Redynews.com, Perigi Raja, Inhil - 14 Februari 2026
Desa Perigi Raja di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, menjadi sorotan karena dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD). Warga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran.
Warga meminta audit tematik untuk memastikan penggunaan dana desa yang tepat. "Tidak perlu menuduh siapa pun. Cukup audit saja. Kalau benar, pasti bersih. Kalau ada masalah, akan kelihatan," ujar seorang tokoh masyarakat dengan geram kepada wartawan,
Desa Perigi Raja juga memiliki program bantuan jaring nelayan untuk 5 dusun Dengan DD Tahun 2024, dengan alokasi Rp 30 juta per dusun (sebelum pajak) berdasarkan Anggaran Desa (AD). Jika pajak 10%, maka setiap dusun menerima sekitar Rp 27 juta. Total bantuan untuk 5 dusun adalah sekitar Rp 135 juta.
Jika harga jaring nelayan adalah 85.000 rupiah per bantal, maka:
85.000 x 160 bantal = 13.600.000 rupiah
Jadi, dengan anggaran 30 juta rupiah, desa dapat membeli sekitar:
30.000.000 / 85.000 = 352,94 bantal (dibulatkan menjadi 352 bantal)
Dengan demikian, desa dapat membeli sekitar 352 bantal jaring nelayan dengan anggaran 30 juta rupiah.
Jika desa membeli 160 bantal jaring nelayan dengan harga 85.000 rupiah per bantal, maka total biaya adalah:
85.000 x 160 = 13.600.000 rupiah
Anggaran yang diterima adalah 27.000.000 rupiah (setelah dipotong pajak)
Sisa uang = 27.000.000 - 13.600.000 = 13.400.000 rupiah
Jadi, sisa uangnya adalah sekitar 13.400.000 rupiah,
Jika ada 5 dusun yang menerima bantuan, maka:
Sisa uang per dusun = 13.400.000 rupiah
Total sisa uang untuk 5 dusun = 13.400.000 x 5 = 67.000.000 rupiah
Jadi, total sisa uang untuk 5 dusun adalah sekitar 67.000.000 rupiah.
Yang menjadi pertanyaan, Kemana saja anggaran sisa dari Anggaran tersebut??
14 Februari 2026, Wartawan konfirmasi Kepala desa Perigi Raja yang mengaku masih di kota Pekanbaru selama 14 hari, melalui pesan WhatsApp Wartawan meminta kepala desa agar bisa sedikit memaparkan tentang beberapa hal terkait Dana Desa atau Anggaran untuk Jaring nelayan pada tahun 2024, agar berita ini bisa berimbang, namun, tidak ada balasan dari Murdi, S,Ip
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah Desa Perigi Raja belum memberikan klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa 2024.
Pejabat publik yang melakukan penyelewengan dana desa dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman:
- Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan
- Denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000
- Selain itu, pejabat publik atau kepala desa yang terbukti melakukan penyelewengan dana desa juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
- Pemberhentian dari jabatan sebagai kepala desa
- Larangan untuk menjabat sebagai pejabat publik selama beberapa tahun
- Pengembalian dana yang disalahgunakan
Warga Desa Perigi Raja menuntut klarifikasi dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terkait, termasuk Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Tim Pengelola Dana Desa. "Kami ingin tahu kemana larinya uang desa, dan siapa yang harus bertanggungjawab," tegas seorang warga. Aparat penegak hukum diminta untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana desa.
(IR)
