REDYNEWS.COM, Hari Tani Nasional petatnya pada hari Rabu tanggal 24 bulan 09 Tahun 2025, seharusnya ini momen bahagia buat petani diseluruh indonesia. Tetapi petani Toba khusus desa sihaporas menjadi duka yang bersejarah. Dimana pada hari Tani Nasional ini banyak petani sihaporas yang masuk rumah sakit akibat mempertahankan tanah pertanian mereka yang diduga dikuasa oleh PT TPL (Toba Pulp Lestari) sehingga terjadi keributan kontak pisik petani dengan securyti yang berpakaian gaya ninja dari PT TPL.
Atas insiden keributan ini beberapa petani Disihaporas masuk rumah sakit. APH (aparat Penegak hukum) Simalungun dihimbau supaya bijak dalam menegakkan hukum sesuai tutopsinya. Karna, polisi itu bukan milik PT TPL.Polisi itu milik rakyat, untuk rakyat. Ucap salah satu tokoh masyarakat Sihaporas yang namanya tidak mau disebut.
Perbuatan dari PT TPL ini sudah melanggar undang undang HAM. UU no 39 tahun 1999 adalah mengatur 10 kelompok hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, berkeluarga, mengembangkan diri, memperoleh keadilan, kebebasan pribadi, rasa aman, kesejahteraan, berpartisipasi dalam pemerintahan, serta hak wanita dan hak anak. Undang - undang ini mendefinisikan HAM sebagai hak melekat yang harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi harkat dan martabat
Undang undang HAM seharusnya berlaku kepada setiap instansi. baik, instansi Swasta maupun instansi pemeritah. PT TPL jelas sudah melanggar Undang undang HAM No 39 tahun 1999. Namun, hingga saat ini keadilan itu masih dinanti masyarakat Toba Natinggir dan Dihaporas
**B. Marbun**
