Redynews.com, Kuantan Singingi,- Polres Kuantan Singingi (Kuansing) bersama Polsek Singingi melakukan penindakan dan penertiban terhadap Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Riau, Selasa (03/02/2026).
Kegiatan penindakan dan penertiban aktivitas PETI di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi lansung dipimpin oleh Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H., dan Kanit Reskrim IPDA Hezly Hezron Irmondo Panjaitan serta beberapa Anggota personel lainya dan juga dua orang wartawan sebagai peliputan.
Menurut keterangan Kapolsek Singingi AKP Azhari menyampaikan, informasi ini bermula dari sebuah pemberitaan yang sudah diterbitkan atau ditayangkan di Media Siber, berdasarkan pemberitaan ini, tim Personel dari Polsek Singingi lansung menuju ke lokasi Desa Pulau Padang perkiraan Pukul 09:00 WIB, Pagi," terang Kapolsek Singingi.
"Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah indikasi bekas aktivitas PETI, seperti
dua asbuk (alat penyaringan pasir) dalam keadaan tidak beroperasi. Kemudian petugas melakukan pembakaran dan membongkar dua asbuk yang tidak beroperasi," ucap Kapolsek Singingi AKP Azhari
Lanjutnya AKP Azhari, saat pengecekan dilakukan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan emas tampa izin maupun alat berat di lokasi.
"Anggota Personel Polsek Singingi pada saat di lokasi tidak menemukan alat berat excavator yang digunakan untuk aktivitas PETI di Desa Pulau Padang. Namun, pihak Personel Polsek Singingi segera mengambil tindakan dengan merusak dua Asbuk dan membakar peralatan yang bersangkutan dengan aktivitas PETI, agar tidak dapat dipergunakan kembali untuk aktivitas PETI," kata AKP Azhari.
Kapolsek Singingi AKP Azhari menyampaikan kembali, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Singingi dalam menindaklanjuti sebuah pemberitaan dari beberapa media siber terkait aktivitas PETI yang merusak lingkungan di Desa Pulau Padang.
"Kami tidak menemukan pelaku maupun barang bukti yang bisa diamankan dan alat berat yang dimaksud, namun, kami pastikan bahwa lokasi di Desa Pulau Padang akan tetap dalam pantauan jajaran Polsek Singingi untuk ke depannya," Katanya.
"Situasi selama dalam kegiatan penindakan dan penertiban aktivitas PETI berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada rekan media yang ikut hadir untuk melakukan peliputan," ucapa rasa terimakasih AKP Azhari.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi AKP Azhari, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum," himbauan Kapolsek Singingi AKP Azhari.
Diwaktu sama, Sugianto selaku ketua Organisasi Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kuansing membenarkan bahwasanya Kapolsek Singingi dan Anggota Personelnya sudah melakukan penindakan dan penertiban aktivitas PETI yang ada di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi.
"Penindakan dan penertiban aktivitas PETI di Desa Pulau Padang sudah dilakukan oleh Kapolsek Singingi dan Anggota Personelnya, namun tidak di temukan dalam keadaan tidak beroperasi, begitu juga dengan alat berat excavator yang dimaksud," ungkap Sugianto.
"Mungkin pelaku sudah mengetahui informasi berdasarkan pemberitaan yang sudah terbit dan tayang dibeberapa media siber, maka itu para pelaku tidak ditemukan di lokasi tempat aktivitas PETI dan alat berat excavator yang dimaksud," Pungkas Sugianto.(MY)
