REDYNEWS.COM - Aceh Timur, 27 September 2025, Kasus dugaan penipuan kembali mencuat di Aceh Timur. Kali ini, praktik kecurangan diduga melibatkan seorang oknum pengurus organisasi, yakni bendahara Prabu Satu DPC Aceh Timur yang berinisial "NJ". Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Advokasi Indonesia (BAI), ditemukan adanya dugaan tindak pidana penipuan dengan modus perekrutan tenaga kerja fiktif.
Oknum tersebut diduga menjanjikan pekerjaan kepada sejumlah masyarakat dengan syarat harus melakukan pembayaran terlebih dahulu. Pembayaran itu dikemas dalam bentuk biaya administrasi dan pembelian baju seragam. Namun, janji pekerjaan yang ditawarkan tidak pernah terealisasi, sementara uang yang dikumpulkan dari para korban tidak dikembalikan hingga saat ini.
Modus Penipuan
Berdasarkan laporan para korban, "NJ" menawarkan kesempatan bekerja di kegiatan yang disebut sebagai MBG. Agar bisa diterima, setiap calon pekerja diwajibkan menyetorkan sejumlah uang. Besaran dana yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta, Rp1,6 juta, hingga Rp1,9 juta. Oknum ini menggunakan atribut dan jabatannya sebagai bendahara organisasi untuk meyakinkan masyarakat bahwa tawaran tersebut sah dan legal.
Adapun daftar nama korban yang telah teridentifikasi dalam kasus ini meliputi:
1. Muhammad Ananda
2. Nurbayani
3. Munawir
4. Nurlela
5. Padhira
6. Ayu Subtiyah
7. Vira Agustina
8. Pathima
9. Fitri
10. Muhammad Rizki
11. Safriyanti
12. Raudtul Janah
13. Zatul Muna
14. Khairiah
Keseluruhan korban telah menyerahkan sejumlah uang kepada "NJ" dengan harapan memperoleh pekerjaan tetap serta fasilitas seragam sebagaimana dijanjikan. Akan tetapi, setelah berbulan-bulan menunggu, pekerjaan yang dimaksud tidak pernah ada. Seragam yang dijanjikan pun tidak pernah diberikan.
Hasil Investigasi BAI
Badan Advokasi Indonesia (BAI) menilai kasus ini mengandung unsur penipuan yang jelas. Hasil investigasi menunjukkan bahwa tidak ada kegiatan kerja nyata yang dimaksud dengan istilah MBG. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa janji yang diucapkan hanyalah akal-akalan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari masyarakat yang awam dan membutuhkan pekerjaan.
BAI juga menilai bahwa tindakan ini telah merusak nama baik organisasi tempat oknum tersebut bernaung. Tindakan "NJ" mencoreng integritas lembaga yang semestinya hadir sebagai wadah perjuangan dan pengabdian masyarakat, bukan sebagai kedok untuk meraup keuntungan haram.
Unsur Hukum: Tindak Pidana Penipuan
Secara yuridis, tindakan yang dilakukan oleh oknum "NJ" dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Dalam kasus ini, terdapat beberapa unsur yang terpenuhi:
1. Adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri – uang yang dikumpulkan dari korban masuk ke tangan "NJ" tanpa ada realisasi pekerjaan.
2. Adanya tipu muslihat dan rangkaian kebohongan – janji pekerjaan di kegiatan MBG dan pembelian seragam hanyalah dalih palsu.
3. Adanya kerugian korban – belasan masyarakat mengalami kerugian finansial dengan total puluhan juta rupiah.
Selain Pasal 378 KUHP, tindakan ini juga dapat dikaitkan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sebab uang yang diserahkan oleh korban dikuasai oleh oknum tanpa hak dan tanpa dikembalikan.
Dampak Sosial
Dugaan penipuan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menimbulkan luka psikologis dan sosial. Korban yang mayoritas berasal dari kalangan masyarakat menengah ke bawah merasa tertipu, kecewa, dan kehilangan kepercayaan terhadap institusi yang mestinya berfungsi untuk membela kepentingan rakyat.
Lebih jauh lagi, kasus ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap organisasi masyarakat dan menimbulkan citra negatif bahwa lembaga tersebut dijadikan sarana mencari keuntungan pribadi oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Tuntutan Keadilan
Atas dasar temuan investigasi, BAI mendesak agar aparat penegak hukum segera memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, tegas, dan tidak pandang bulu, mengingat korban yang terlibat cukup banyak dan kerugian yang ditimbulkan tidak sedikit.
BAI juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran di muka. Setiap praktik perekrutan resmi seharusnya tidak membebankan biaya kepada calon pekerja, terlebih dalam bentuk yang tidak jelas peruntukannya.
Penutup
Kasus dugaan penipuan yang melibatkan bendahara Prabu Satu DPC Aceh Timur berinisial "NJ" ini menjadi alarm keras bagi masyarakat dan lembaga terkait. Praktik kecurangan yang memanfaatkan kebutuhan ekonomi warga jelas merupakan tindakan kriminal yang harus diproses secara hukum.
Dengan adanya bukti awal, keterangan korban, serta hasil investigasi BAI, sudah sepatutnya aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal-pasal terkait lainnya. Keadilan bagi para korban harus ditegakkan, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(Idham rizal)
