Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Kongkalikong Mafia..! Diduga Aktivitas PETI di Solok Selatan Menggunakan Excavator Dugaan Dibekingi Oknum TNI.

Sabtu, 20 September 2025, 16:31 WIB Last Updated 2025-09-20T09:31:40Z

REDYNEWS.COM
, Sumatera Barat,|| Diduga Aktivitas Penambangan Emas Tampa Izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menggunakan excavator masi beroperasi, diduga aktivitas ini dilakukan pada siang dan malam di Muaro Sangir, Nagari Lubuk Ulang Aling, hingga Kecamatan Sangir Batanghari.

Semua titik itu berada di sepanjang aliran Sungai Batanghari, sungai terpanjang di Sumatera yang menjadi sumber kehidupan ribuan masyarakat dan hewan yang akan terancam hidup di perairan sungai Batanghari.

Menurut narasumber yang tidak mau namanya disebut untuk menjaga keselamatan diri, Diduga Aktivitas PETI masi beroperasi siang dan malam, bahkan aktivitas PETI ini diduga menggunakan alat excavator, Sabtu (20-09-2025).

"Sangat disayangkan, Diduga Aktivitas PETI menggunakan Excavator masi beroperasi, kami yang di pesisiran sungai Batanghari yang selama ini bekerja mencari ikan terasa terganggu, gimana mau ditindak pak, berkemungkinan diduga Aktivitas PETI menggunakan excavator di Bekingi Oknum TNI, bahkan diduga mau 7 orang atau 6 oknum yang menjaga," Katanya Warga yang tidak mau namanya disebutkan.

"Bahkan ada salah satu diduga oknum TNI berpakaian biasa untuk menitor Aktivitas PETI dilapangan, diduga PETI yang menggunakan excavator bekerja di Muaro Sangir, Nagari Lubuk Ulang Aling, hingga Kecamatan Sangir Batanghari. Semua titik itu berada di sepanjang aliran Sungai Batanghari, sungai terpanjang di Sumatera yang menjadi sumber kehidupan," Katanya lagi warga yang tidak mau namanya disebutkan.

Mengacu pada peraturan sangsi pelaku PETI, sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (Pertambangan Tanpa Izin/PETI) dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. 

UU ini juga mencakup penambangan yang tidak sesuai prinsip pertambangan yang baik dan berdampak negatif terhadap lingkungan, ekonomi, serta sosial.

Untuk diketahui dasar hukum Militer, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer: mengatur tentang kewenangan peradilan militer untuk mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia: mengatur tentang TNI dan prajuritnya.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): berlaku bagi setiap orang, termasuk militer, sehingga pelanggaran pidana umum yang dilakukan prajurit juga tunduk pada KUHP. 

Diwaktu lain, awak media sudah berusaha konfirmasi Kapolres Solok Selatan melalui via WhatsApp, namun sampai saat ini belum ada balasan, awak media menduga ada Oknum Polres Solok Selatan Menerima Suap atau Kongkalikong, diduga Pesan via WhatsApp tidak di jawab.

Pada saat berita ini sudah tayangkan, awak media masi menggali dan mencari informasi, terkait siapa pemilik alat berat excavator yang diduga dipergunakan untuk Aktivitas PETI, awak media juga sampai saat ini masi mencari dan menggali informasi diduda atau dugaan oknum TNI yang dimaksud.(Sugianto)

Iklan

Tren untuk Anda