Redynews.com, Seorang petani asal Kecamatan Parbuluan, Agustinus Sianturi, mengaku mendapati kandungan pupuk subsidi yang diperolehnya jauh dari standar. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan di salah satu universitas ternama di Medan, Sumatera Utara.
Agustinus menjelaskan, kecurigaan bermula setelah dirinya menebus pupuk merek NPK Phonska yang diproduksi PT Pupuk Indonesia (Persero) Group dari dua sumber produsen berbeda, yakni Palembang dan Lhokseumawe, sebagaimana tertera pada kemasan plastik pupuk yang dibeli dari salah satu kios pengecer.
Saat hendak digunakan pada tanaman, Agustinus melihat adanya perbedaan warna pupuk dari merek dan jenis yang sama. Salah satunya berwarna merah gelap, sementara yang lain tampak lebih cerah. Perbedaan tersebut menimbulkan kecurigaan. Untuk memastikan, Agustinus melakukan uji sederhana dengan mengunyah kedua jenis pupuk tersebut guna mengetahui rasa dan dugaan kandungan hara, sebagaimana lazim dilakukan sebagian petani.
Ia menduga pupuk tersebut tidak sesuai standar dan dikhawatirkan tidak memberikan manfaat optimal bagi tanaman, bahkan berpotensi mengganggu pertumbuhan serta merugikan petani di Dairi. Melalui koordinasi dengan sesama petani, Agustinus kemudian sepakat mengajukan uji laboratorium terhadap pupuk tersebut.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan pupuk tersebut bukan palsu, namun kandungan haranya tidak sesuai dengan keterangan yang tercantum pada kemasan, yakni formula Nitrogen 15 persen, Fosfat 10 persen, dan Kalium 12 persen.
Agustinus merinci, hasil uji laboratorium dengan nomor order KSB.XRF 26.02.01 untuk sampel NPK Phonska asal Palembang menunjukkan kandungan sebagai berikut:
1. K₂O (Kalium Oksida) dengan konsentrasi 14,06 persen berat (wt), Line Name K KA1, Peak Position 3,314 keV.
2. P₂O₅ (Fosfat) dengan konsentrasi 6,40 persen berat (wt), Line Name P KA1, Peak Position 2,014 keV.
Sementara itu, hasil uji laboratorium untuk sampel NPK Phonska asal Lhokseumawe dengan nomor order KSB.XRF 26.02.02 menunjukkan:
