REDYNEWS.COM, Kuantan Singingi,- Aroma tak sedap menyeruak dari Pembangunan Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Sumatera III (Inpres Tahap III) di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, membuat isu bola hangat sebegai perbincangan masyarakat dan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk bertanya.
Berdasarkan informasi, "Sijulefendi" sebagai anggota Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kuansing menyampaikan, sebuah informasi dan gagasan diduga ada unsur-unsur perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (01-01-2026).
"Pembangunan Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Sumatera III menjadi perbincangan dan isu bola hangat di kalangan masyarakat Desa Pangkalan Indarung. Pasalnya, diduga ini merupakan proyek siluman, lantaran sejak awal pengerjaan dimulai, tidak ada terlihat anggaran papan pagu untuk informasi secara transparan," ucap Sijulefendi.
Sijulefendi mengatakan kembali, bahkan ini sebuah fenomena Tahun 2026 proyek pembangunan tanpa pemasangan papan anggaran sebagai informasi. Praktik semacam ini tidak hanya mengikis asas transparansi, tetapi juga berpotensi membuka celah lebar diduga perbuatan "Kolusi dan Korupsi" yang merugikan keuangan negara dan masyarakat," kata Sijul Anggota PWMOI.
"Papan anggaran Pagu untuk sebuah proyek merupakan elemen krusial dan sebagai sarana informasi utama bagi publik, apa lagi berkaitan dengan anggaran negara, masyarakat berhak mengetahui detail penting seperti jenis kegiatan proyek, sumber dan besaran anggaran, volume pekerjaan, nama kontraktor pelaksana (CV), serta tanggal dan waktu pelaksanaan," kata lagi Sijulefendi.
Sijulefendi menyebutkan kembali, "Ini adalah implementasi nyata dari asas transparansi yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi aktif dalam proses pengawasan pembangunan.
"Masyarakat beranggapan dugaan ini proyek siluman dan diduga ada unsur-unsur mencuat di Desa Pangkalan Indarung yang tidak menampilkan papan anggaran pagu secara transparan," sebut Anggota PWMOI Kuansing.
"Pekerjaan pembangunan irigasi tersebut benar-benar tidak dilengkapi dengan papan anggaran anggaran pagu sebagai informasi proyek. Selain itu, kualitas pembangunan proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi utama sumatera III mesti diuji," sebutnya lagi Sijulefendi.
"Kondisi ini jelas bertentangan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012"
Kata Sijul, Regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap proyek pembangunan fisik yang didanai oleh anggaran negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk akuntabilitas.
Pekerjaan proyek tanpa papan nama informasi ini terindikasi kuat sebagai upaya untuk mengelabui masyarakat agar besaran anggaran tidak termonitor. Hal ini patut diduga bahwa pelaksanaan proyek sengaja menyembunyikan informasi dari pengawasan publik dan praktik yang tidak transparan," katanya.
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, patut diduga kuat bahwa pekerjaan pembangunan irigasi ini adalah proyek siluman dan tidak bertuan. Bahkan ada melibatkan nama Agrinas Plasma Nusantara, ini semakin mencurigakan, sebab di Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi tidak ada Agrinas Plasma Nusantara," terangnya.
Sijulefendi PWMOI Kuansing, memaparkan kembali soal aturan apan pagu anggaran sebagai informasi proyek yang bersumber dari anggaran negara.
"Proyek irigasi persawahan yang tidak memasang papan anggaran pagu sebagai informasi dapat dikenakan sanksi pidana.
"Menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek pemerintah wajib memasang papan proyek yang memuat informasi tentang nama proyek, lokasi, sumber dana, anggaran, dan waktu pelaksanaan," papar Sijul.
"Sanksi untuk proyek yang tidak memasang papan proyek dapat berupa, denda, administratif (dikenakan kepada kontraktor atau pelaksana proyek yang tidak mematuhi peraturan), Penghentian proyek, (Proyek dapat dihentikan sementara atau secara permanen jika tidak mematuhi peraturan), Sanksi pidana (Dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang atau korupsi)," paparannya lagi.
"Aturan yang terkait dengan pemasangan papan proyek yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, (mengharuskan proyek pemerintah menyajikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat)"
"Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Konstruksi, (Mengatur tentang kewajiban memasang papan nama proyek dengan informasi yang memadai)"
"Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 6 Tahun 2018, (Mengatur tentang kewajiban memasang papan proyek untuk setiap kegiatan yang dibiayai APBN atau APBD)," terangnya.
"Mestinya Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK harus bertindak jika menemukan proyek irigasi persawahan yang tidak memasang papan anggaran pagu sebagai informasi. Mereka dapat melakukan penyelidikan dan penindakan jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang atau korupsi," Ujarnya.
Pada saat berita ini sudah diterbitkan, awak media masi dalam tahap konfirmasi Kejari Kuansing dan juga dalam upaya untuk konfirmasi Polres Kuantan Singingi bagian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang menangani Tipikor, begitu juga pemilik Proyek atau Dinas terkait pemegang Proyek.(SUGIANTO)
