Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Kebiasaan Manipulasi Dokumen Surat dan Klam Tanah Sepihak, "Tangkap Pelakunya" Diduga Oknum Kades dan Oknum-oknum yang Terlibat"

Jumat, 09 Januari 2026, 18:45 WIB Last Updated 2026-01-09T11:45:18Z


Redynews.com
, Kuantan Singingi,- Sebuah sengketa lahan telah terjadi antara Syapriadi ayah dari Ferdi Dinata, dengan Setiawan Erputra dan Darniwati di Desa Pulau Ingu, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, konflik ini berawal dari pembelian lahan oleh Syapriadi pada tahun 2016-2017 dari Surajab dan Iqbal dengan Saksi Syarniati dan Asnah.


Menurut keterangan dari Ferdi Dinata anak dari Syapriadi kepada awak media, ayah saya telah melakukan staking lahan dan penanaman pohon sawit, tiba-tiba Setiawan Erputra dan Darniwati diduga mengklaim lahan tersebut sebagai milik merek, Jumat (09/01/2026).


"Ayah saya yang berdomisili di Desa Pelangiran, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), membeli dua bidang tanah di Desa Pulau Ingu, Kecamatan Benai, Kuansing pada tahun 2016–2017. Masing-masing bidang seluas ±1 hektare dibeli dari Surajab dan Iqbal, warga Desa Pulau Ingu dengan saksi Syarniati dan Asnah," ucap Ferdi.



"Pada saat transaksi, pembelian dilakukan menggunakan kwitansi jual beli. Untuk lahan dari Surajab, Syapriadi juga memegang Surat Keterangan Tanah (SKT) asli atas nama penjual, sementara lahan dari Iqbal saat itu belum memiliki surat tanah. Akta Jual Beli (AJB) maupun proses balik nama belum dilakukan," ucapnya.


Lanjut Ferdi, Setelah pembelian, lahan tersebut digarap menggunakan alat berat untuk pembuatan parit dan penataan lahan. Proses awal penanaman sawit diawasi dan dikerjakan oleh Riki, yang merupakan menantu dari Setiawan Erputra dan Darniwati.


"Penanaman pertama sempat gagal, lalu dilanjutkan kembali oleh Setiawan Erputra dan Darniwati dengan sistem upah, tanpa perjanjian kepemilikan atau kerja sama apa pun. Seluruh biaya bibit dan kebutuhan kebun disebut berasal dari Syapriadi," ungkap Ferdi Dinata.


"Padahal surat tanah atau dokumen ada sama ayah saya Syapriadi, bahkan dokumen SKT Tahun 2009 yang tergolong sudah tua serta di lengkapi dengan kuitansi pembayaran dan dilengkapi denga nama parah saksi, juga dilengkapi dengan cap stempel Kepala Desa Pulau Ingu dan serta bermaterai 6.000," ujar Ferdi Dinata.


"Keluarga kami belum mengganti nama kepemilikan tentunya ada alasan tertentu, karena sistem pemerintahan ini dan aturan banyak berubah, Ya..! Cukup tahu selama ini, ini aja tahun 2026 ada pembaharuan surat tanah dan sertifikat tanah," ungkapan Ferdi.


"Semenjak tahun 2024, satu keluarga saya dikejutkan , tiba-tiba saja ada oknum-oknum diduga klaim kepemilikan tanah dengan berbagai alasan," ujarnya Ferdi Dinata.


Ferdi menyampaikan, permasalahan mulai mencuat pada Juli 2024, ketika ayah saya Syapriadi datang ke Kuansing setelah mendapat informasi adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL/Prona)," kata Ferdi Dinata.


Namun, ayah saya Syapriadi menolak rencana pengajuan sertifikat yang akan diajukan atas nama Setiawan Erputra dan Darniwati. Penolakan inilah yang kemudian memicu sengketa terbuka antara kedua belah pihak," katanya.



"Diduga Setiawan Erputra dan Darniwati bersikeras menguasai lahan dengan alasan mereka telah mempertahankan lahan tersebut saat terjadi konflik penguasaan lahan oleh pihak lain. Klaim tersebut dibantah pihak Syapriadi, karena tidak pernah disampaikan sebelumnya," katanya lagi Ferdi Dinata.


Ferdi Dinata menyebutkan kembali, "Upaya penyelesaian melalui musyawarah adat ninik mamak di Desa Pulau Ingu, mediasi pemerintah desa, hingga fasilitasi Polsek Benai tidak membuahkan hasil. Situasi semakin rumit ketika pada Januari–Februari 2025, Setiawan Erputra dan Darniwati diketahui menerbitkan SKT baru dari Desa Rawang Binjai, Kecamatan Pangean, Kuansing," sebut Ferdi


"Diduga Kepala Desa Rawang Binjai, Sarwin, mengakui penerbitan SKT tersebut dilakukan atas permohonan Setiawan Erputra dan Darniwati, dengan alasan tidak mengetahui secara utuh kronologis kepemilikan lahan. Meski telah diminta berulang kali agar SKT tersebut dicabut, hingga kini belum ada tindakan pencabutan," sebut lagi Ferdi.


"Pihak keluarga saya juga telah melayangkan somasi melalui LBH–YLBHI Pekanbaru kepada Setiawan Erputra dan Darniwati, dengan tembusan ke pemerintah desa terkait dan Polda Riau," sebutnya.


Untuk diketahui sebelumnya, diduga Setiawan Erputra dan Darniwati membuat Surat SKT baru dari Desa Rawang Binjai, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing, tanpa sepengetahuan Ayah saya.


Surat ini diterbitkan oleh Kades Desa Rawang Binjai, yang menyatakan bahwa lahan tersebut masuk wilayah administrasi Desa Rawang Binjai.


Ayah saya akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa lahan ini dan berharap agar penegak hukum di Kuansing dapat menyorot kasus ini," harapan Ferdi Dinata.


Sorottan Tajam Oleh Publik dan Penegak Hukum Wilayah Kuansing.


Kebiasaan manipulasi dokumen surat dan klaim tanah dapat terjadi karena beberapa faktor, antara lain:


1.Kurangnya kesadaran hukum: Beberapa orang mungkin tidak memahami pentingnya dokumen yang sah dan proses hukum yang benar dalam mengklaim tanah.


2. Korupsi dan Kolusi: Manipulasi dokumen surat dan klaim tanah dapat dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan atau pengaruh untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dalam perbuatannya Kolusi, sering kali melakukan perbuatan-perbuatan kerja sama dengan merugikan seseorang.


3.Ketidakjelasan batas tanah: Batas tanah yang tidak jelas dapat menyebabkan konflik dan manipulasi dokumen surat.


4.Kurangnya pengawasan: Kurangnya pengawasan dari pihak berwenang dapat memungkinkan manipulasi dokumen surat dan klaim tanah. Mestinya Pemerintah Desa (Pemdes) memberikan kepahaman terhadap masyarakat yang tidak mengetahui atas perbuatannya, agar tidak menyesal kemudian hari.


Dampak dari kebiasaan manipulasi dokumen surat dan klaim tanah:


1.Konflik sosial: Manipulasi dokumen surat dan klaim tanah dapat menyebabkan konflik sosial antara individu atau kelompok.


2.Kerugian ekonomi: Manipulasi dokumen surat dan klaim tanah dapat menyebabkan kerugian ekonomi bagi pihak yang sah memiliki tanah.


3.Kerusakan lingkungan: Manipulasi dokumen surat dan klaim tanah dapat menyebabkan kerusakan lingkungan karena tidak adanya pengawasan yang efektif.


4.Kerusakan kepercayaan: Manipulasi dokumen surat dan klaim tanah dapat menyebabkan kerusakan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan sistem hukum.


Untuk mengatasi kebiasaan manipulasi dokumen surat dan klaim tanah, perlu dilakukan:


1.Peningkatan kesadaran hukum: Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang pentingnya dokumen yang sah dan proses hukum yang benar dalam mengklaim tanah.


2.Pengawasan yang efektif: Meningkatkan pengawasan dari pihak berwenang untuk mencegah manipulasi dokumen surat dan klaim tanah.


3. Peningkatan transparansi: Meningkatkan transparansi dalam proses pengajuan dan pengelolaan dokumen tanah.


4.Penegakan hukum: Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku manipulasi dokumen surat dan klaim tanah.


Pada saat berita ini sudah di tayangkan, awak media masih dalam upaya pencarian nomor kontak HP Kepela Desa Rawang Binjai dan oknum-oknum diduga berani klam tanah sepihak.(SUGIANTO)

Iklan

Tren untuk Anda