Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

LAPOR KEJAGUNG RI..! Diduga Ada Perbuatan Kolusi, Ribuan Hektar Perkebunan PT AA di Luar HGU, Kasus Masih Bergulir di PN dan Lahan 200 Hektar di Bagi.

Rabu, 22 Oktober 2025, 22:24 WIB Last Updated 2025-10-22T15:24:25Z


REDYNEWS.COM
, Kuantan Singingi,- Mengejutkan dan menuaikan sorotan Publik, beredar informasi Oknum Pemerintah Kecamatan Singingi Hilir, Oknum Pemerintah Desa (Pemdes), Oknum Organisasi Lembaga Adat dan PT Adimulia Agrolestri (AA) diduga berani melakukan tindakan melawan hukum, dugaan perbuatan kolusi dan gunakan kekuasaan semaunya.


Berdasarkan informasi, PT Adimulia Agrolestri bersama Oknum Pemerintah Kecamatan Singingi Hilir, Oknum Pemdes dan Oknum Organisasi Lembaga Adat diduga bekerja sama untuk membagi laha sebagai hiba dengan luas 200 Hektar dan dugaan PT AA masi tersandung kasus yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) terkait perkebunan izinnya diluar Hak Guna Usaha (HGU) perkiraan luasnya mencapai 2533 hektar.


Sebelumnya, awak media juga memperoleh informasi dari seorang warga yang tidak mau namanya di publikasikan, karena menjaga keamanan identitas atas perbuatan intimidasi. 


"PT AA pernah digugat oleh Lembaga Swadaya Masyarakat ke Pengadilan Negeri, bahkan kasusnya diduga masi bergulir, terkait diduga perkebunan PT AA ribuan hektar berada di luar HGU, bahkan diduga perkebunan masi beroperasi tidak sesuai regulasi secara aturan, dugaan yang merugikan negara bisa mencapai ratusan miliar atau puluhan triliun," Katanya warga yang tidak mau namanya di sebutkan.


Terkait perihal ini, awak media mintak pandangan terhadap Penasehat Hukum (PH) Abuzar, mempertanyakan tentang aturan hukum, apa bila lahan perusahaan yang masih dalam sengketa di pengadilan, apa bisa lahan tersebut dibagi-bagikan, Selasa (21-10-2025).


"Sangat tidak disarankan dan pada dasarnya tidak bisa untuk membagi lahan perusahaan yang masih dalam sengketa di pengadilan. Melakukan hal tersebut akan melanggar hukum dan berisiko menimbulkan masalah yang serius, kita bisa membaca berdasarkan Pasal 28 ayat 1 UU Pokok Agraria dan pasal 6," Ucap Abuzar SH


"Karena Statusnya sedang di uji untuk diputuskan oleh Pengadilan, selama kasus masih bergulir, kepemilikan lahan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Statusnya sedang diuji oleh pengadilan. Objeknya yang masih dalam sengketa dilarang untuk dialihkan haknya (dijual, dibagikan, atau dipindah tangankan) sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," Ucapnya lagi.


"Sebidang lahan yang sedang dalam sengketa dan bergulir di pengadilan tidak boleh dibagi atau dialihkan sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Objek sengketa harus menunggu keputusan akhir dari pengadilan mengenai status kepemilikannya yang sah," Terang Abuzar


PH Abuzar menyebutkan kembali, pastikan dulu lahan mana yang di bagi-bagi, apakah lahan tersebut masi bergulir di Pengadilan, apakah lahan HGU dan apakah lahan diluar HGU, coba konfirmasi pihak yang bersangkutan, nanti kita bantu juga cek di Pengadilan Negeri," Ujar Abuzar.


"Kalau lahan tersebut termasuk HGU, harus dikembalikan dulu kenegara, karena harus sesuai dengan mekanismenya dan aturan, kalau lahan masi bergulir di Pengadilan Negeri, selesaikan dulu sengketanya, baru bisa di bagikan," Ungkap Abuzar SH.


"Kalau mengenai diduga unsur kolusi, lengkapi dulu data dengan akurat, laporkan lansung ke Aparat Penegak Hukum, karena perbuatan kolusi yaitu kerja sama rahasia antara dua pihak atau lebih untuk melakukan perbuatan yang tidak jujur, melanggar hukum, atau merugikan pihak lain," Ujarnya lagi Abuzar


"Praktik ini sering melibatkan kesepakatan tersembunyi untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah, seperti suap, dan manipulasi, hal ini dapat terjadi dalam berbagai bidang seperti bisnis dan pemerintahan," Ungkapan Abuzar SH


Untuk diketahui, dikutip dari narasi berita yang pernah di Publika disalah satu media, Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Kuantan Singingi, Riau mengaku tidak mengetahui kalau selama ini PT Adimulia Agrolestri (AA) menggarap lahan di luar izin Gak Guna Usaha (HGU). Apalagi luasnya mencapai ribuan hektar.


Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Singingi Andriyama saat ditanya awak media, mengakui jika selama ini pihaknya tidak mengetahui kalau PT AA telah beroperasi di luar izin HGU.


"Kalau pemda taunya pengelolaan dalam HGU, " kata Andriyama singkat.


Dia juga menjelaskan bahwa HGU PT AA yang berada diwilayah Kuantan Singingi telah berakhir. Namun menurut info yang dia dapat, PT AA melanjutkan perpanjangan HGU untuk sekian puluh tahun yang akan datang.


Andriyama juga mengaku mengetahui kalau selama ini PT AA juga memberikan pola KKPA dengan masyarakat setempat. " Kalau ndak salah ada KKPA nya, " tambahnya.


Pernyataan Andriyama ini bertolak belakang dengan surat yang dikirim oleh Bupati Kuansing kepada Kementerian ATR pada tanggal 30 Desember 2024 silam. Dimana, Bupati Suhardiman memberitahukan bahwa HGU PT AA akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 atau sehari setelah surat itu dikirim bupati.


Dalam suratnya, Bupati Suhardiman menuliskan beberapa item yang pada intinya belum ada kesepakatan antara masyarakat Singingi Hilir dan Logas Tanah Darat dengan PT AA untuk memperpanjang izin HGU yang luasnya mencapai 2533 hektar.


Oleh karena itu, bupati meminta pemerintah pusat untuk mengawasi operasional PT AA karena izin HGU nya sudah habis. Selain itu, bupati juga meminta agar lahan yang dikelola oleh PT AA agar diserahkan kepada negara melalui BUMN atau BUMD. Pernyataan tersebut tertuang dalam surat bupati Kuantan Singingi nomor 500.8.1/setda-um/XII/2024/3553 pada tanggal 30 Desember 2024 lalu.


Sementara itu, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat di Kuansing mengecam prilaku PT AA yang selama ini telah menggarap lahan diluar HGU. LSM Suluh Kuansing menemukan data terbaru bahwa PT AA diduga telah menggarap lahan sawit diluar HGU telah berlangsung sejak bertahun - tahun lampau. Kerugian negara akibat pemanfaatan hasil diluar HGU ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.


Menurut Ketua LSM Suluh Kuansing Nerdi Wantomes SH menduga perusahaan yang pernah tersangkut masalah gratifikasi terhadap mantan Bupati Kuansing Andi Putra itu juga tidak membangun pola KKPA dengan masyarakat.


Siasat yang dijalankan PT AA, kata Nerdi, perusahaan tersebut menyerahkan lahan diluar HGU kepada kelompok tani Maju Bersama seluas lebih kurang 380 hektar sekitar dua tahun lalu. Hal ini seolah-olah lahan tersebut merupakan pola KKPA untuk masyarakat sehingga HGU PT AA yang telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 lalu bisa diperpanjang.


Sedangkan Humas PT AA, Alek ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut hanya menjawab singkat " Ada regulasi ATR 2021 bro.


Pada saat berita ini sudah di tayangkan, awak media masi dalam upaya pencarian informasi resmi terhadap PT AA dan juga upaya untuk konfirmasi pihak yang bersangkutan atau diduga pihak/oknum-oknum yang terlibat.(SUGIANTO)

Iklan

Tren untuk Anda