Redynews.com, Sejunjung,- Markas Besar Kepolisian Resor (Mapolres) Sejunjung melakukan kegiatan operasi penangkapan secara langsung, terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Kawasan Aliran Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Dalam penangkapan ini, tim Personil Polres Sejunjung berhasil mengamankan tujuh (7) orang pelaku berinisial BA, GP, RD, WE, KS, MJ, dan DD yang diamankan dan serta dua alat berat excavator sejenis Hitachi, butiran emas dan karpet sebagai Barang Bukti (BB) di Polres Sejunjung.
Menurut keterangan Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, bahwasanya saat tim tiba di lokasi, para pelaku tidak dapat berkutik karena tertangkap tangan dalam kegiatan diduga aktivitas Penambangan Emas Tampa Izin menggunakan Alat Berat Excavator sejenis Hitachi, Sabtu (17/01/2026)
"Kegiatan operasi ini, setelah Polres Sijunjung menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas tambang ilegal yang meresahkan. Tim Polres Sejunjung mengamankan tujuh orang yang diduga kuat terlibat langsung dalam aktivitas penambangan tanpa izin, hari Selasa 13 Januari 2026," ucap AKP Hendra Yose.
Lanjut AKP Hendra Yose, para pelaku diduga sengaja beroperasi pada waktu dini hari untuk menghindari pantauan pihak berwajib dan masyarakat sekitar.
"Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang tersangka beserta dua unit alat berat excavator sejenis Hitachi yang digunakan untuk mengeruk material sungai," ucapnya.
"Penindakan ini dilakukan setelah Tim Opsnal dan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Sijunjung menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal yang semakin meresahkan," kata AKP Hendra Yose
"Dibawah instruksi Kapolres Sejunjung, petugas melakukan penyisiran di sepanjang aliran sungai yang masuk dalam wilayah hukum Kecamatan Sijunjung, Operasi yang dimulai sekitar pukul 03.30 WIB itu membuahkan hasil saat petugas menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung di tengah kegelapan malam," kata lagi AKP Hendra Yose.
"Para pelaku diduga sengaja beroperasi pada waktu dini hari untuk menghindari pantauan pihak berwajib dan masyarakat sekitar," katanya
Lanjutnya, dalam penangkapan, ada kelompok kedua melibatkan tiga tersangka lainnya, yakni KS, MJ, dan DD. Ketujuhnya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sijunjung.
"Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial di lokasi kejadian. Di antaranya adalah dua unit alat berat ekskavator merek Hitachi berwarna oranye yang digunakan sebagai alat utama pengerukan, serta dua lembar karpet saringan yang berfungsi memisahkan butiran emas dari material sedimen sungai," ujar Kasat Reskrim AKP Hendra Yose.
Petugas juga menemukan butiran halus berwarna kuning yang disimpan dalam kantong plastik bening, yang diduga kuat sebagai hasil tambang berupa butiran emas murni.
AKP Hendra Yose menyebutkan kembali, sebuah pondok darurat yang dijadikan tempat istirahat para pekerja juga turut diperiksa, guna untuk mencari bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan operasional tambang ilegal ini. Aktivitas penambangan liar ini dinilai sangat merusak ekosistem sungai Batang Lisun.
"Praktik penggunaan alat berat di aliran sungai secara tidak terkontrol dapat memicu pendangkalan, pencemaran air, hingga potensi bencana banjir bagi masyarakat yang tinggal di hilir sungai. Hal inilah yang menjadi perhatian serius pihak Polri khususnya Polres Sejunjung dalam Penegakan Hukum lingkungan," ujarnya.
"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara"
"Berdasarkan ketentuan tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal mencapai Rp100 miliar," terang AKP Hendra Yose.
"Pihak Polres Sijunjung menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP)," terangnya.
"Polisi juga berkomitmen melakukan pengembangan kasus untuk memburu pihak-pihak lain yang terlibat, terutama para pemodal atau aktor intelektual yang menyuruh dilakukannya kegiatan ilegal tersebut," ungkap tegas AKP Hendra Yose.
"Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA. melalui Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, S. I. K., M. H., menghimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan aktivitas Penambangan emas tanpa izin yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran dan membahayakan Kami mengingatkan bahwa penambangan emas tanpa izin adalah tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum." Pungkas Kasat Reskrim AKP Hendra Yose.(Sugianto)
