REDYNEWS.COM, KEPEMIMPINAN Kepala Desa (Kades) Hilimaera Desa Hilimaera kecamatan amandraya Kabupaten Nias, Pianus Halawa yang akrab disapa Pianus, disoal. Lantaran, diduga telah menyelewengkan anggara dana desa (ADD) mau pun dana desa (DD) dari pemerintah pusat,
Hal ini sudah perbincangan muaki dari anak anak sampai orang dewasa bahkan berita ini sudah sampai dilaporkan kepada APH oleh warga namun Samapi saat ini tidak ada tindakan.
Salah satu aparat desa yang menjabat sebagai Kaur Perencanaan mengatakan kepada awak media bahwa kepala desa ini setiap ada dana desa yang turun tidak pernah melibatkan aparatur desa atau perangkat desa sehingga dia leluasa menghabiskan sendiri dana desa itu.
Lanjut perangkat desa ini bahwa gaji perangkat desa pun tidak dibayarkan sampai sekarang dan saya sudah pernah dipanggil juga mengenai hal ini di inspektorat namun sampai disitu situ aja gak ada kelanjutannya
REDYNEWS.COM, NIAS SELATAN, Lagi lagi soal Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang tidak transparan terhadap publik, ini terjadi di salah satu desa yang berada di Desa Hilimaera kecamatan amandraya kabupaten Nias
Desa Hilimaera, yang di pimpin oleh Pianus Halawa, selaku Kepala desa, merasa kucuran anggaran dana desa (ADD) mau pun dana desa (DD) dari pemerintah pusat, diduga uang nenek moyangnya
Menurut warga desa dusun 1 yang juga salah satu tokoh masyarakat desa hilimaera kepada awak media "warga desa sudah membuat musyawarah desa hilimaera kecamatan amandraya kabupaten Nias Selatan. terkait pengelolaan dana desa masyarakat dan warga sudah melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa tahun Anggaran 2022-2023 yang di duga dilakukan oleh PIANUS HALAWA selaku kepala desa dan ZEDE SYAH PUTRA HALAWA selaku Bendahara/ PLH namun hingga saaat ini laporan tersebut belum terealisasi dan di duga APH (aparat Penegak Hukum )jangan tinggal diam Usut dong biar warga tau bagaiman perkembangannya.
Lanjut warga tersebut Berdasarkan peraturan tata kelola dana desa kami masyarakat desa hilimaera kecamatan amandraya kabupaten Nias menyampaikan beberapa hal atas hasil pertemuan kami masyarakat desa hilimaera selama pengelolaan keuangan desa Tahun 1.Anggaran.2022-2023
*Dana Silpa tahun anggaran 2021 sebesar Rp.64.000.000.(enam puluh empat juta)
*Bahwa adanya sisa anggaran kegiatan pembangunan rabat beton sebesar Rp.40.000.000.
*Kegiatan pengadaan fasilitas kantor di belanjakan tidak sesuai dalam APBDes
*Seorang aparat desa hilimaera menjadi pegawai Tidak tetap (PTT) provinsi Sumatra Utara di SMK N.1 Maniamolo
*adanya dana tak terduga (BLT) akibat wabah covid 19 tidak tepat sasaran
*Anggaran BUMDES Tidak Ter arah kan
*LPJ TA.2022 tidak pernah musyawarah desa
*Bahwa adanya sisa anggaran kegiatan pembangunan rabat beton sebesar Rp.40.000.000.
*Kegiatan pengadaan fasilitas kantor di belanjakan tidak sesuai dalam APBDes
*Seorang aparat desa hilimaera menjadi pegawai Tidak tetap (PTT) provinsi Sumatra Utara di SMK N.1 Maniamolo
*adanya dana tak terduga (BLT) akibat wabah covid 19 tidak tepat sasaran
*Anggaran BUMDES Tidak Ter arah kan
*LPJ TA.2022 tidak pernah musyawarah desa
B.TA.2023.
1.gaji aparat desa tidak terbayar dari bulan November -Desember 2023
2.kegiatan pembangunan rabat beton 348 meter dgn pagu anggaran Rp.255.332.614.
pembangunan tersebut tersisa 80 meter Tidak terselesaikan.
3.adanya bahan material (pasir,Kerikil, semen) belum di bayarkan
4.Stanting sebesar Rp.91.899.000.tidak terealisasi
5.Bidang pembinaan agama, pemuda, lembaga,PKK, belum di bayarkan kepala desa.
6.dana Silpa TA.2022. sebesar Rp.36.079.564.belum di realisasikan.
7.LPJ TA 2023 tidak terealisasi
Yaitu BPKP, Inspektorat/ Irbansus, kejaksaan dan Tim Tipikor polresNias selatan dan penegak Hukum lainnya.melalui Kejaksaan Negeri dan Ditipikor Polres Nias Selatant diminta untuk mengusut dugaan penyelewengan dana desa di Desa Hilimaera kecamatan amandraya kabupaten Nias sampai tuntas.
Supaya dapat mengaudit dan mengevaluasi kembali proyek proyek yang dikerjakan oleh kades Hilimaera kecamatan amandraya kabupaten Nias yaitu bapak Pianus Halawa,karena ini terjadi sudah berlaurt larut.
Warga berharap jika dalam hal tersebut ada kesengajaan bukan kelalaian yang dilakukan oknum.maka oknum tersebut harus di tangkap serta di penjarakan sesuai undang undang yang berlaku karena ini adalah bentuk korupsi sesuai dengan KUHP Pasal 603-606 mengatur tentang tindak pidana korupsi yang diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun KUHP baru ini akan mencabut ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sesuai uraian bahwa pengelolaan keuangan desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Hilimaera kec.amandraya kab. Nias Selatan TA.2022- 2023 tidak sesuai peruntukannya sehingga adanya indikasi penyalahgunaan dana yang sangat berpotensi dapat mengakibat kan kerugian keuangan negara.
Salah satu warga menuturkan keawak media kepala desa sudah pernah niat mengundurkan diri apabila masalah ini tidak ditangani dengan baik akan mengundurkan diri dari jabatan kepala desa dan di tandatangani diatas materai dan sebaian isinya kalau tidak salah Segala beban tugas yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan Desa yang belum selesai,akan saya selesaikan paling lambat Hari Kamis Tanggal 9 Mei 2024.
Dan apabila tidak dapat saya selesaikan sampai dengan Tanggal 9 Mei 2024,maka surat pernyataan ini menjadi pengganti surat pernyataan pengunduran diri saya sebagai kepala Desa Hilimaera Kec. Amandraya Kab. Nias Selatan "Demikian Pernyataan Kades dimaksud diatas Meterai 10000 yang sebagian isinya berdasarkan surat Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Hilimaera Nomor : 140/008/BPD/07.2028/2024 perihal pengaduan masyarakat tentang dugaan penyelewengan dana Desa dan Alokasi dana Desa Hilimaera Tanggal 23 April 2024 yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Kecamatan berdasarkan surat Bupati Nias Selatan Nomor : 400.10/13020/DPMD/2024 perihal fasilitas Tanggal 30 April 2024.
Dari itu dimohonkan kepada pihak APH wilayah Nias Selatan dan mengungkap indikasi masalah dugaan penyelewengan tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Kejaksaan Negeri dan Ditipikor Polres Nias Selatan diminta untuk mengusut dugaan penyelewengan dana desa dDesa Hilimaera sampai tuntas.

