Redynews.com, KUANTAN SINGINGI - Sebuah rekaman percakapan antara awak media dan lawyer PT.TJS, seorang pengacara perkebunan sawit di Kecamatan Pangean, Kuantan Singingi, telah memicu kecurigaan adanya dugaan suap dan perlindungan oknum terhadap perkebunan sawit diduga ilegal.
Dalam rekaman tersebut, lawyer meminta wartawan untuk mengkonfirmasi Satgas PKH dan Pemerintah Daerah terkait legalitas perkebunan sawit, yang menimbulkan pertanyaan besar tentang kemungkinan adanya suap dan perlindungan oknum.
"Ya..! saya sebagai pengacara perkebunan, sekarang begini aja, koordinasi saja sama pemerintah daerah, adinda sudah konfirmasi KPH, kalau apa nanti sama pemerintah daerah saja, berita ini kan sudah bergejolak, apa lagi Satgas PKH galak-galaknya," ucap Taufik kepada awak media Kamis, (22/01/2026)
"Media jangkauannya luas, soal legalitas kami akui, silakan konfirmasi Satgas PKH saja ya, silakan konfirmasi Pemerintahan Daerah saja ya, tentunya ini kami akui, silakan konfirmasi Satgas PKH saja ya, karena wartawan luas lingkupnya luas."imbuhnya.
Perkebunan sawit di Kecamatan Pangean, yang diduga memiliki luas sekitar 700 hektar, telah beroperasi secara ilegal dan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) serta izin prinsip. Hal ini telah merugikan masyarakat tempatan dan daerah, karena perkebunan yang beroperasi secara ilegal tidak dikenakan bayar pajak dan tidak berkontribusi.
Bahakan dari dinas Perkebunan Kuansing Andri Yama sudah mengakui, bahwasannya Perkebunan sawit ini diduga tidak memiliki legalitas yang terdaftar di Dinas Perkebunan Kuantan Singingi.
Begitu juga dengan KPH Singingi, telah menyampaikan legalitas Perkebunan Sawit tersebut diduga statusnya HPT dan HPK.
Aktivis Anti Korupsi Riau, Boby Hariansyah Purba, telah menyebut bahwa masyarakat Kuansing telah dikelabui karena ada kasus dugaan sawit ilegal yang diduga melibatkan nama PT. Tunggal Jaya Santika (TJS). Menurutnya, nama PT TJS sendiri merupakan perusahaan kontraktor besi dan konstruksi baja, bukan perusahaan perkebunan sawit.
"Selama ini, perkebunan sawit di Kecamatan Pangean dengan sebutan nama Tunggal Jaya Santika diduga sudah berhasil membohongi atau mengelabui masyarakat Kuansing," kata Boby.
Dugaan adanya perlindungan oknum terhadap perkebunan sawit ilegal ini telah memicu kecurigaan bahwa beberapa oknum berusaha melindungi perkebunan sawit tersebut dengan berbagai alasan. Hal ini sangat berpengaruh terhadap standar keberlanjutan industri sawit, seperti ISPO, RSPO, dan MSPO, yang menuntut produksi sawit yang berkelanjutan, tidak merusak lingkungan, dan menghormati hak-hak masyarakat lokal.
Pemerintah Kabupaten Kuansing dan Kementerian Kehutanan telah diminta untuk mengusut tuntas dan menindak tegas perkebunan sawit ilegal ini. Jika terbukti melanggar, mereka akan dikenakan sanksi yang sesuai, termasuk denda miliaran rupiah.(Sugianto)
