkuat informasi ini. “Betul, pak. Di Desa Seberang Taluk setiap hari keluar buah 10 sampai 15 Colt diesel,” tulis akun
Sebelumya, awak media juga mendapatkan informasi buah TBS sitaan Negara dibagian Kecamatan Kuantan Mudik yang di sebut wilayah Kecundung diduga juga dijual Keperusahaan lain, Diduga perusahaan tersebut milik Inisial DH.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Benai, Ahmad Fathony, SH, geram. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk perampokan terhadap aset negara yang dilakukan dengan sadar oleh oknum perusahaan.
“Dari awal, kita sudah mencium adanya permainan. Lahan ini aset negara yang seharusnya dikelola untuk kemaslahatan masyarakat, bukan dimanfaatkan diam-diam untuk keuntungan segelintir orang,” kata Fathony.
Menjadi sorotan tajam, Fadli sebagai Anti Korupsi relawan Presiden Republik (RI) Prabowo Subianto menyampaikan, banyak sekali atau sering kali mendapatkan informasi buah TBS sitaan negara untuk kepentingan petugas sebagai menjaga, merawat, dan mendistribusikan hasil perkebunan demi kepentingan negara dan rakyat," Terang Fadli.
"Terimakasih informasinya ini, akan kita kantongi," Ungkap Fadli.
Untuk diketahui masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi:
Terkait Penyitaan Aset, Kejaksaan Agung telah menyita aset perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group, termasuk yang berada di Kuantan Singingi, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Mengarah kerugian Negara, kasus ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, baik secara finansial maupun non-finansial, seperti hilangnya potensi pendapatan negara dan kerusakan lingkungan.
Untuk Pengelolaan oleh BUMN, lahan perkebunan yang disita, termasuk di Kuantan Singingi, diserahkan pengelolaannya kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian BUMN kemudian menunjuk PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola lahan tersebut.
Lahan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group yang disita tersebar di beberapa kabupaten di Riau, termasuk Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Kampar, dan Pelalawan, serta di Kalimantan Barat.
"Masyarakat dan berbagai pihak terkait menuntut agar pengelolaan lahan yang disita ini dilakukan secara transparan dan profesional, dengan mengutamakan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan tenaga kerja lokal, Pungkas Fadli relawan anti Korupsi Presiden RI.(SUGIANTO)
