Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Duduk Perkara Perkebunan Kelapa Sawit Ilegal di Kecamatan Pangean: Diduga Aparat Diam, Negara Rugi dan Rakyat Menjerit

Sabtu, 03 Januari 2026, 04:18 WIB Last Updated 2026-01-02T21:18:57Z

 


REDYNEWS.COM, Kuantan Singingi, Riau - Perkebunan kelapa sawit seluas 700 hektar di Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), diduga berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan tidak memiliki izin resmi. Perkebunan ini diduga namanya Tunggal Jaya Santika (TJS), sebuah perkebunan sawit yang diduga milik pengusaha Hotel Furaya Pekanbaru.


Warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan bahwa perkebunan ini sudah puluhan tahun tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH). "Perkebunan ini diduga tidak memiliki izin HGU dan Izin Prinsip, wilayahnya perkiraan juga berada di kawasan HPT, tapi tidak ada tindakan apa-apa dari pemerintah," katanya.


Pengawas perkebunan, "Ali", menyatakan bahwa surat-surat dan data-data perkebunan sudah diserahkan kepada Kejati Riau dan Kejari Kuansing, "Surat-surat sudah saya kasih," kata Ali.


Numun, jawaban dari Kajari Kuansing, "Tidak pernah pihak perkebunan tersebut menyerahkan dokumen yang dimaksud dan surat izin pelepasan kawasan melalui PDF," ungkapan Kajari.


Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Singingi, Andri Yama Putra, menyatakan bahwa perkebunan ini tidak terdaftar di Dinas Perkebunan Kuansing. "Perkebunan ini tidak terdaftar, jadi kita tidak tahu apa-apa," terang Andri Yama.


Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Singingi menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dan sebagian ada juga di kawasan HPT. "Lahan ini memang berada di kawasan HPT, tapi kita masih perlu memastikan informasi yang sebenarnya," ungkap Anggota Unit KPH Kuantan Singingi Husni.


Aktivis Anti Korupsi Riau, Boby Hariansyah Purba, mengkritik bahwa aktivitas ilegal perkebunan sawit ini tidak diketahui oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Kementrian Kehutanan, dan UPT KPH Singingi. "Mustahil aktivitas ilegal ini tidak diketahui, diduga pasti ada main-main di sini," ucap Boby.


"Perkebunan ilegal ini dapat menyebabkan kerugian keuangan negara, konflik lahan, eksploitasi tenaga kerja, persaingan tidak sehat, dan kerusakan reputasi industri minyak sawit Indonesia," ujarnya.


Pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas terhadap perkebunan ilegal ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat diproses sesuai dengan hukum. Rakyat Kuansing menanti keadilan," harapan Boby


Boby Hariansyah Purba menyampaikan kembali bahayanya Perkebunan Kelapa Sawit beraktivitas Secara Ilegal.


Bahaya Sosial dan Ekonomi


• Kerugian Keuangan Negara: Tidak membayar pajak berarti hilangnya potensi pendapatan yang signifikan bagi pemerintah. Dana pajak ini seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.


• Konflik Lahan: Operasi ilegal sering kali mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan lokal, yang menyebabkan sengketa lahan yang berkepanjangan dan ketidakstabilan sosial.


• Eksploitasi Tenaga Kerja: Perkebunan ilegal sering kali tidak mematuhi standar ketenagakerjaan, yang dapat menyebabkan upah rendah, kondisi kerja yang buruk, dan bahkan kerja paksa.


• Persaingan Tidak Sehat: Perkebunan legal yang mematuhi peraturan dan membayar pajak dirugikan oleh persaingan dari operator ilegal yang memiliki biaya operasional jauh lebih rendah karena mengabaikan kewajiban hukum dan lingkungan.


• Kerusakan Reputasi: Keberadaan perkebunan ilegal merusak reputasi industri minyak sawit Indonesia secara keseluruhan di pasar internasional, yang dapat menyebabkan boikot atau pembatasan perdagangan terhadap produk sawit Indonesia.


Tidak menyampaikan soal bahaya, namun Boby juga menyampaikan soal dan hukuman bagi para oknum pelaku memiliki perkebunan secara ilagel.


Pelaku perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan hutan produksi terbatas terancam pidana penjara 3-10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar berdasarkan UU Kehutanan dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 


Bahkan, Pelaku yang membabat hutan dapat dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar. Sanksi administratif berupa denda atau pencabutan izin juga diterapkan. 


Secara rinci, Boby juga menyampaikan hukuman dan sanksi terhadap pihak yang terkait


Hukuman Pidana: Perambahan kawasan hutan untuk sawit dijerat dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 (Kehutanan) dan UU Nomor 18 Tahun 2013 (P3H), dengan ancaman penjara 3 hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.


Sanksi Administratif (UU Cipta Kerja): Bagi usaha yang sudah terbangun sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, dikenakan sanksi administratif (denda administratif) dan wajib memenuhi persyaratan paling lambat 2 November 2023.


Penguasaan Lahan: Lahan yang terbukti di dalam kawasan hutan tanpa izin dapat diambil alih kembali oleh negara," terangnya.


Catatan Khusus:

Pemerintah menerapkan mekanisme "pemutihan" atau legalisasi bagi perkebunan sawit yang sudah terlanjur beroperasi di kawasan hutan, namun wajib melunasi denda administratif (UU Cipta Kerja) dan/atau melakukan tukar menukar kawasan hutan," terangnya lagi.


Boby memaparkan terkait Denda Administrasi untuk para pelaku yang memiliki Perkebunan Sawit secara Ilegal.


Pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan (termasuk Hutan Produksi Terbatas) tanpa izin resmi diwajibkan melunasi denda administratif. 

Berdasarkan aturan terbaru, pemerintah memberlakukan denda hingga Rp 25 juta per hektare per tahun, disesuaikan dengan jangka waktu pelanggaran (masa produksi), sebagaimana diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2025. 


1.Denda Administratif: Ditetapkan sebesar Rp 25 juta per hektare per tahun, dikalikan dengan jangka waktu pelanggaran.


2.Komponen Denda: Denda ini didasarkan pada illegal gain atau keuntungan bersih yang diperoleh selama lahan negara digunakan secara ilegal.


3.Sanksi Tambahan: Selain denda, pelaku usaha dapat dikenakan penguasaan kembali lahan oleh negara, paksaan pemerintah, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.


4.Ketentuan Khusus: Bagi perkebunan yang memiliki izin usaha (IUP/Ilok) namun berada di kawasan hutan, denda bisa disesuaikan dengan potensi tutupan lahan (berdasarkan PSDH atau Dana Reboisasi).


5.Tindakan Satgas: Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berwenang memblokir rekening dan melakukan penagihan denda. 

Denda ini berlaku bagi perusahaan maupun pekebun swadaya yang lahan sawitnya teridentifikasi berada dalam kawasan hutan tanpa izin," pungkasnya (Sugianto).

Iklan

Tren untuk Anda