REDYNEWS. COM, Kuantan Singingi,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Komisi II bersama Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kuantan Singingi, Jon Hendri, SE serta melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Taluk Kuantan sudah melakukan acara Audiensi Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait Aktivitas Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) Tunggal Jaya Santika (TJS), Kacamata Pangean.
Dalam acara Audensi RPD ini, membahas tentang terungkap fakta bahwa perusahaan tidak membayar upah sesuai ketentuan dan tidak mendaftarkan pekerja ke program BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk memastikan informasi ini, awak media konfirmasi Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kuantan Singingi, Jon Hendri, SE, acara Audensi dengan DPRD Kuansing Komisi II, Rabu (03-09-2025).
"Dalam acara audensi dengan DPRD Kuansing Komisi II hanya membahas tentang hak-hak pekerja usai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, membahas tentang kejelasan atas status hubungan kerja mereka meskipun telah bekerja selama bertahun-tahun di Perusahaan TJS," Ucap Jon Hendri.
"Karena kami Fokus kepada niat yang bagus, dimana masih banyak pengusaha atau badan usaha yang belum taat terhadap regulasi yang di buat pemerintah. Dorong pemerintah untuk mengidentifikasi secara menyeluruh jenis usaha, namun soal legalitas Perkebunan saya tidak mengikuti," Ucap lagi Jon Hendri.
Sebelumnya, awak media sudah konfirmasi Ketua Komisi II DPRD Kuansing Fedrios Gusni melalui telepon seluler, mempertanyakan siapa-siapa saja dari pihak perkebunan yang hadir..? Apakah perkebunan TJS sudah memiliki legalitas..?
"Dari pihak perusahaan yang hadir yaitu Ali sebagai manajemen serta Penasehat Hukum (PH) mereka, terkait legalitas perkebunan diduga masi belum di ketahui, apakah perkebunan tersebut mengatas namakan Koperasi, apakah sebagai kelompok tani dan apakah PT, namun mereka diduga tidak bisa menunjukkan legalitas Perkebunan Kelapa Sawit dengan sebutan nama Tunggal Jaya Santika di Kecamatan Pangean," Kata Ketua Komisi II Fedrios Gusni.
Dari hasil investigasi, jauh hari awak media sudah melakukan konfirmasi terhadap Inisial AL melalui telepon seluler dengan cara direkam, konfirmasi yang di lakukan yaitu mempertanyakan izin pelepasan perkebunan, HGU perkebunan dan legalitas kepemilikan.
"Surat-surat dan data-data perkebunan, diduga sudah saya kasih sama Kejati Riau dan Kejari Kuansing, itu urusan bos, saya tidak mengerti, sama kehutanan tidak ada, diduga izin pelepasan sudah saya kasih sama kejari Kuansing melalui PDF yaitu telepon seluler, rekam saja, ini sudah faktanya, saya paling pantang berbohong, kejujuran paling penting bagi aku," Katanya inisial AL melalui telepon seluler.
Lanjut investigasi, awak media konfirmasi Kejari Kuansing dengan mengirimkan sebuah surat untuk di wawancarai, namun jawaban dari Kejari Kuansing atas bunyi isi surat, diduga pihak perkebunan tidak pernah memberikan data-data atau dokumen yang di maksud," Jelas Kejari Kuansing.
Lanjut juga konfirmasi Dinas Perkebunan Provinsi Riau, jawaban dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau, tidak ada Pekebun yang dimaksud terdaftar di Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
Dari hasil konfirmasi secara investigasi yang bisa dikatakan sabagai saksi ahli, diduga Perkebunan Kelapa Sawit yang disebut Tunggal Jaya Santika Kecamatan Pangean tidak mempunyai legalitas dan beraktivitas secara Ilegal, namun awak media masi menunggu informasi dari Kementerian Kehutanan dan BPN.
Diduga Ali sebagai manajemen Perkebunan TJS Kecamatan Pangean sudah memberikan informasi yang tidak benar dan Palsu, bahkan telah mencakup nama lembaga yaitu Kejari dan Kejati.
Jika perkebunan tersebut milik pribadi yang melebihi 25 Hektar tidak berada dikawasan hutan, sebagaimana kebun dengan luas lebih dari 25 hektar wajib memiliki izin, yaitu Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan peraturan pelaksananya, karena ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Sebelumnya awak media sudah menerbitkan berita yaitu Terkait Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Pangean, Pasar Baru, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan luas lebih kurang 700 Hektar yang puluhan tahun diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang sudah pernah terbit sebelumnya.
Investigasi berlanjut, beberapa waktu lalu awak media melayangkan surat konfirmasi terhadap Kejari Kabupaten Kuantan Singingi, terkait surat izin perlepasan Perkebunan Kelapa Sawit TJS melalui PDF yang disampaikan oleh Pengawas Perkebunan "Ali" kepada Kejari, namun sampai saat ini belum ada balasan.
Kemudian, awa media mengkonfirmasi Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Singingi Andri Yama Putra, S.Hut, M.Si. Dikatakan, Perkebunan Kelapa Sawit tersebut tidak terdaftar di Dinas Perkebunan Kuansing.
"Perkebunan Kelapa Sawit tersebut tidak terdaftar di Dinas Perkebunan Kuansing," Kata Andri Yama, Senin (14/07/2025)
Sama halnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Namun sampai saat ini belum dijawab terkait status Perkebunan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi inisial RS diduga pemilik Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kecamatan Pangean. (Sugianto).
